Berita Sulut, 28 April, 2008


Putaran Ekonomi Terancam Lumpuh

Depot Pertamina Bitung Dieksekusi

Laporan: Budi H Rarumangkay

 

BITUNG, Sulutlink. Pasca turunnya keputusan Pengadilan Negeri (PN) Bitung yang memenangkan Hendrik Warouw CS sebagai ahli waris lahan Depot Pertamina Bitung, mengakibatkan putaran ekonomi Sulut terancam lumpuh. Betapa tidak, lahan yang dijadikan sebagai depot pertamina itu, akan dieksekusi pada Rabu (30/04) nanti. Itu artinya, akan mengganggu distribusi BBM ke seluruh pelosok di Sulut. Kekuatiran ini juga menyebabkan Gubernur Drs Sinyo Haary Sarundajang mendatangi Kota Cakalang tersebut pada Sabtu (26/04).

 

Saat didampingi Walikota Bitung Hanny Sondakh, Gubernur menyatakan, pihaknya mendukung pelaksanaan eksekusi tanah Depot Petamina karena hal itu merupakan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Namun eksekusi lahan ini jangan sampai menghalangi distribusi BBM.” Silahkan eksekusi tapi jangan sampai mengganggu distribusi BBM. Sebab ini menyangkut kebutuhan orang banyak yang tentunya tidak boleh diabaikan. Bisa dibayangkan jika tidak ada distribusi BBM di Minahasa, Bolmong dan Manado. Ini bicara soal kebutuhan perut dan perekonomian Sulut, jadi saya kira akan ada kebijakan agar pelaksanaan eksekusi ini tidak mengganggu distribusi BBM,”tegasnya berulang-ulang.

 

Selain menegaskan hal ini, gubernur juga meminta para ahli waris untuk tidak menjual tanah dengan harga tinggi. “Harga tanah baiknya ditetapkan sewajarnya, jangan kelewat mahal, ahli waris harus fair karena ini menyangkut kepentingan orang banyak,” katanya lagi.

 

Sempat menjadi walikota Bitung, Sarundajang cukup paham bagaimana proses jual beli lahan ini. Setahu dia, Pertamina sebenarnya mau membayar lahan tersebut tahap pertama seluas 4,5 hektar. Hanya kini masalah jadi berbelit. “Dulu juga tanah tersebut dibeli oleh Pertamina dan ada bukti-buktinya, saya tidak tahu bagaimana kenapa sekarang dituntut. Tapi sudahlah, kita harus menghormati keputusan pengadilan tanpa mengorbankan kepentingan umum,” tukasnya.
 

Ketika disinggung mengenai UU Nomor 20 Tahun 1961 tentang pencabutan hak atas tanah untuk dipergunakan oleh kepentingan umum yang bisa dilakukan oleh Pemprov melalui Presiden, Gubernur menjawab,”Iya, kita lihat nanti,”katanya.

 

Lantas bagaimana reaksi Pemkot Bitung? Walikota Hanny Sondakh dalam kesempatan tersebut menegaskan akan segera melakukan rapat muspida dan DPRD serta Pengadilan terkait masalah ini.“Selasa nanti saya akan mengundang Muspida dan semua pihak terkait untuk membicarakan hal itu, dan diusahakan dapat dicarikan solusi terbaik, bagi kedua belah pihak,” tegasnya. Senada dengan itu, Ketua Dewan Kota Bitung, Yondries Kansil, mengatakan pihaknya akan menemui Walikota Bitung pada Senin (28/04) sehubungan masalah rencana eksekusi Depot Pertamina Bitung tersebut.