Headlines News
Denny Tewu: PT Diganti Fraksi Threshold

JAKARTA - Ketua Umum Partai Damai Sejahtera (PDS), Dr Denny Tewu mengaku partainya mendorong agar ada solusi yang tepat terkait revisi UU Pemilu yakni Sistem Parliamentary Threshold diganti menjadi Fraksi Threshold.
“Idealnya jumlah fraksi cukup tiga saja yakni Fraksi Pemerintah, Non pemerintah dan Independen. Fraksi independen ini merupakan fraksi yang selama ini sikapnya “abu-abu”. Terlalu banyak fraksi membuat masyarakat bingung,” tukas Denny Tewu, Selasa (7/2/2012).
Menurutya pembahasan RUU Pemilu di DPR RI masih terhambat dengan 4 Poin krusial. Empat poin krusial tersebut menyangkut parliamentary threshold (PT), daerah pemilihan, perhitungan suara dan sistem pemilu proporsional (terbuka/tertutup) yang masih alot untuk dirampungkan.
Adapun tiga solusi lain yang dia tawarkan sebagai solusi 4 Poin krusial tersebut agar supaya Pemilu 2014 menjadi milik rakyat dan bukan hanya milik partai besar dengan kepentingan egonya masing-masing adalah, dalam pengalokasian kursi di dapil harus dimasukkan juga perbandingan luas wilayah, jangan hanya dilihat dari jumlah penduduknya saja.
“Papua dan Papua Barat, misalnya, itu wilayahnya luas tentu harus dipertimbangkan juga penambahan kursi walaupun jumlah penduduknya sedikit. Inilah keunikan wilayah kita, sangat tidak adil bila 1 provinsi bisa mendapatkan 100 kursi sendiri sementara provinsi yang lain dengan wilayah yang lebih besar hanya mendapatkan jatah 3 kursi di DPR RI,” tukasnya.
Dijelaskan, dalam masalah penghitungan agar tidak ada suara yang hangus percuma maka sebaiknya memasukkan unsur aliansi parpol sebelum pemilu, semacam perhitungan stambush accord. Namun tentunya ada kesepakatan antar parpol dilakukan sebelum pemilu.
“Soal sistem pemilu juga sebaiknya tegas saja, mau sistem terbuka atau tertutup sekalian, jangan yang setengah-setengah,” kata Denny.
Terkait penerapan Parliamentary Threshold (PT), Denny mengaku atas hasil kajian/penelitian Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dengan hitungan statistik yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan akademis, ternyata penerapan PT yang proporsional di Indonesia sesuai UUD’45 pasal 22 E ayat 3 maksimal adalah 1,03 %, lebih dari itu secara statistik menjadi tidak proporsional.
“Jika nantinya dalam UU Pemilu masih ditetapkan ambang batas PT lebih dari 2,5 persen, maka kami sangat beralasan untuk langsung mengajukan judisial review ke Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Denny.
Denny Tewu mengatakan, selain semakin tinggi PT akan semakin banyak suara yang terbuang disamping itu ternyata angka 2,5% pun secara statistik tidak sesuai dengan azas proporsionalitas yang dianut oleh konstitusi dan 4 Pilar kebangsaan. (tribunnews)