Berita Sulut, 18 April, 2008


Manjemen Kepemimpinan Penanggulangan HIV-AIDS

Oleh; Jones Oroh

 

Lebih dari 23 tahun HIV-AIDS mengglobal termasuk 20 tahun di Indonesia dan 10 tahun hadir di Sulut. Tapi apa yang terjadi sekarang ? HIV-AIDS makin mendunia, makin membumi di Indodesia dan makin menjamur di Sulawesi Utara. Prevalensinya terus naik seiring dengan perkembangan jaman yang semakin maju. Jika ditilik jauh ke belakang, sebenarnya upaya pencegahan dan penanggulangan secara sistematis telah dimulai sejak tahun 1994. Namun, perkembangan kasusnya terus meningkat disertai dengan tingkat penyebarannya yang juga semakin meluas. Jika 5 tahun lalu HIV-AIDS hanya menjadi bagian kelompok beresiko tinggi, saat ini HIV-AIDS telah hinggap ke komunitas yang tergolong aman, seperti Ibu Rumah Tangga, mahasiswa/pelajar, maupun balita. Dari kota hingga pedesaan.

Untuk diketahui, dari data 286 penderita yang ditemukan sampai Oktober 2007, 24 di antaranya adalah mahasiswa, 2 petani, 4 PNS dan 64 pekerja swasta. Sedangkan 1 dari 5 penderita ini adalah Ibu Rumah Tangga dan 12 penderita lainnya masih balita. Dengan kata lain, HIV-AIDS bukan lagi masalah Pekerja Seks Komersil (PSK), pengguna jarum suntik (IDU), dan lelaki hidung belang. Tapi HIV-AIDS telah menjadi persoalan semua lapisan masyarakat yang harus secepatnya ditanggulangi bukan untuk ditepieskan terutama oleh para pemimpin yang ada di semua segmen. Secara nasional Ahli epidemiologi dalam kajiannya memproyeksikan bila tidak ada peningkatan upaya penanggulangan, maka pada tahun 2010 jumlah kasus AIDS akan menjadi 400.000 orang dengan kematian 100.000 orang dan pada tahun 2015 menjadi 1.000.000 orang dengan kematian 350.000 orang. Sedangkan penularan dari ibu ke anak akan mencapai 38.500 kasus.

Mengapa Masih Pandemi ?

Realita membuktikan bahwa telah lebih dari 2 dekade penyakit yang belum ditemukan penangkalnya ini terus berkembang dan menjadi pandemi meski telah ada upaya penanggulangannya. Banyak faktor yang memungkinkan realita ini terjadi. Mulai dari terbentuknya stigma dan diskriminasi terhadap penderita akibat kepercayaan terhadap mitos-mitos HIV-AIDS, kekakuan masyarakat untuk membicarakan masalah ini secara terbuka sehingga HIV-AIDS dipandang sebagai masalah kelompok termarginal, Kesulitan ekonomi yang menyebabkan banyak perilaku beresiko terinfeksi terbentuk. Di samping itu program yang digalakkan selama ini tidak optimal, karena yang bergerak hanyalah lapisan masyarakat menengah ke bawah dan tidak ditopang secara serius oleh para pemimpin, baik yang ada di eksekutif, legislatif, serta organisasi kemasyarakatan dan keagamaan. Serta secara umum diakui bahwa kesadaran masyarakat terhadap bahaya HIV-AIDS belum sepenuhnya terbentuk, sehingga berbagai perilaku beresiko tertular maupun menularkan terus terpelihara

Faktor-faktor ini menurut penulis disebabkan oleh beberapa hal seperti implementasi program oleh instansi terkait dan LSM yang berjalan sendiri-sendiri tanpa terkoordinir, ketersediaan anggaran dari pemerintah yang relatif kecil dan tidak seimbang dengan kegiatan program sehingga hanya bergantung pada bantuan lembaga donor, serta kurangnya sumber daya kepemimpinan yang mengakibatkan keberadaan Komisi Penanggulangan Aids di daerah tidak optimal. Semua ini terjadi karena latar belakang alasan yang sama yaitu bahwa HIV-AIDS bukan merupakan suatu ancaman sehingga tidak diprioritaskan penanganannya. Seandainya ada kegiatan, tidak dipandang sebagai suatu program melainkan sebuah proyek yang dapat menghasilkan rupiah.

Pengalaman Di tahun 2007 telah membuktikan betapa lemahnya koordinasi dan kurangnya respons dari instansi terkait di KPAP Sulut meski Ketuanya begitu antusias menterjemahkan program untuk menghentikan laju pandemi ini. Sebagai contoh, ketika bantuan lembaga donor The Global Fund terhenti pada Maret hingga September 2007 lalu, otomatis implementasi programnya di seluruh Indonesia termasuk Sulut juga terhenti. Mulai dari penjangkauan sampai pelayanan klinik VCT atau konseling dan tes sukarela yang terdapat di RS Prof. Kandou Malalayang, RS Prof. Ratumbuysang Sario, RS Angkatan Darat Teling, RS Bethesda Tomohon, RSUD Manembo-nembo Bitung, KDS Batamang Plus, dan Yayasan PKBI Sulut. Padahal keadaan ini sangat berpengaruh pada keberadaan kelompok dampingan termasuk ODHA dan OHIDHA. Meski demikian, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait seperti menutup mata dan tidak ada langkah untuk mengantisipasi kelanjutan program. Begitu juga dengan kalangan legislaif yang lebih memilih sibuk dengan studi banding ketimbang mengurus (bahkan melihat pun tidak) program yang terhenti tersebut. Beruntung lembaga ini menyambung kembali bantuannya, sehingga program dapat berjalan seperti semula. Bisa dibayangkan seandainya bantuan ini tidak lagi dilanjutkan.

Stranas Sebagai Acuan

Secara nasional sebenarnya pemerintah telah melakukan upaya untuk menyatukan persepsi dan penanganan masalah ini lewat menciptakan sebuah rumusan yang dinamai Strategi Nasional (Stranas) Penanggulangan HIV-AIDS di Indonesia yang sudah ada sejak tahun 2004. Namun karena terjadi perubahan sistim pemerintahan menjadi otonomi, Stranas diperbaharui menjadi Stranas 2003-2007. Pelaksanaan Stranas tersebut diakui oleh pemerintah belum sepenuhnya berhasil. Sebagai penerusnya telah disusun Stranas yang baru untuk tahun 2007-2010 yang disiapkan sebagai pedoman bagi pemerintah pusat dan daerah, masyarakat sipil serta mitra internasional dalam upaya menanggulangi HIV-AIDS secara bersama-sama di Indonesia.

Di dalam Stranas diperkirakan 4 tahun ke depan program akan mengalami tantangan yang beragam seperti : Norma-norma dan perilaku, Koordinasi multipihak terhadap respons, Kebijakan pengembangan program, Kebutuhan Remaja dan Dewasa Muda, Risiko khusus yang dihadapi anak perempuan, Kebutuhan perluasan perawatan, pengobatan dan dukungan pada ODHA, Masih adanya stigma dan diskriminasi terhadap ODHA, dan Desentralisasi pemerintahan.

Untuk mengantisipasinya diterapkan strategi sebagai berikut: 1. Meningkatkan dan memperluas upaya pencegahan yang nyata efektif dan menguji coba cara-cara baru. 2. Meningkatkan dan memperkuat sistem pelayanan kesehatan dasar dan rujukan untuk mengantisipasi peningkatan jumlah ODHA yang memerlukan akses perawatan dan pengobatan. 3. Meningkatkan kemampuan dan memberdayakan mereka yang terlibat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS di pusat dan di daerah melalui pendidikan dan pelatihan yang berkesinambungan. 4. Meningkatkan survey dan penelitian untuk memperoleh data bagi pengembangan program penanggulangan HIV dan AIDS. 5. Memberdayakan individu, keluarga dan komunitas dalam pencegahan HIV di lingkungannya. 6. Meningkatkan kapasitas nasional untuk menyelenggarakan monitoring dan evaluasi penanggulangan HIV dan AIDS. 7. Memobilisasi sumberdaya dan mengharmonisasikan pemamfaatannya di semua tingkat.

Berdasarkan strategi ini program pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS dikembangkan dari area prioritas sebagai berikut: a) Pencegahan HIV dan AIDS serta IMS; b) Perawatan, Pengobatan dan Dukungan kepada ODHA; c) Surveilans HIV dan AIDS serta Infeksi Menular Seksual; d) Penelitian dan riset operasional; e) Lingkungan Kondusif; f)Koordinasi dan harmonisasi multipihak; g) Kesinambungan penanggulangan.

Karenanya upaya pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS diselenggarakan oleh masyarakat dan pemerintah bersama-sama dibantu oleh mitra internasional. Pemerintah meliputi departemen, kementerian, lembaga non-departemen dan dinas-dinas daerah serta TNI dan POLRI. Masyarakat meliputi LSM, swasta dan dunia usaha, civil soceity lainnya dan masyarakat umum. KPA di semua tingkat berfungsi sebagai koordinator. Stranas menegaskan bahwa para pemangku kepentingan mempunyai peran dan tanggung jawab masing-masing dan bekerja sama dalam semangat kemitraan. Penyelenggara mempunyai pokok-pokok tugas dan tanggung jawab masing-masing sebagai berikut:

1. Pemerintah Pusat

Departemen, Kementerian, Lembaga Non- Departemen, TNI dan POLRI membentuk Kelompok Kerja Penanggulangan HIV-AIDS dan membuat rencana pencegahan dan penanggulangan yang selaras dengan Stranas HIV-AIDS 2007 – 2010 sesuai dengan area kegiatan instansi bersangkutan. KPAN mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan dari unsur pemerintah pusat.

2. Pemerintah Provinsi

Dinas-dinas Propinsi, Kantor Wilayah dari instansi pusat di provinsi, komando TNI dan POLRI di propinsi menyelenggarakan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS dipimpin oleh Gubernur. Pemerintah Propinsi membentuk dan memfungsikan Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi dan menyediakan sumberdaya untuk kegiatan pencegahan dan penanggulangan di propinsi.

3. Pemerintah Kabupaten/Kota

Dinas-dinas Kabupaten/Kota, Kantor Departemen dari instansi pusat di kabupaten/kota, komando TNI dan POLRI di kabupaten/kota menyelenggarakan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS dipimpin oleh Bupati/Walikota. Pemerintah Kabupaten/Kota membentuk dan memfungsikan Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten/Kota dan menyediakan sumberdaya untuk kegiatan pencegahan dan penanggulangan di kabupaten/kota.

4. Pemerintah Kecamatan Dan Kelurahan/Desa

Di wilayah kecamatan dan kelurahan /desa yang berpotensi adanya penularan HIV, dapat dibentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanggulangan HIV-AIDS yang masing-masing dipimpin oleh Camat dan Lurah/Kepala Desa. Tugas utama adalah menggerakkan masyarakat untuk ikut serta dalam upaya pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS yang dirancang oleh KPA Kabupaten/Kota.

5. Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Di Daerah

DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dengan kepedulian yang tinggi menampung informasi dari masyarakat tentang situasi HIV-AIDS di wilayah urusannya dan sesuai dengan tugas dan fungsinya membantu upaya pencegahan dan penanggulangan. Bersama dengan KPAN/KPA di daerah dapat membentuk Forum Komunikasi.

6. Komisi Penanggulangan Aids Nasional

Komisi Penanggulangan AIDS Nasional sebagai penanggung jawab upaya pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS di Indonesia mempunyai tugas yang sangat berat sehingga memerlukan kewenangan yang jelas untuk dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan efektif. Tugas pokok dan fungsi KPA Nasional sebagaimana tercantum dalam Perpres No. 75 Tahun 2006 adalah sebagai berikut:

  • Menetapkan kebijakan dan rencana strategis nasional serta pedoman umum pencegahan, pengendalian dan penanggulangan AIDS;

  • Menetapkan langkah-langkah strategis yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan;

  • Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penyuluhan, pencegahan, pelayanan, pemantauan, pengendalian dan penanggulangan AIDS;

  • Melakukan penyebarluasan informasi mengenai AIDS kepada berbagai media massa, dalam kaitan dengan pemberitaan yang tepat dan tidak menimbulkan keresahan masyarakat;

  • Melakukan kerjasama regional dan internasional dalam rangka pencegahan dan penanggulangan AIDS;

  • Mengkoordinasikan pengelolaan dan informasi yang terkait dengan masalah AIDS;

  • Mengendalikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pencegahan, pengendalian dan penanggulangan AIDS;

  • Memberikan arahan kepada Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi dan Kabupaten / Kota dalam rangka pencegahan, pengendalian dan penanggulangan AIDS.

Komisi Penanggulangan Aids Provinsi Dan Kabupaten/Kota

Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi dan Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten/Kota dibentuk dan dipimpin masing-masing oleh Gubernur dan Bupati/Walikota. KPA di daerah membantu kelancaran pelaksanaan tugas KPA Nasional. Tugas pokok dan fungsi KPA Provinsi dan KPA Kabupaten/Kota adalah merumuskan kebijakan, strategi dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanggulangan HIV dan AIDS di wilayahnya sesuai dengan kebijakan, strategi dan pedoman yang ditetapkan oleh KPA nasional. Implementasi dari tugas pokok tersebut meliputi fungsi-fungsi sebagai berikut:

  • Memimpin, mengelola dan mengkoordinasikan kegiatan pencegahan, pengendalian dan penanggulangan HIV-AIDS di wilayahnya;

  • Menghimpun, menggerakkan dan memamfaatkan sumberdaya yang berasal dari pusat, daerah, masyarakat dan bantuan luar negeri secara efektif dan efisien

  • Melakukan bimbingan dan pembinaan kepada pemangku kepentingan dalam pencegahan, pengendalian dan penanggulangan HIV-AIDS di wilayah kerjanya

  • Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS dan menyampaikan laporan berkala secara berjenjang kepada KPA Nasional.

Masyarakat Sipil (Civil Society)

Civil society merupakan mitra kerja yang penting dalam upaya pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS. Mereka terdiri atas :

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)

Lembaga Swadaya Masyarakat dan Organisasi Non-Pemerintah lainnya seperti Kelompok Dukungan Sebaya telah memberikan kontribusi yang bermakna karena mampu menjangkau sub-populasi berperilaku berisiko dan menjadi pendamping dalam proses perawatan dan pengobatan ODHA. Peranannya yang menonjol adalah penyuluhan, pelatihan, penjangkauan, penampingan ODHA, pemberian dukungan dan konseling. Namun cakupan pelayanannya masih belum maksimal. Untuk memperluas cakupan pelayanan, diperlukan peningkatan pemberdayaannya. Di masa mendatang peran ini diharapkan meningkat dan merata di seluruh wilayah Indonesia. Komisi Penanggulangan AIDS di semua tingkat menciptakan lingkungan yang kondusif sehingga mereka dapat menjalankan perannya dengan tenang dan aman. Misalnya mensosialisasikan keberadaan klinik VCT sebagai sarana pemeriksaan HIV/AIDS gratis seperti yang ada di Sulut yaitu Klinik VCT RS Prof. Kandou (Malalayang), RS Ratumbuysang (Sario), Rumkit AD (Teling), RS Bethesda (Tomohon) dan RS Manembo-nembo (Bitung). Sama halnya dengan LSM, organisasi kemasyarakatan lainnya termasuk partai politik dapat melakukan jangkauan terhadap anggota dan orang-orang yang berada di lingkup organisasinya. Begitu juga dengan organisasi keagamaan yang secara luas dapat menjabarkan upaya penanggulangan kepada jemaatnya.

Dunia Usaha Dan Sektor Swasta

Jenis pekerjaan, lingkungan dan tempat kerja berpotensi bagi pekerja untuk terpapar HIV. Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) telah mengakui bahwa HIV-AIDS sebagai persoalan dunia kerja. Prinsip-prinsip utama Kaidah ILO tentang HIV-AIDS dan Dunia Kerja perlu ditingkatkan implementasinya di dunia kerja Indonesia melalui kesepakatan tripartit. Implementasi Kaidah ILO tersebut dijabarkan dalam program penanggulangan HIV-AIDS di dunia kerja dan dilaksanakan dengan penuh kesungguhan.

Tenaga Profesional, Organisasi Profesi Dan Lembaga Pendidikan Tinggi

Upaya pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS memerlukan pelibatan tenaga profesional baik secara individu maupun melalui organisasi profesi dan lembaga pendidikan tinggi. Para profesional berperan dalam perumusan kebijakan, penelitian, riset operasional.

Lembaga Kemasyarakatan

Lembaga kemasyarakatan seperti PKK, Karang Taruna, Pramuka, organisasi agama, kesenian dll, merupakan kelompok masyarakat yang solid. Dalam keikut sertaannya dalam upaya pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS, Lembaga Kemasyarakatan berperan dalam komunikasi publik, menerima dan selanjutkan menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat umum.

Keluarga Dan Masyarakat Umum

Upaya pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS memerlukan dukungan masyarakat luas. Keluarga sebagai unit terkecil masyarakat mempunyai tugas penting dan sangat mulia sebagai benteng pertama dalam pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS. Ketahanan keluarga dalam arti yang sesungguhnya perlu tetap diupayakan dan ditingkatkan. Selain itu keluarga mampu memberikan lingkungan yang kondusif bagi ODHA dengan berempati dan menjauhkan sikap diskriminatif terhadap mereka. Masyarakat Umum berperan membantu upaya pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS di lingkungan masing-masing dengan memberikan kemudahan dan meciptakan lingkungan yang kondusif. Untuk menjalankan fungsi tersebut, masyarakat berhak menerima informasi yang benar tentang masalah HIV-AIDS.

Orang Dengan Hiv Dan Aids (Odha)

Peranan ODHA dalam upaya pencegahan dan penanggulangan AIDS di masa mendatang semakin penting. Selaras dengan prinsip Greater Involvement of People with AIDS (GIPA) ODHA berhak berperan pada semua tingkat proses pencegahan dan penanggulangan mulai dari tingkat perumusan kebijakan sampai pada monitoring dan evaluasi. Untuk dapat menjalankan peran tersebut, ODHA baik secara individual maupun organisasi meningkatkan persiapan diri. Seimbang dengan hak-haknya, ODHA juga bertanggung jawab untuk mencegah penularan HIV kepada pasangannya dan orang lain.

Strategi nasional di atas merupakan respons pemerintah dalam penanggulangan HIV-AIDS untuk memenuhi komitmen internasional, khususnya kesepakatan yang tercantum dalam Deklarasi UNGASS. Seyogyanya, para pemimpin di masing-masing sektor/instansi dapat mengaplikasikan peran dan tanggung jawab menanggulangi HIV-AIDS melalui strategi yang disesuaikan dengan bidangnya tugasnya. Dalam mengimplementasi programnya, semua sektor perlu berkoordinasi sehingga tercipta sinergitas multi pihak untuk menanggulangi epidemi HIV-AIDS.

HINDARI KERUGIAN DENGAN KEPEDULIAN

Pengalaman internasional menunjukkan bahwa keberhasilan penanggulangan HIV-AIDS sangat tergantung dari kemauan politik pada tingkat tinggi sebuah negara dan kesungguhan kepemimpinan dalam mengatasi masalah yang rumit ini. Kepemimpinan yang dimaksud terletak pada Kepala Negara, Kepala Daerah, semua instansi pemerintah, swasta, keagamaan, dan organisasi kemasyarakatan termasuk LSM.

Di banyak negara yang dilanda pandemi HIV-AIDS memperlihatkan dampak sosial ekonomi yang memprihatinkan. Kerugian ekonomi timbul akibat beban ekonomi langsung yang harus ditanggung oleh penderita (ODHA), keluarga serta masyarakat (OHIDHA) untuk pemeriksaan, pengobatan, dan perawatan HIV-AIDS yang sangat mahal. Sedangkan kerugian ekonomi tak langsung timbul akibat menurunnya produktifitas kerja dan meningkatnya angka kematian usia produktif akibat AIDS. Keluarga dan masyarakat miskin menjadi lebih miskin karena penderitaan ini. Anak-anak menjadi yatim piatu karena ibu bapaknya yang meninggal terinfeksi HIV-AIDS. Mereka kemudian mengalami penderitaan sosial yang berkepanjangan karena kehilangan dukungan dari keluarga dan masyarakat.

Akibat lain adalah timbulnya stigmatisasi, diskriminasi dan pelanggaran HAM terhadap penderita dan keluarganya yang terkena HIV-AIDS. Diskriminasi masih ditemukan pada tempat-tempat pelayanan kesehatan, sekolah-sekolah, tempat kerja dan bahkan pada kehidupan sehari-hari dalam masyarakat. Semuanya ini didahuli oleh kemerosotan nilai-nilai kemanusiaan dan dekadensi moral para pemimpin yang terlelap dengan tampuk kekuasaan.

Keberadaan lebih dari 200.000 penderita HIV-AIDS di Indonesia termasuk 286 warga Sulut kiranya menjadi pengalaman empirik bagi para pemimpin khususnya dan masyarakat umumnya untuk dapat merespons epidemi ini. Prevalensi tersebut akan terus merangkak naik dan tak dapat dihentikan hanya dengan memperagakan sikap prihatin. Tetapi dibutuhkan kepedulian yang terapresiasi lewat tindakan untuk memerangii virus yang telah merenggut jutaan nyawa manusia ini. Jangan jadi pengecut tetapi tepati semua janji yang terujar ketika diangkat menjadi pemimpin.

Sekali lagi Rencana Strategi penanggulangan sudah di susun, KPA sudah dibentuk, otoritas ada dalam genggaman, ketika kampanye telah berjanji, sementara korban HIV-AIDS semakin banyak, ... apalagi yang ditunggu? apalagi yang mengganjal? Jangan tunggu sampai daerah ini menjadi seperti negara-negara di sub sahara Afrika yang dikepung HIV-AIDS pada setiap sudut kota, mulai dari balita sampai lansia, mulai dari pengemis sampai pejabat terkapar karena infeksi virus mematikan ini. Saatnya sadar dan segeralah penuhi janji. Menanggulangi HIV-AIDS adalah bagian dari menciptakan masyarakat sehat dan sejahtera. Jangan abaikan AIDS, jika tak ingin daerah kita hancur ...#