Headlines News
Google Dituntut karena Gratiskan Google Maps

SELANDIA BARU, Udang raksasa yang masuk dalam golongan hewan Crustacea ditemukan di palung laut sedalam 7 kilometer di perairan Selandia Baru.
Makhluk yang ditemukan disebut "supergiant". Hewan ini masuk dalam ordo Amphipoda, kelompok hewan Crustacea yang tak punya karapas dan memiliki kaki dada (thorax) hampir serupa.
Amphipoda memiliki bentuk serupa udang. Biasanya, hewan ini hanya berukuran 2-3 cm. Namun, supergiant yang ditemukan di Palung Kermadec ini berukuran 34 cm, 10 kali lebih besar.
James Jamieson, ilmuwan dari Oceanlab di Universitas Aberdeen, mengatakan, "Ini mirip seperti menemukan kecoa yang ukurannya sebesar kaki."
"Saya berhenti dan berpikir. Apa yang telah saya temukan. Amphipoda ini jauh lebih besar dari yang saya kira," tuturnya seperti dikutip BBC, Kamis (2/2/2012).
Hewan aneh ini ditemukan dengan metode large trap metal dengan bantuan kamera yang dilengkapi pelindung kaca untuk mengatasi masalah tekanan di laut dalam.
Sejumlah 9 spesimen difilmkan dan 7 diambil. Tim yang terlibat adalah dari Universitas Aberdeen di Skotlandia dan National Institute of Water and Atmospheric (NIWA) Research di Selandia Baru.
Google Maps yang bisa diakses secara gratis tentu sangat membantu sebagai penunjuk jalan, terlebih untuk wisatawan. Namun, karena menawarkan layanan peta online ini secara gratis, Google dianggap telah melakukan kompetisi yang tidak adil dalam bisnis.
Hal ini terjadi di Paris, Perancis, di mana Google Perancis dan perusahaan induk Google Inc dituntut oleh perusahaan lokal bernama Bottin Cartographes, yang menyediakan layanan peta online berbayar. Perusahaan ini menganggap Google dapat mengancam masa depan bisnis mereka.
Pengadilan Komersial Perancis memutuskan Google bersalah dan meminta raksasa mesin pencari itu membayar 500.000 euro (sekitar Rp 6 miliar) sebagai ganti rugi dan 15.000 euro (sekitar Rp 180 juta) sebagai denda.
Pengacara Bottin Cartographes, Jean David Scemmama, mengatakan, ini adalah akhir dari pertempuran selama dua tahun, sebuah keputusan tanpa preseden.
"Kami membuktikan ilegalitas dari strategi Google untuk menghancurkan pesaingnya. Pengadilan pun mengakui ada ketidakadilan dan metode kasar yang ditujukan kepada Bottin Cartographes. Ini adalah kali pertama Google telah dihukum karena layanan Google Maps," tambah Scemmama, Kamis (2/2/2012).
Juru bicara Google Perancis menjawab, pihaknya akan mengajukan banding atas keputusan tersebut. "Kami tetap yakin bahwa sebuah alat pemetaan gratis berkualitas tinggi sangat bermanfaat untuk pengguna internet dan website lainnya," tegas juru bicara Google.
Sumber :Tech Radar