|
Manjemen
Kepemimpinan
Penanggulangan HIV-AIDS
Oleh; Jones Oroh
Lebih dari 23 tahun
HIV-AIDS mengglobal
termasuk 20 tahun di
Indonesia dan 10 tahun
hadir di Sulut. Tapi apa
yang terjadi sekarang ?
HIV-AIDS makin mendunia,
makin membumi di
Indodesia dan makin
menjamur di Sulawesi
Utara. Prevalensinya
terus naik seiring
dengan perkembangan
jaman yang semakin maju.
Jika ditilik jauh ke
belakang, sebenarnya
upaya pencegahan dan
penanggulangan secara
sistematis telah dimulai
sejak tahun 1994. Namun,
perkembangan kasusnya
terus meningkat disertai
dengan tingkat
penyebarannya yang juga
semakin meluas. Jika 5
tahun lalu HIV-AIDS
hanya menjadi bagian
kelompok beresiko tinggi,
saat ini HIV-AIDS telah
hinggap ke komunitas
yang tergolong aman,
seperti Ibu Rumah Tangga,
mahasiswa/pelajar,
maupun balita. Dari kota
hingga pedesaan.
Untuk diketahui, dari
data 286 penderita yang
ditemukan sampai Oktober
2007, 24 di antaranya
adalah mahasiswa, 2
petani, 4 PNS dan 64
pekerja swasta.
Sedangkan 1 dari 5
penderita ini adalah Ibu
Rumah Tangga dan 12
penderita lainnya masih
balita. Dengan kata
lain, HIV-AIDS bukan
lagi masalah Pekerja
Seks Komersil (PSK),
pengguna jarum suntik (IDU),
dan lelaki hidung belang.
Tapi HIV-AIDS telah
menjadi persoalan semua
lapisan masyarakat yang
harus secepatnya
ditanggulangi bukan
untuk ditepieskan
terutama oleh para
pemimpin yang ada di
semua segmen. Secara
nasional Ahli
epidemiologi dalam
kajiannya memproyeksikan
bila tidak ada
peningkatan upaya
penanggulangan, maka
pada tahun 2010 jumlah
kasus AIDS akan menjadi
400.000 orang dengan
kematian 100.000 orang
dan pada tahun 2015
menjadi 1.000.000 orang
dengan kematian 350.000
orang. Sedangkan
penularan dari ibu ke
anak akan mencapai
38.500 kasus.
Mengapa Masih Pandemi ?
Realita membuktikan
bahwa telah lebih dari 2
dekade penyakit yang
belum ditemukan
penangkalnya ini terus
berkembang dan menjadi
pandemi meski telah ada
upaya penanggulangannya.
Banyak faktor yang
memungkinkan realita ini
terjadi. Mulai dari
terbentuknya stigma dan
diskriminasi terhadap
penderita akibat
kepercayaan terhadap
mitos-mitos HIV-AIDS,
kekakuan masyarakat
untuk membicarakan
masalah ini secara
terbuka sehingga
HIV-AIDS dipandang
sebagai masalah kelompok
termarginal, Kesulitan
ekonomi yang menyebabkan
banyak perilaku beresiko
terinfeksi terbentuk. Di
samping itu program yang
digalakkan selama ini
tidak optimal, karena
yang bergerak hanyalah
lapisan masyarakat
menengah ke bawah dan
tidak ditopang secara
serius oleh para
pemimpin, baik yang ada
di eksekutif, legislatif,
serta organisasi
kemasyarakatan dan
keagamaan. Serta secara
umum diakui bahwa
kesadaran masyarakat
terhadap bahaya HIV-AIDS
belum sepenuhnya
terbentuk, sehingga
berbagai perilaku
beresiko tertular maupun
menularkan terus
terpelihara
Faktor-faktor ini
menurut penulis
disebabkan oleh beberapa
hal seperti implementasi
program oleh instansi
terkait dan LSM yang
berjalan sendiri-sendiri
tanpa terkoordinir,
ketersediaan anggaran
dari pemerintah yang
relatif kecil dan tidak
seimbang dengan kegiatan
program sehingga hanya
bergantung pada bantuan
lembaga donor, serta
kurangnya sumber daya
kepemimpinan yang
mengakibatkan keberadaan
Komisi Penanggulangan
Aids di daerah tidak
optimal. Semua ini
terjadi karena latar
belakang alasan yang
sama yaitu bahwa
HIV-AIDS bukan merupakan
suatu ancaman sehingga
tidak diprioritaskan
penanganannya.
Seandainya ada kegiatan,
tidak dipandang sebagai
suatu program melainkan
sebuah proyek yang dapat
menghasilkan rupiah.
Pengalaman Di tahun 2007
telah membuktikan betapa
lemahnya koordinasi dan
kurangnya respons dari
instansi terkait di KPAP
Sulut meski Ketuanya
begitu antusias
menterjemahkan program
untuk menghentikan laju
pandemi ini. Sebagai
contoh, ketika bantuan
lembaga donor The Global
Fund terhenti pada Maret
hingga September 2007
lalu, otomatis
implementasi programnya
di seluruh Indonesia
termasuk Sulut juga
terhenti. Mulai dari
penjangkauan sampai
pelayanan klinik VCT
atau konseling dan tes
sukarela yang terdapat
di RS Prof. Kandou
Malalayang, RS Prof.
Ratumbuysang Sario, RS
Angkatan Darat Teling,
RS Bethesda Tomohon,
RSUD Manembo-nembo
Bitung, KDS Batamang
Plus, dan Yayasan PKBI
Sulut. Padahal keadaan
ini sangat berpengaruh
pada keberadaan kelompok
dampingan termasuk ODHA
dan OHIDHA. Meski
demikian, Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD)
terkait seperti menutup
mata dan tidak ada
langkah untuk
mengantisipasi
kelanjutan program.
Begitu juga dengan
kalangan legislaif yang
lebih memilih sibuk
dengan studi banding
ketimbang mengurus (bahkan
melihat pun tidak)
program yang terhenti
tersebut. Beruntung
lembaga ini menyambung
kembali bantuannya,
sehingga program dapat
berjalan seperti semula.
Bisa dibayangkan
seandainya bantuan ini
tidak lagi dilanjutkan.
Stranas Sebagai
Acuan
Secara nasional
sebenarnya pemerintah
telah melakukan upaya
untuk menyatukan
persepsi dan penanganan
masalah ini lewat
menciptakan sebuah
rumusan yang dinamai
Strategi Nasional (Stranas)
Penanggulangan HIV-AIDS
di Indonesia yang sudah
ada sejak tahun 2004.
Namun karena terjadi
perubahan sistim
pemerintahan menjadi
otonomi, Stranas
diperbaharui menjadi
Stranas 2003-2007.
Pelaksanaan Stranas
tersebut diakui oleh
pemerintah belum
sepenuhnya berhasil.
Sebagai penerusnya telah
disusun Stranas yang
baru untuk tahun
2007-2010 yang disiapkan
sebagai pedoman bagi
pemerintah pusat dan
daerah, masyarakat sipil
serta mitra
internasional dalam
upaya menanggulangi
HIV-AIDS secara
bersama-sama di
Indonesia.
Di
dalam Stranas
diperkirakan 4 tahun ke
depan program akan
mengalami tantangan yang
beragam seperti :
Norma-norma dan perilaku,
Koordinasi multipihak
terhadap respons,
Kebijakan pengembangan
program, Kebutuhan
Remaja dan Dewasa Muda,
Risiko khusus yang
dihadapi anak perempuan,
Kebutuhan perluasan
perawatan, pengobatan
dan dukungan pada ODHA,
Masih adanya stigma dan
diskriminasi terhadap
ODHA, dan Desentralisasi
pemerintahan.
Untuk
mengantisipasinya
diterapkan strategi
sebagai berikut:
1.
Meningkatkan dan
memperluas upaya
pencegahan yang nyata
efektif dan
menguji coba cara-cara
baru. 2. Meningkatkan
dan memperkuat sistem
pelayanan kesehatan
dasar dan rujukan untuk
mengantisipasi
peningkatan jumlah ODHA
yang memerlukan akses
perawatan dan pengobatan.
3. Meningkatkan
kemampuan dan
memberdayakan mereka
yang terlibat dalam
upaya pencegahan dan
penanggulangan HIV dan
AIDS di pusat dan di
daerah melalui
pendidikan dan pelatihan
yang berkesinambungan.
4. Meningkatkan survey
dan penelitian untuk
memperoleh data bagi
pengembangan program
penanggulangan HIV dan
AIDS. 5. Memberdayakan
individu, keluarga dan
komunitas dalam
pencegahan HIV di
lingkungannya. 6.
Meningkatkan kapasitas
nasional untuk
menyelenggarakan
monitoring dan evaluasi
penanggulangan HIV dan
AIDS. 7. Memobilisasi
sumberdaya dan
mengharmonisasikan
pemamfaatannya di semua
tingkat.
Berdasarkan strategi ini
program pencegahan dan
penanggulangan HIV dan
AIDS dikembangkan dari
area prioritas sebagai
berikut: a) Pencegahan
HIV dan AIDS serta IMS;
b) Perawatan, Pengobatan
dan Dukungan kepada ODHA;
c) Surveilans HIV dan
AIDS serta Infeksi
Menular Seksual; d)
Penelitian dan riset
operasional; e)
Lingkungan Kondusif;
f)Koordinasi dan
harmonisasi multipihak;
g) Kesinambungan
penanggulangan.
Karenanya upaya
pencegahan dan
penanggulangan HIV dan
AIDS diselenggarakan
oleh masyarakat dan
pemerintah bersama-sama
dibantu oleh mitra
internasional.
Pemerintah meliputi
departemen, kementerian,
lembaga non-departemen
dan dinas-dinas daerah
serta TNI dan POLRI.
Masyarakat meliputi LSM,
swasta dan dunia usaha,
civil soceity lainnya
dan masyarakat umum. KPA
di semua tingkat
berfungsi sebagai
koordinator. Stranas
menegaskan bahwa para
pemangku kepentingan
mempunyai peran dan
tanggung jawab
masing-masing dan
bekerja sama dalam
semangat kemitraan.
Penyelenggara mempunyai
pokok-pokok tugas dan
tanggung jawab
masing-masing sebagai
berikut:
1. Pemerintah
Pusat
Departemen, Kementerian,
Lembaga Non- Departemen,
TNI dan POLRI membentuk
Kelompok Kerja
Penanggulangan HIV-AIDS
dan membuat rencana
pencegahan dan
penanggulangan yang
selaras dengan Stranas
HIV-AIDS 2007 – 2010
sesuai dengan area
kegiatan instansi
bersangkutan. KPAN
mengkoordinasikan
kegiatan-kegiatan dari
unsur pemerintah pusat.
2. Pemerintah
Provinsi
Dinas-dinas Propinsi,
Kantor Wilayah dari
instansi pusat di
provinsi, komando TNI
dan POLRI di propinsi
menyelenggarakan upaya
pencegahan dan
penanggulangan HIV-AIDS
dipimpin oleh Gubernur.
Pemerintah Propinsi
membentuk dan
memfungsikan Komisi
Penanggulangan AIDS
Provinsi dan menyediakan
sumberdaya untuk
kegiatan pencegahan dan
penanggulangan di
propinsi.
3. Pemerintah
Kabupaten/Kota
Dinas-dinas Kabupaten/Kota,
Kantor Departemen dari
instansi pusat di
kabupaten/kota, komando
TNI dan POLRI di
kabupaten/kota
menyelenggarakan upaya
pencegahan dan
penanggulangan HIV-AIDS
dipimpin oleh Bupati/Walikota.
Pemerintah Kabupaten/Kota
membentuk dan
memfungsikan Komisi
Penanggulangan AIDS
Kabupaten/Kota dan
menyediakan sumberdaya
untuk kegiatan
pencegahan dan
penanggulangan di
kabupaten/kota.
4. Pemerintah
Kecamatan Dan Kelurahan/Desa
Di wilayah kecamatan dan
kelurahan /desa yang
berpotensi adanya
penularan HIV, dapat
dibentuk Satuan Tugas
Pencegahan dan
Penanggulangan HIV-AIDS
yang masing-masing
dipimpin oleh Camat dan
Lurah/Kepala Desa. Tugas
utama adalah
menggerakkan masyarakat
untuk ikut serta dalam
upaya pencegahan dan
penanggulangan HIV-AIDS
yang dirancang oleh KPA
Kabupaten/Kota.
5. Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah Dan
Dewan Perwakilan Rakyat
Di Daerah
DPR, DPD, DPRD Propinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota
dengan kepedulian yang
tinggi menampung
informasi dari
masyarakat tentang
situasi HIV-AIDS di
wilayah urusannya dan
sesuai dengan tugas dan
fungsinya membantu upaya
pencegahan dan
penanggulangan. Bersama
dengan KPAN/KPA di
daerah dapat membentuk
Forum Komunikasi.
6. Komisi
Penanggulangan Aids
Nasional
Komisi Penanggulangan
AIDS Nasional sebagai
penanggung jawab upaya
pencegahan dan
penanggulangan HIV-AIDS
di Indonesia mempunyai
tugas yang sangat berat
sehingga memerlukan
kewenangan yang jelas
untuk dapat melaksanakan
tugas pokok dan
fungsinya dengan efektif.
Tugas pokok dan fungsi
KPA Nasional sebagaimana
tercantum dalam Perpres
No. 75 Tahun 2006 adalah
sebagai berikut:
-
Menetapkan kebijakan
dan rencana
strategis nasional
serta pedoman umum
pencegahan,
pengendalian dan
penanggulangan AIDS;
-
Menetapkan
langkah-langkah
strategis yang
diperlukan dalam
pelaksanaan kegiatan;
-
Mengkoordinasikan
pelaksanaan kegiatan
penyuluhan,
pencegahan,
pelayanan,
pemantauan,
pengendalian dan
penanggulangan AIDS;
-
Melakukan
penyebarluasan
informasi mengenai
AIDS kepada berbagai
media massa, dalam
kaitan dengan
pemberitaan yang
tepat dan tidak
menimbulkan
keresahan masyarakat;
-
Melakukan kerjasama
regional dan
internasional dalam
rangka pencegahan
dan penanggulangan
AIDS;
-
Mengkoordinasikan
pengelolaan dan
informasi yang
terkait dengan
masalah AIDS;
-
Mengendalikan,
memantau dan
mengevaluasi
pelaksanaan
pencegahan,
pengendalian dan
penanggulangan AIDS;
-
Memberikan arahan
kepada Komisi
Penanggulangan AIDS
Provinsi dan
Kabupaten / Kota
dalam rangka
pencegahan,
pengendalian dan
penanggulangan AIDS.
Komisi
Penanggulangan Aids
Provinsi Dan Kabupaten/Kota
Komisi Penanggulangan
AIDS Provinsi dan Komisi
Penanggulangan AIDS
Kabupaten/Kota dibentuk
dan dipimpin
masing-masing oleh
Gubernur dan Bupati/Walikota.
KPA di daerah membantu
kelancaran pelaksanaan
tugas KPA Nasional.
Tugas pokok dan fungsi
KPA Provinsi dan KPA
Kabupaten/Kota adalah
merumuskan kebijakan,
strategi dan
langkah-langkah yang
diperlukan dalam rangka
penanggulangan HIV dan
AIDS di wilayahnya
sesuai dengan kebijakan,
strategi dan pedoman
yang ditetapkan oleh KPA
nasional. Implementasi
dari tugas pokok
tersebut meliputi
fungsi-fungsi sebagai
berikut:
-
Memimpin, mengelola
dan
mengkoordinasikan
kegiatan pencegahan,
pengendalian dan
penanggulangan
HIV-AIDS di
wilayahnya;
-
Menghimpun,
menggerakkan dan
memamfaatkan
sumberdaya yang
berasal dari pusat,
daerah, masyarakat
dan bantuan luar
negeri secara
efektif dan efisien
-
Melakukan bimbingan
dan pembinaan kepada
pemangku kepentingan
dalam pencegahan,
pengendalian dan
penanggulangan
HIV-AIDS di wilayah
kerjanya
-
Melakukan monitoring
dan evaluasi
pelaksanaan
pencegahan dan
penanggulangan
HIV-AIDS dan
menyampaikan laporan
berkala secara
berjenjang kepada
KPA Nasional.
Masyarakat Sipil
(Civil Society)
Civil society merupakan
mitra kerja yang penting
dalam upaya pencegahan
dan penanggulangan
HIV-AIDS. Mereka terdiri
atas :
Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM)
Lembaga Swadaya
Masyarakat dan
Organisasi Non-Pemerintah
lainnya seperti Kelompok
Dukungan Sebaya telah
memberikan kontribusi
yang bermakna karena
mampu menjangkau sub-populasi
berperilaku berisiko dan
menjadi pendamping dalam
proses perawatan dan
pengobatan ODHA.
Peranannya yang menonjol
adalah penyuluhan,
pelatihan, penjangkauan,
penampingan ODHA,
pemberian dukungan dan
konseling. Namun cakupan
pelayanannya masih belum
maksimal. Untuk
memperluas cakupan
pelayanan, diperlukan
peningkatan
pemberdayaannya. Di masa
mendatang peran ini
diharapkan meningkat dan
merata di seluruh
wilayah Indonesia.
Komisi Penanggulangan
AIDS di semua tingkat
menciptakan lingkungan
yang kondusif sehingga
mereka dapat menjalankan
perannya dengan tenang
dan aman. Misalnya
mensosialisasikan
keberadaan klinik VCT
sebagai sarana
pemeriksaan HIV/AIDS
gratis seperti yang ada
di Sulut yaitu Klinik
VCT RS Prof. Kandou (Malalayang),
RS Ratumbuysang (Sario),
Rumkit AD (Teling), RS
Bethesda (Tomohon) dan
RS Manembo-nembo (Bitung).
Sama halnya dengan LSM,
organisasi
kemasyarakatan lainnya
termasuk partai politik
dapat melakukan
jangkauan terhadap
anggota dan orang-orang
yang berada di lingkup
organisasinya. Begitu
juga dengan organisasi
keagamaan yang secara
luas dapat menjabarkan
upaya penanggulangan
kepada jemaatnya.
Dunia Usaha Dan
Sektor Swasta
Jenis pekerjaan,
lingkungan dan tempat
kerja berpotensi bagi
pekerja untuk terpapar
HIV. Organisasi
Perburuhan Internasional
(ILO) telah mengakui
bahwa HIV-AIDS sebagai
persoalan dunia kerja.
Prinsip-prinsip utama
Kaidah ILO tentang
HIV-AIDS dan Dunia Kerja
perlu ditingkatkan
implementasinya di dunia
kerja Indonesia melalui
kesepakatan tripartit.
Implementasi Kaidah ILO
tersebut dijabarkan
dalam program
penanggulangan HIV-AIDS
di dunia kerja dan
dilaksanakan dengan
penuh kesungguhan.
Tenaga
Profesional, Organisasi
Profesi Dan Lembaga
Pendidikan Tinggi
Upaya pencegahan dan
penanggulangan HIV-AIDS
memerlukan pelibatan
tenaga profesional baik
secara individu maupun
melalui organisasi
profesi dan lembaga
pendidikan tinggi. Para
profesional berperan
dalam perumusan
kebijakan, penelitian,
riset operasional.
Lembaga
Kemasyarakatan
Lembaga kemasyarakatan
seperti PKK, Karang
Taruna, Pramuka,
organisasi agama,
kesenian dll, merupakan
kelompok masyarakat yang
solid. Dalam keikut
sertaannya dalam upaya
pencegahan dan
penanggulangan HIV-AIDS,
Lembaga Kemasyarakatan
berperan dalam
komunikasi publik,
menerima dan selanjutkan
menyampaikan informasi
yang benar kepada
masyarakat umum.
Keluarga Dan
Masyarakat Umum
Upaya
pencegahan dan
penanggulangan HIV-AIDS
memerlukan dukungan
masyarakat luas.
Keluarga sebagai unit
terkecil masyarakat
mempunyai tugas penting
dan sangat mulia sebagai
benteng pertama dalam
pencegahan dan
penanggulangan HIV-AIDS.
Ketahanan keluarga dalam
arti yang sesungguhnya
perlu tetap diupayakan
dan ditingkatkan. Selain
itu keluarga mampu
memberikan lingkungan
yang kondusif bagi ODHA
dengan berempati dan
menjauhkan sikap
diskriminatif terhadap
mereka. Masyarakat Umum
berperan membantu upaya
pencegahan dan
penanggulangan HIV-AIDS
di lingkungan
masing-masing dengan
memberikan kemudahan dan
meciptakan lingkungan
yang kondusif. Untuk
menjalankan fungsi
tersebut, masyarakat
berhak menerima
informasi yang benar
tentang masalah
HIV-AIDS.
Orang Dengan Hiv
Dan Aids (Odha)
Peranan ODHA dalam upaya
pencegahan dan
penanggulangan AIDS di
masa mendatang semakin
penting. Selaras dengan
prinsip Greater
Involvement of People
with AIDS (GIPA) ODHA
berhak berperan pada
semua tingkat proses
pencegahan dan
penanggulangan mulai
dari tingkat perumusan
kebijakan sampai pada
monitoring dan evaluasi.
Untuk dapat menjalankan
peran tersebut, ODHA
baik secara individual
maupun organisasi
meningkatkan persiapan
diri. Seimbang dengan
hak-haknya, ODHA juga
bertanggung jawab untuk
mencegah penularan HIV
kepada pasangannya dan
orang lain.
Strategi nasional di
atas merupakan respons
pemerintah dalam
penanggulangan HIV-AIDS
untuk memenuhi komitmen
internasional, khususnya
kesepakatan yang
tercantum dalam
Deklarasi UNGASS.
Seyogyanya, para
pemimpin di
masing-masing sektor/instansi
dapat mengaplikasikan
peran dan tanggung jawab
menanggulangi HIV-AIDS
melalui strategi yang
disesuaikan dengan
bidangnya tugasnya.
Dalam mengimplementasi
programnya, semua sektor
perlu berkoordinasi
sehingga tercipta
sinergitas multi pihak
untuk menanggulangi
epidemi HIV-AIDS.
HINDARI KERUGIAN
DENGAN KEPEDULIAN
Pengalaman internasional
menunjukkan bahwa
keberhasilan
penanggulangan HIV-AIDS
sangat tergantung dari
kemauan politik pada
tingkat tinggi sebuah
negara dan kesungguhan
kepemimpinan dalam
mengatasi masalah yang
rumit ini. Kepemimpinan
yang dimaksud terletak
pada Kepala Negara,
Kepala Daerah, semua
instansi pemerintah,
swasta, keagamaan, dan
organisasi
kemasyarakatan termasuk
LSM.
Di banyak negara yang
dilanda pandemi HIV-AIDS
memperlihatkan dampak
sosial ekonomi yang
memprihatinkan. Kerugian
ekonomi timbul akibat
beban ekonomi langsung
yang harus ditanggung
oleh penderita (ODHA),
keluarga serta
masyarakat (OHIDHA)
untuk pemeriksaan,
pengobatan, dan
perawatan HIV-AIDS yang
sangat mahal. Sedangkan
kerugian ekonomi tak
langsung timbul akibat
menurunnya produktifitas
kerja dan meningkatnya
angka kematian usia
produktif akibat AIDS.
Keluarga dan masyarakat
miskin menjadi lebih
miskin karena
penderitaan ini.
Anak-anak menjadi yatim
piatu karena ibu
bapaknya yang meninggal
terinfeksi HIV-AIDS.
Mereka kemudian
mengalami penderitaan
sosial yang
berkepanjangan karena
kehilangan dukungan dari
keluarga dan masyarakat.
Akibat lain adalah
timbulnya stigmatisasi,
diskriminasi dan
pelanggaran HAM terhadap
penderita dan
keluarganya yang terkena
HIV-AIDS. Diskriminasi
masih ditemukan pada
tempat-tempat pelayanan
kesehatan,
sekolah-sekolah, tempat
kerja dan bahkan pada
kehidupan sehari-hari
dalam masyarakat.
Semuanya ini didahuli
oleh kemerosotan
nilai-nilai kemanusiaan
dan dekadensi moral para
pemimpin yang terlelap
dengan tampuk kekuasaan.
Keberadaan lebih dari
200.000 penderita
HIV-AIDS di Indonesia
termasuk 286 warga Sulut
kiranya menjadi
pengalaman empirik bagi
para pemimpin khususnya
dan masyarakat umumnya
untuk dapat merespons
epidemi ini. Prevalensi
tersebut akan terus
merangkak naik dan tak
dapat dihentikan hanya
dengan memperagakan
sikap prihatin. Tetapi
dibutuhkan kepedulian
yang terapresiasi lewat
tindakan untuk
memerangii virus yang
telah merenggut jutaan
nyawa manusia ini.
Jangan jadi pengecut
tetapi tepati semua
janji yang terujar
ketika diangkat menjadi
pemimpin.
Sekali lagi Rencana
Strategi penanggulangan
sudah di susun, KPA
sudah dibentuk, otoritas
ada dalam genggaman,
ketika kampanye telah
berjanji, sementara
korban HIV-AIDS semakin
banyak, ... apalagi yang
ditunggu? apalagi yang
mengganjal? Jangan
tunggu sampai daerah ini
menjadi seperti
negara-negara di sub
sahara Afrika yang
dikepung HIV-AIDS pada
setiap sudut kota, mulai
dari balita sampai
lansia, mulai dari
pengemis sampai pejabat
terkapar karena infeksi
virus mematikan ini.
Saatnya sadar dan
segeralah penuhi janji.
Menanggulangi HIV-AIDS
adalah bagian dari
menciptakan masyarakat
sehat dan sejahtera.
Jangan abaikan
AIDS, jika tak ingin
daerah kita hancur ...#
|