7 Personil KPID
Sulut Dilantik
Kiprah KPID
Akan Diawasi Dewan
Laporan: Budi H
Rarumangkay
MANADO,
Sulutlink. Setelah tertahan agak lama, akhirnya
ke 7 personil Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID)
Sulut, dilantik Gubernur Drs Sinyo Harry Sarundajang
(SHS) dengan nomor SK 107 tahun 2008. Pelantikan
yang berlangsung diruang Mapaluse kantor gubernur,
Senin (02/06) itu sendiri berdasarkan surat pimpinan
dewan Sulut tertanggal 28 Maret 2008.
Mereka yang
dilantik untuk masa bakti 2008-2011 tersebut
masing-masing: Drs. Amin A. Galib. Frany Sengkey,
SE. Hard Runtuwene,MSc. Patricia Sualang, SE.
Raymond Paslah, S.Sos. Armin Madika dan Sandra Paula
Binambuni. Gubernur SHS saat melantik ke 7 personil
KPID tersebut mengatakan, agar anggota KPID dalam
menjalankan tugasnya berlaku secara independent.
Sehingga bisa menegakan aturan penyiaran secara
objektif.
Selain itu, SHS
berharap KPID Sulut bisa menjadi fasilitator
terhadap berkembangnya lembaga penyiaran di daerah.
KPID juga dituntut mengawasi kinerja media
elektronik sehingga bisa menyajikan siaran yang
layak dikonsumsi publik.
“Dalam
menjalankan tugasnya KPID akan diawasi oleh dewan.
Peran penyiaran harus memberi ruang dalam demokrasi
di tengah-tengah masyarakat. Karenanya diperlukan
sikap mental dan kearifan anggota KPID dalam
menegakkan peraturan perundang-undangan untuk
memberi harapan besar dalam perkembangan dunia
penyiaran, sekaligus tantangan dalam menyeleksi
informasi yang layak. Kedepannya harus bersinergis
dgn Polda dan Infokom,"terangnya.
Sementara itu,
pelantikan yang ikut dihadiri pihak Polda dan Dewan
Sulut tersebut menurut Mepy Manuhutu penanggung
jawab Radio ROM FM, menyayangkan komposisi
keanggotaan KPID yang belum berpihak pada masyarakat
penyiaran. Menurutnya, dari 7 anggota KPID yang
dilantik, hanya 2 anggota yang berasal dari kalangan
penyiaran. Dia , khawatir kondisi ini akan berdampak
pada buruknya kinerja KPID karena didominasi oleh
anggota yang tidak mengerti seluk beluk dunia
penyiaran.
Di sisi lain
Manuhutu menyatakan, ada beberapa pekerjaan rumah
yang perlu segera dituntaskan oleh para anggota KPID
yang baru dilantik. Pekerjaan rumah tersebut seperti
penyelesaian perijinan untuk sejumlah lembaga
penyiaran. Sebab saat ini masih banyak radio yang
belum memiliki ijin dari KPID karena kelambatan
proses penerbitan ijin dari keanggotaan KPID lama.