Sulut Tidak Butuh MSM
Oleh : Michael F Umbas
Satu ketika, setahun silam, saya
terlibat perdebatan dengan Peter Brown, General
Manager PT Meares Soputan Mining (MSM). Pertanyaan
saya waktu itu, mengapa MSM seolah-olah melakukan
manuver dengan mengerahkan sekelompok orang untuk
melakukan pertemuan marathon dengan sejumlah pejabat
di Jakarta untuk menggolkan pengoperasian PT MSM.
Melalui SMS, Peter menjawab : I am not pushing
masyarakat, they genuinely wants job and our project
safe.
Sebuah pemahaman saya sodorkan kepadanya bahwa
setiap langkah politik atas nama masyarakat (yang
selalu dibalut alasan murni tanpa rekayasa) justru
akan dengan mudah ditebak, ketika gerakan itu
dilakukan dengan kehadiran (baik aktif atau tidak)
orang-orang MSM di dalamnya. Apalagi, sejumlah
wartawan menemukan kejanggalan menyangkut akomodasi,
dan fasilitas yang dinikmati masyarakat pro MSM itu
selama di Jakarta. Peter bersikeras menolak
keterlibatan pihaknya dan memberi penegasan bahwa Ia
hanya ingin membangun hubungan baik dengan Gubernur
Sarundajang yang menolak operasional MSM di Sulut ;
I am not against gub, actually I try to calm
everyone down and find solution and warn people not
to make negative comments again, this is a
government matter to resolve.
Sikap Peter yang defensif, sah-sah saja. Hanya saja,
seminggu sesudah itu saya mendapat kabar Peter sudah
dimutasi ke Australia dan posisinya sudah diganti
oleh Dave Morison. Entah apa dasar keputusan itu,
yang pasti MSM sedang berusaha mencari cara agar
bisa mendapatkan izin operasinya di Sulut karena
sudah terlanjur menggelontorkan investasi yang konon
sudah mencapai 90 juta USD.
Pasang surut rencana investasi MSM di Sulut,
sesungguhnya menarik dicermati. Perusahaan tambang
asal Australia ini memiliki konsesi seluas 741.125
hektar di daerah Toka Tindung kabupaten Minahasa
Utara dan Kotamadya Bitung sesuai dengan Kontrak
Karya No. 43/Pres/86, 2 Desember 1986 dengan
komposisi saham Archipelago Resource, Australia 85%
dan Julius Tjahja 15%. Kontrak Karya MSM
ditandatangani di saat Presiden Soeharto sedang
berkuasa yakni pada tahun 1986. Berarti hingga kini
MSM sudah 22 tahun melakukan investasi tanpa bisa
melakukan eksploitasi.
Berdasarkan data Departemen Kehutanan, ada 22
Perusahaan Tambang di Indonesia yang membuka
pertambangannya di kawasan lindung, baik Taman
Nasional, Cagar alam, Suaka Margasatwa, Taman hutan
Raya, ataupun kawasan hutan lindung, hutan produksi.
MSM masuk dalam daftar itu bersama
Freeport Indonesia, Nabire Bhakti mining, Galuh
Cempaka, Meratus Sumber Mas, NNT, Karimun Granite,
INCO, BTM, Natarang Mining, Newmont Minahasa Raya,
CPM, Nusa Halmahera Mineral, Weda Bay Nikel, Gag
Nikel, Riau Baraharum, Jorong Barutama Greston,
bahari Cakrawala Sebuku, Indominco mandiri,
Westralian atan Minerals, kelian Equatorial Mining,
Arutmin Indonesia.
Laiknya perusahaan tambang yang
hendak melakukan investasinya di Indonesia, MSM juga
mengalami proses pasang surut karena persoalan ijin
operasional dan masalah limbah. Rencana pembuangan
tailing MSM ke laut, mendapat penolakan karena
sangat rentan terhadap pencemaran lingkungan. DI
tengah kontroversi itu, sebetulnya Kementerian
Lingkungan Hidup, sudah sempat mengeluarkan ijin
Amdal terhadap MSM pada 4 Juni 1998. Anehnya,
perusahaan itu tidak melakukan kegiatan penambangan
hingga tiga tahun (lewat) sejak dikeluarkannya SK
Kelayakan Lingkungan yang diterbitkan gubernur waktu
itu. Hal itu sudah melampaui batas waktu yang
ditentukan sesuai Pasal 24 Ayat (1) PP No 27/1999
tentang Amdal.
Lalu, MSM kembali mencoba mengajukan permohonan ijin
Amdal yang berbuntut penolakan oleh Gubernur Sulut
SH Sarundajang dan mendapat dukungan kantor
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Hingga kini
Amdal PT MSM tidak mendapat persetujuan. Gubernur
Sulut melalui surat tanggal 2 Februari 2007 kepada
Menneg KLH menyatakan penolakan terhadap dokumen
Amdal PT MSM dengan tiga poin utama yakni masih
adanya penolakan masyarakat terhadap rencana
kegiatan pertambangan, tidak terjaminnya teknologi
pengolahan limbah yang berpotensi mencemarkan
lingkungan, kemudian tata ruang daerah menetapkan
bahwa di sekitar lokasi kegiatan pertambangan adalah
kawasan pengembangan pariwisata, budidaya perikanan
laut, dan warisan kekayaan laut. Sebagaimana kita
ketahui, kontroversi MSM telah berbuntut pada aksi
demo saling balas antara kubu LSM lingkungan anti
MSM dan kubu masyarakat yang menamakan diri
Masyarakat Lingkar Tambang yang mendukung
beroperasinya perusahaan tambang tersebut.
Terbelahnya sikap masyarakat ini, lagi-
lagi menjadi persoalan karena bisa
meruncing dan menjadi konflik panjang.
Terlepas dari kontroversi itu, saya
melihat ada sejumlah hal yang lebih substansi
tentang kehadiran MSM. Apa iya perusahaan itu
benar-benar membawa kemaslahatan bagi rakyat Sulut.
Sampai sejauh mana dampak kehadiran MSM terhadap
ekonomi lokal? Apakah investasi itu tidak membawa
dampak terhadap lingkungan dan ekosistem? Sejauhmana
kebijakan nasional pertambangan memiliki dampak
terhadap ekonomi daerah? Para pemuja investasi
mempunyai argumentasi pamungkas yakni setiap
investasi memiliki multiplyer effect, memberikan
kontribusi pajak, menyerap tenaga kerja, mendapatkan
dampak Corporate Social Responsibility (CSR) bagi
masyarakat di sekitar lokasi investasi. Mengukur
secara cermat dampak investasi (harus disadari)
tidak semata-mata berdasarkan teori dan dalil
ekonomi secara umum. Investasi hanya
mempertimbangkan faktor finansial, profit, margin,
cash flow, break even point dan sederet parameter
ekonomi lainnya. Lalu, pernahkah social cost,
enviromental cost dihitung?
Investasi sektor pertambangan hingga kini selalu
dianggap memberikan keuntungan yang besar bagi kas
negara. Akibatnya, pertambangan dan migas selalu
menjadi cash cow untuk APBN. Paradigma tentang
Indonesia yang kaya akan mineral, batubara, serta
minyak dan gas menyebabkan pendulum ekonomi kita
bergerak mengandalkan sektor-sektor tersebut.
Pemerintah orde baru dengan gampang menguras
kekayaan alam melalui persetujuan investasi skala
besar dan mengijinkan perusahaan-perusahan
transnasional masuk ke Indonesia untuk mengeruk isi
perut bumi negeri ini. Sederet Kontrak Karya
ditandatangani tanpa mempertimbangkan efek-efek non
ekonomi dan asas keadilan. Politik sentralisme
ekonomi orde baru yang (katanya) kokoh itu, ternyata
berdiri atas subsidi daerah-daerah terutama
Indonesia Timur yang kaya akan alam dan mineral.
Bagi para arsitek yang mendesain ekonomi orde baru,
ekonomi Indonesia hanya bisa dibangun dengan memacu
sektor pertambangan. Semakin banyak eksploitasi,
maka kas negara bertambah, jantung APBN bisa terus
berdenyut. Langkah ini, tentu benar karena pasal 33
UUD 45 menjamin hal itu. Yang menjadi persoalan,
mengapa kita tidak mengembangkan ekonomi pada
sektor-sektor lain dulu, seperti yang dilakukan
Singapura, Korea, Jepang dan sejumlah negara lain.
Bukankah Indonesia mempunyai kekayaan
laut melimpah, memiliki keuntungan strategis pada
lintas perniagaan global dengan menguasai 3 dari 7
choke points dunia. Memiliki Selat Malaka, yang
supremasinya telah direbut Singapura melalui jasa
pelabuhan internasionalnya. Belum lagi bicara
tentang kekayaan bahari. Indonesia negara nomor satu
kaya akan sumber daya hayati, kepulauan terbesar di
dunia dengan 17508 pulau (16.000 di antaranya belum
berpenghuni), luas laut 5,8 juta Km persegi (60
persen diantaranya belum terkelola), Zona Ekonomi
Ekslusif (ZEE) seluas 2,9 juta km persegi, panjang
garis pantai 81.000 Km dan otomatis sebagai Negara
dengan pantai terpanjang di di dunia.
Tanpa bermaksud menjustifikasi disorientasi ekonomi
orde baru, saatnya kita memberikan kritik terhadap
pola ekonomi sentralistik yang mengabaikan asas
keadilan daerah hasil kreasi orde baru. Desain
ekonomi pro pertambangan yang sampai kini diyakini
sebagai penopang utama ekonomi nasional, harus
perlahan diakhiri. Jika Singapura bisa menjadi
negara maju karena jasa pelabuhan dan industri,
Thailand dengan pariwisata, Cina dengan industri dan
teknologi, Korea dan Jepang juga dengan teknologi,
mengapa kita masih harus bertumpu pada pertambangan
dan eksplotasi kekayaan alam dan hutan.
Kita bisa membangun ekonomi yang
bertumpu pada sektor pariwisata, menyediakan jasa
industri manufaktur, membentuk titik-titik special
economic zone, melakukan revitalisasi pertanian
secara sungguh-sungguh, membuka pintu-pintu
pelabuhan internasional, menyiapkan pusat-pusat
pendidikan berbasis IT, mendorong Research and
Development (R &D), mengembangkan sektor perikanan
dan kelautan. Hal-hal inilah yang dilakukan Cina dan
India hingga mereka menjadi raksasa-raksasa ekonomi
baru dunia.
Sebagaimana pernah dirilis Siti
Maimunah dari LSM Jatam, bahwasanya Amerika Serikat,
Kanada dan Australia yang dikenal memiliki ekonomi
yang kuat dan terus berkembang ternyata bukan
digerakkan oleh sektor pertambangan, tetapi
pertanian, industri teknologi dam manufaktur.
Laporan ini mengoreksi pernyataan Bank dunia dan
pelaku pertambangan yang misleading menyebutkan
bahwa kemajuan tiga negara tersebut disebabkan oleh
pertambangan.
Masih menurut Jatam, penyerapan tenaga kerja massal
di tingkat lokal juga tidak terjadi seperti yang
dibayangkan. Sektor pertambangan hanya menyerap
0,13% tenaga kerja Indonesia, sangat rendah
dibanding sektor pertanian yang menyerap hinggga
43,7% tenaga kerja Indonesia. Apalagi, operasi
sebuah perusahaan tambang juga berumur pendek,
karena besarnya produksi dan bahan yang digali
adalah bahan tidak terbarukan. Umurnya hanya
berkisar antara 3 hingga 12 tahun. Hal ini memang
benar. Bahkan Pramoedya Ananta Toer (Alm) pernah
mengungkapkan dengan gamblang pada sebuah forum di
Jakarta ; "Saya dalam keliling belakangan ini,
melihat betapa indahnya hutan di Amerika Serikat dan
Kanada, hutan dan kota berpeluk-pelukkan. Tapi apa
yang diperbuat Amerika dan Kanada, hutan Indonesia
dilumat menjadi kertas, bubur kertas..."
Amerika adalah negara yang visioner dan memiliki
roadmap ekonomi yang brilian. Negeri Paman Sam itu
mengelola dengan baik potensi cadangan minyak dan
gasnya. Kekayaan minyak bumi yang luar biasa
disimpan rapat-rapat untuk kebutuhan masa depan
negeri berjuluk land of oppportunity itu. Negeri
adidaya ini justru sibuk menguras kekayaan alam
minyak dan gas melalui tangan-tangan trans national
company (TNC) di seluruh belahan dunia. Sebut saja
Freeport yang menguasai 51 % cadangan emas dan
tembaga di Indonesia.
Jadi, atas sejumlah pertimbangan ini,
maka kebijakan kontrak karya tidak semestinya
menjadi 'ikatan abadi' yang harus dijunjung tinggi
sebagaimana sering didengung-dengungkan oleh pejabat
di Departemen ESDM. Jika kontrak karya
berhadap-hadapan dengan persoalan sosial,
lingkungan, serta masa depan ekonomi yang kita
impikan, maka bukankah UU sekalipun bisa dirubah.
Ada atau tidak adanya MSM di Sulut (jujur kita akui)
tidak memiliki pengaruh terhadap ekonomi lokal,
karena hanya akan menimbulkan kontoversi, bahkan
menjadi permainan kepentingan segelintir pihak. Oleh
karena itu, rasanya sah-sah saja jika kita bisa
dengan gamblang mengatakan: "Sulut Tidak Butuh MSM".
Ekonomi di Sulut sudah bergerak apa adanya tanpa
MSM, Dana Alokasi Khusus (DAK) Minahasa Utara 2008
tertinggi se Indonesia bukan karena MSM. So, mengapa
harus ngotot membela MSM. Bagi yang tidak setuju,
silahkan ajukan argumen. This is democracy! ***
( Penulis adalah Penulis,
pecinta otonomi ).