|
Putaran
Ekonomi Terancam Lumpuh
Depot
Pertamina Bitung Dieksekusi
Laporan:
Budi H Rarumangkay
BITUNG,
Sulutlink. Pasca turunnya
keputusan Pengadilan Negeri (PN)
Bitung yang memenangkan Hendrik
Warouw CS sebagai ahli waris lahan
Depot Pertamina Bitung,
mengakibatkan putaran ekonomi Sulut
terancam lumpuh. Betapa tidak, lahan
yang dijadikan sebagai depot
pertamina itu, akan dieksekusi pada
Rabu (30/04) nanti. Itu artinya,
akan mengganggu distribusi BBM ke
seluruh pelosok di Sulut. Kekuatiran
ini juga menyebabkan Gubernur Drs
Sinyo Haary Sarundajang mendatangi
Kota Cakalang tersebut pada Sabtu
(26/04).
Saat
didampingi Walikota Bitung Hanny
Sondakh, Gubernur menyatakan,
pihaknya mendukung pelaksanaan
eksekusi tanah Depot Petamina karena
hal itu merupakan putusan kasasi
Mahkamah Agung (MA). Namun eksekusi
lahan ini jangan sampai menghalangi
distribusi BBM.” Silahkan eksekusi
tapi jangan sampai mengganggu
distribusi BBM. Sebab ini menyangkut
kebutuhan orang banyak yang tentunya
tidak boleh diabaikan. Bisa
dibayangkan jika tidak ada
distribusi BBM di
Minahasa, Bolmong dan Manado. Ini
bicara soal kebutuhan perut dan
perekonomian Sulut, jadi saya kira
akan ada kebijakan agar pelaksanaan
eksekusi ini tidak mengganggu
distribusi BBM,”tegasnya
berulang-ulang.
Selain
menegaskan hal ini, gubernur juga
meminta para ahli waris untuk tidak
menjual tanah dengan harga tinggi.
“Harga tanah baiknya ditetapkan
sewajarnya, jangan kelewat mahal,
ahli waris harus fair karena ini
menyangkut kepentingan orang banyak,”
katanya lagi.
Sempat
menjadi walikota Bitung, Sarundajang
cukup paham bagaimana proses jual
beli lahan ini. Setahu dia,
Pertamina sebenarnya mau membayar
lahan tersebut tahap pertama seluas
4,5 hektar. Hanya kini masalah jadi
berbelit. “Dulu juga tanah tersebut
dibeli oleh Pertamina dan ada
bukti-buktinya, saya tidak tahu
bagaimana kenapa sekarang dituntut.
Tapi sudahlah, kita harus
menghormati keputusan pengadilan
tanpa mengorbankan kepentingan umum,”
tukasnya.
Ketika
disinggung mengenai UU Nomor 20
Tahun 1961 tentang pencabutan hak
atas tanah untuk dipergunakan oleh
kepentingan umum yang bisa dilakukan
oleh Pemprov melalui Presiden,
Gubernur menjawab,”Iya, kita lihat
nanti,”katanya.
Lantas
bagaimana reaksi Pemkot Bitung?
Walikota Hanny Sondakh dalam
kesempatan tersebut menegaskan akan
segera melakukan rapat muspida dan
DPRD serta Pengadilan terkait
masalah ini.“Selasa nanti saya akan
mengundang Muspida dan semua pihak
terkait untuk membicarakan hal itu,
dan diusahakan dapat dicarikan
solusi terbaik, bagi kedua belah
pihak,” tegasnya. Senada dengan itu,
Ketua Dewan Kota Bitung, Yondries
Kansil, mengatakan pihaknya akan
menemui Walikota Bitung pada Senin
(28/04) sehubungan masalah rencana
eksekusi Depot Pertamina Bitung
tersebut. |