|
|
Berita Sulut, 8 April, 2008
Hak Normatif Karyawan Terabaikan
866 Perusahaan di Sulut Tak
Terdaftar Jamsostek
Laporan: Budi H Rarumangkay
MANADO, Sulutlink. Ini warning bagi
ratusan perusahaan di Sulut. Betapa tidak, hak
normatif karyawan diabaikan. Bahkan dalam
catatan Jamsostek Cabang Manado, sedikitnya
98.712 karyawan yang bekerja di 866 perusahaan
di Sulut tidak terdaftar Jaminan Sosial Tenaga
Kerja (Jamsostek). Ironisnya lagi, kebanyakan
adalah perusahaan skala besar.
Dikatakan Kepala Bidang Pemasaran Jamsostek
Cabang Manado, Faldhie Boesalim, kepada sejumlah
wartawan, Senin (0704), jumlah perusahaan yang
terdata di Jamsostek pada tahun 2007 sebanyak
2.122 perusahaan dan 136.593 tenaga kerja. Tapi
yang masih aktif membayar iuran Jamsostek
tinggal 37.881 orang di 1.256 perusahaan.
Menurutnya, ratusan
perusahaan tersebut bukan hanya perusahaan
berskala kecil, tetapi juga skala besar. “Masih
ada ribuan perusahaan lagi di luar yang sama
sekali tidak mendaftar di Jamsostek,”ungkapnya.
Kendati tidak ingin
merinci jumlah tunggakan ratusan perusahaan itu,
namun Boesalim memberikan gambaran tunggakan
iuran perusahaan itu bervariasi, mulai tiga
bulan hingga beberapa tahun. Dampak dari
tunggakan tersebut, otomatis hak-hak karyawan
sulit terpenuhi. Baik itu hak jaminan kecelakaan
kerja, jaminan kesehatan, dan jaminan hari tua.
“Bahkan
ada perusahaan besar yang sudah berdiri, sampai
sekarang ini belum mengurus hak normatif
karyawannya,”bebernya.
Mengenai penyebab
adanya tunggakan cukup banyak itu, Boesalim
mengatakan, ada beberapa alasan, namun yang
paling menonjol adalah akibat perusahaan
terancam pailit. Namun tidak menutup kemungkinan
ada perusahaan dengan sengaja lalai membayar
atau tidak mengikuti program Jamsostek.
Jamsostek adalah
program publik yang memberikan perlindungan bagi
tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial
ekonomi tertentu yang penyelenggaraannya
menggunakan mekanisme asuransi sosial. Dalam
pelaksanaan Jamsostek, pesertanya diatur secara
wajib melalui Undang-Undang No.3 Tahun 1992
tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, sedangkan
pelaksanaanya dituangkan dalam Peraturan
Pemerintah No.14 Tahun 1993 yang menyatakan
bahwa perusahaan yang melibatkan 10 orang tenaga
kerja dengan pembayaran gaji sebesar Rp. 1 juta
per bulan terhitung dari berdirinya perusahaan,
wajib mengikuti Jamsostek untuk karyawannya.
Ditambahkan Boesalim,
peraturan ini juga dilindungi oleh Keputusan
Presiden No.22 tahun 1993 dan Peraturan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi
No.Per-12/MEN/VI/2007. “Jika peraturan ini
dilanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai
dengan UU No 3 Tahun 1992, dimana hukuman badan
selama 6 bulan dan denda minimal Rp50 juta
terhadap pemilik perusahaan,” jelas Boesalim.
Kategori Aktif Non
Aktif Jumlah
Perusahaan 1.256 866
2.122
Tenaga Kerja 37.881
98.712 136.593
|