Sunday October 30, 2005
|
Partai Pelopor Sikapi Persoalan Sulut
MANADO : Sulutlink, Mencermati dan menyikapi semua persoalan yang muncul dalam komunitas rakyat Sulawesi Utara akibat ulah dari oknum-oknum yang merasa berkuasa saat ini, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Pelopor Sulut mengeluarkan beberapa pernyataan politik. Mencermati kondisi saat ini, Ketua DPD Partai Pelopor Sulut, Revly OA Pessak dan Sekretaris DPD Partai Pelopor Sulut, Harter Tangkere menilai perlu adanya sikap tegas untuk memerangi segala upaya pembohongan maupun pembodohan terhadap rakyat Sulut yang dilakukan oleh segelintir elit politik yang bercokol di Pemerintahan saat ini. Keduanya menegaskan, sampai saat ini Partai Pelopor Sulut tetap menolak semua bentuk kebijakan yang melegalisir praktek judi maupun judi terselubung melalui metode hiburan/amusment. Dalam rangka penegakkan supremasi hukum, Partai Pelopor Sulut mendukung segala upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut dalam memberantas bandit-bandit KUT. Permasalahan penjualan Pulau Serena di Bitung dan penyelewengan maupun manipulasi yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat di dalam proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Sulut beberapa waktu lalu memerlukan sikap tegas dari Kejati untuk menuntaskannya. Selain itu, Kejati Sulut diharapkan dapat terus menindak lanjuti kasus penyelewengan dana milik Kabupaten Sangihe dan Kabupaten Talaud yang melibatkan Kepala Dinas Prasarana dan Pemukiman (Praskim) Sulut, Harry Untu. Kepada TNI/POLRI diharapkan untuk tidak melakukan maupun memberikan pelatihan apapun kepada anggota masyarakat atau Satgas Partai Politik tertentu guna kepentingan pengawalan Presiden RI. Sebab sepengetahuan kami, demikian Revly dan Harter, aturan maupun UU TNI/POLRI sama sekali tidak mentolerir kegiatan pelatihan masyarakat sipil demi kepentingan pengawalan Presiden. Untuk menyikapi persoalan Kabupaten Minahasa saat ini, Partai Pelopor dengan tegas mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera menerbitkan Surat Keputusan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa terpilih. Karena mekanisme pemilihan Bupati Minahasa masa bakti 2003-2008 beberapa waktu lalu telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka tidak ada alasan untuk menunda pelantikan tersebut. Menurut keduanya, penundaan pelantikan Vreeke Runtu dan Rull Kuron sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang diakibatkan adanya kepentingan kelompok tertentu akan menimbulkan preseden buruk dan merupakan proses marginalisasi terhadap budaya demokrasi Rakyat Minahasa.
|
|