Berita Sulut, 8 April, 2008


Hak Normatif Karyawan Terabaikan

866 Perusahaan di Sulut Tak Terdaftar Jamsostek

Laporan: Budi H Rarumangkay

 

MANADO, Sulutlink. Ini warning bagi ratusan perusahaan di Sulut. Betapa tidak, hak normatif karyawan diabaikan. Bahkan dalam catatan Jamsostek Cabang Manado, sedikitnya 98.712 karyawan yang bekerja di 866 perusahaan di Sulut tidak terdaftar Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Ironisnya lagi, kebanyakan adalah perusahaan skala besar.

 

Dikatakan Kepala Bidang Pemasaran Jamsostek Cabang Manado, Faldhie Boesalim, kepada sejumlah wartawan, Senin (0704), jumlah perusahaan yang terdata di Jamsostek pada tahun 2007 sebanyak 2.122 perusahaan dan 136.593 tenaga kerja. Tapi yang masih aktif membayar iuran Jamsostek tinggal 37.881 orang di 1.256 perusahaan.

 

Menurutnya, ratusan perusahaan tersebut bukan hanya perusahaan berskala kecil, tetapi juga skala besar. “Masih ada ribuan perusahaan lagi di luar yang sama sekali tidak mendaftar di Jamsostek,”ungkapnya.
 

Kendati tidak ingin merinci jumlah tunggakan ratusan perusahaan itu, namun Boesalim memberikan gambaran tunggakan iuran perusahaan itu bervariasi, mulai tiga bulan hingga beberapa tahun. Dampak dari tunggakan tersebut, otomatis hak-hak karyawan sulit terpenuhi. Baik itu hak jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan, dan jaminan hari tua.

 

Bahkan ada perusahaan besar yang sudah berdiri, sampai sekarang ini belum mengurus hak normatif karyawannya,”bebernya.
 

Mengenai penyebab adanya tunggakan cukup banyak itu, Boesalim mengatakan, ada beberapa alasan, namun yang paling menonjol adalah akibat perusahaan terancam pailit. Namun tidak menutup kemungkinan ada perusahaan dengan sengaja lalai membayar atau tidak mengikuti program Jamsostek.

 

Jamsostek adalah program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu yang penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial. Dalam pelaksanaan Jamsostek, pesertanya diatur secara wajib melalui Undang-Undang No.3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, sedangkan pelaksanaanya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 1993 yang menyatakan bahwa perusahaan yang melibatkan 10 orang tenaga kerja dengan pembayaran gaji sebesar Rp. 1 juta per bulan terhitung dari berdirinya perusahaan, wajib mengikuti Jamsostek untuk karyawannya.

 

Ditambahkan Boesalim, peraturan ini juga dilindungi oleh Keputusan Presiden No.22 tahun 1993 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.Per-12/MEN/VI/2007. “Jika peraturan ini dilanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU No 3 Tahun 1992, dimana hukuman badan selama 6 bulan dan denda minimal Rp50 juta terhadap pemilik perusahaan,” jelas Boesalim.

 

Peserta Jamsostek

 

Kategori Aktif Non Aktif Jumlah

Perusahaan 1.256 866 2.122

Tenaga Kerja 37.881 98.712 136.593

 

Sumber:Jamsostek Manado