Berita

Artikel

Ranomawuri

Makatana

Timountalun

Topik Kawanua

Suara Kawanua

Plakat Kawanua

Profil Kawanua

Cirita Grap

Polling SL

News Link

 

 Artikel: 10 Juni 2008

Sulut Tidak Butuh MSM
Oleh : Michael F Umbas

 

Satu ketika, setahun silam, saya terlibat perdebatan dengan Peter Brown, General Manager PT Meares Soputan Mining (MSM). Pertanyaan saya waktu itu, mengapa MSM seolah-olah melakukan manuver dengan mengerahkan sekelompok orang untuk melakukan pertemuan marathon dengan sejumlah pejabat di Jakarta untuk menggolkan pengoperasian PT MSM. Melalui SMS, Peter menjawab : I am not pushing masyarakat, they genuinely wants job and our project safe.


Sebuah pemahaman saya sodorkan kepadanya bahwa setiap langkah politik atas nama masyarakat (yang selalu dibalut alasan murni tanpa rekayasa) justru akan dengan mudah ditebak, ketika gerakan itu dilakukan dengan kehadiran (baik aktif atau tidak) orang-orang MSM di dalamnya. Apalagi, sejumlah wartawan menemukan kejanggalan menyangkut akomodasi, dan fasilitas yang dinikmati masyarakat pro MSM itu selama di Jakarta. Peter bersikeras menolak keterlibatan pihaknya dan memberi penegasan bahwa Ia hanya ingin membangun hubungan baik dengan Gubernur Sarundajang yang menolak operasional MSM di Sulut ; I am not against gub, actually I try to calm everyone down and find solution and warn people not to make negative comments again, this is a government matter to resolve.


Sikap Peter yang defensif, sah-sah saja. Hanya saja, seminggu sesudah itu saya mendapat kabar Peter sudah dimutasi ke Australia dan posisinya sudah diganti oleh Dave Morison. Entah apa dasar keputusan itu, yang pasti MSM sedang berusaha mencari cara agar bisa mendapatkan izin operasinya di Sulut karena sudah terlanjur menggelontorkan investasi yang konon sudah mencapai 90 juta USD.
Pasang surut rencana investasi MSM di Sulut, sesungguhnya menarik dicermati. Perusahaan tambang asal Australia ini memiliki konsesi seluas 741.125 hektar di daerah Toka Tindung kabupaten Minahasa Utara dan Kotamadya Bitung sesuai dengan Kontrak Karya No. 43/Pres/86, 2 Desember 1986 dengan komposisi saham Archipelago Resource, Australia 85% dan Julius Tjahja 15%. Kontrak Karya MSM ditandatangani di saat Presiden Soeharto sedang berkuasa yakni pada tahun 1986. Berarti hingga kini MSM sudah 22 tahun melakukan investasi tanpa bisa melakukan eksploitasi.

 
Berdasarkan data Departemen Kehutanan, ada 22 Perusahaan Tambang di Indonesia yang membuka pertambangannya di kawasan lindung, baik Taman Nasional, Cagar alam, Suaka Margasatwa, Taman hutan Raya, ataupun kawasan hutan lindung, hutan produksi. MSM masuk dalam daftar itu bersama
Freeport Indonesia, Nabire Bhakti mining, Galuh Cempaka, Meratus Sumber Mas, NNT, Karimun Granite, INCO, BTM, Natarang Mining, Newmont Minahasa Raya, CPM, Nusa Halmahera Mineral, Weda Bay Nikel, Gag Nikel, Riau Baraharum, Jorong Barutama Greston, bahari Cakrawala Sebuku, Indominco mandiri, Westralian atan Minerals, kelian Equatorial Mining, Arutmin Indonesia.
 

Laiknya perusahaan tambang yang hendak melakukan investasinya di Indonesia, MSM juga mengalami proses pasang surut karena persoalan ijin operasional dan masalah limbah. Rencana pembuangan tailing MSM ke laut, mendapat penolakan karena sangat rentan terhadap pencemaran lingkungan. DI tengah kontroversi itu, sebetulnya Kementerian Lingkungan Hidup, sudah sempat mengeluarkan ijin Amdal terhadap MSM pada 4 Juni 1998. Anehnya, perusahaan itu tidak melakukan kegiatan penambangan hingga tiga tahun (lewat) sejak dikeluarkannya SK Kelayakan Lingkungan yang diterbitkan gubernur waktu itu. Hal itu sudah melampaui batas waktu yang ditentukan sesuai Pasal 24 Ayat (1) PP No 27/1999 tentang Amdal.


Lalu, MSM kembali mencoba mengajukan permohonan ijin Amdal yang berbuntut penolakan oleh Gubernur Sulut SH Sarundajang dan mendapat dukungan kantor Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Hingga kini Amdal PT MSM tidak mendapat persetujuan. Gubernur Sulut melalui surat tanggal 2 Februari 2007 kepada Menneg KLH menyatakan penolakan terhadap dokumen Amdal PT MSM dengan tiga poin utama yakni masih adanya penolakan masyarakat terhadap rencana kegiatan pertambangan, tidak terjaminnya teknologi pengolahan limbah yang berpotensi mencemarkan lingkungan, kemudian tata ruang daerah menetapkan bahwa di sekitar lokasi kegiatan pertambangan adalah kawasan pengembangan pariwisata, budidaya perikanan laut, dan warisan kekayaan laut. Sebagaimana kita ketahui, kontroversi MSM telah berbuntut pada aksi demo saling balas antara kubu LSM lingkungan anti MSM dan kubu masyarakat yang menamakan diri Masyarakat Lingkar Tambang yang mendukung beroperasinya perusahaan tambang tersebut. Terbelahnya sikap masyarakat ini, lagi-

lagi menjadi persoalan karena bisa meruncing dan menjadi konflik panjang.
 

Terlepas dari kontroversi itu, saya melihat ada sejumlah hal yang lebih substansi tentang kehadiran MSM. Apa iya perusahaan itu benar-benar membawa kemaslahatan bagi rakyat Sulut. Sampai sejauh mana dampak kehadiran MSM terhadap ekonomi lokal? Apakah investasi itu tidak membawa dampak terhadap lingkungan dan ekosistem? Sejauhmana kebijakan nasional pertambangan memiliki dampak terhadap ekonomi daerah? Para pemuja investasi mempunyai argumentasi pamungkas yakni setiap investasi memiliki multiplyer effect, memberikan kontribusi pajak, menyerap tenaga kerja, mendapatkan dampak Corporate Social Responsibility (CSR) bagi masyarakat di sekitar lokasi investasi. Mengukur secara cermat dampak investasi (harus disadari) tidak semata-mata berdasarkan teori dan dalil ekonomi secara umum. Investasi hanya mempertimbangkan faktor finansial, profit, margin, cash flow, break even point dan sederet parameter ekonomi lainnya. Lalu, pernahkah social cost, enviromental cost dihitung?

 
Investasi sektor pertambangan hingga kini selalu dianggap memberikan keuntungan yang besar bagi kas negara. Akibatnya, pertambangan dan migas selalu menjadi cash cow untuk APBN. Paradigma tentang Indonesia yang kaya akan mineral, batubara, serta minyak dan gas menyebabkan pendulum ekonomi kita bergerak mengandalkan sektor-sektor tersebut. Pemerintah orde baru dengan gampang menguras kekayaan alam melalui persetujuan investasi skala besar dan mengijinkan perusahaan-perusahan transnasional masuk ke Indonesia untuk mengeruk isi perut bumi negeri ini. Sederet Kontrak Karya ditandatangani tanpa mempertimbangkan efek-efek non ekonomi dan asas keadilan. Politik sentralisme ekonomi orde baru yang (katanya) kokoh itu, ternyata berdiri atas subsidi daerah-daerah terutama Indonesia Timur yang kaya akan alam dan mineral.


Bagi para arsitek yang mendesain ekonomi orde baru, ekonomi Indonesia hanya bisa dibangun dengan memacu sektor pertambangan. Semakin banyak eksploitasi, maka kas negara bertambah, jantung APBN bisa terus berdenyut. Langkah ini, tentu benar karena pasal 33 UUD 45 menjamin hal itu. Yang menjadi persoalan, mengapa kita tidak mengembangkan ekonomi pada sektor-sektor lain dulu, seperti yang dilakukan Singapura, Korea, Jepang dan sejumlah negara lain.
 

Bukankah Indonesia mempunyai kekayaan laut melimpah, memiliki keuntungan strategis pada lintas perniagaan global dengan menguasai 3 dari 7 choke points dunia. Memiliki Selat Malaka, yang supremasinya telah direbut Singapura melalui jasa pelabuhan internasionalnya. Belum lagi bicara tentang kekayaan bahari. Indonesia negara nomor satu kaya akan sumber daya hayati, kepulauan terbesar di dunia dengan 17508 pulau (16.000 di antaranya belum berpenghuni), luas laut 5,8 juta Km persegi (60 persen diantaranya belum terkelola), Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) seluas 2,9 juta km persegi, panjang garis pantai 81.000 Km dan otomatis sebagai Negara dengan pantai terpanjang di di dunia.


Tanpa bermaksud menjustifikasi disorientasi ekonomi orde baru, saatnya kita memberikan kritik terhadap pola ekonomi sentralistik yang mengabaikan asas keadilan daerah hasil kreasi orde baru. Desain ekonomi pro pertambangan yang sampai kini diyakini sebagai penopang utama ekonomi nasional, harus perlahan diakhiri. Jika Singapura bisa menjadi negara maju karena jasa pelabuhan dan industri, Thailand dengan pariwisata, Cina dengan industri dan teknologi, Korea dan Jepang juga dengan teknologi, mengapa kita masih harus bertumpu pada pertambangan dan eksplotasi kekayaan alam dan hutan.
 

Kita bisa membangun ekonomi yang bertumpu pada sektor pariwisata, menyediakan jasa industri manufaktur, membentuk titik-titik special economic zone, melakukan revitalisasi pertanian secara sungguh-sungguh, membuka pintu-pintu pelabuhan internasional, menyiapkan pusat-pusat pendidikan berbasis IT, mendorong Research and Development (R &D), mengembangkan sektor perikanan dan kelautan. Hal-hal inilah yang dilakukan Cina dan India hingga mereka menjadi raksasa-raksasa ekonomi baru dunia.
 

Sebagaimana pernah dirilis Siti Maimunah dari LSM Jatam, bahwasanya Amerika Serikat, Kanada dan Australia yang dikenal memiliki ekonomi yang kuat dan terus berkembang ternyata bukan digerakkan oleh sektor pertambangan, tetapi pertanian, industri teknologi dam manufaktur. Laporan ini mengoreksi pernyataan Bank dunia dan pelaku pertambangan yang misleading menyebutkan bahwa kemajuan tiga negara tersebut disebabkan oleh pertambangan.


Masih menurut Jatam, penyerapan tenaga kerja massal di tingkat lokal juga tidak terjadi seperti yang dibayangkan. Sektor pertambangan hanya menyerap 0,13% tenaga kerja Indonesia, sangat rendah dibanding sektor pertanian yang menyerap hinggga 43,7% tenaga kerja Indonesia. Apalagi, operasi sebuah perusahaan tambang juga berumur pendek, karena besarnya produksi dan bahan yang digali adalah bahan tidak terbarukan. Umurnya hanya berkisar antara 3 hingga 12 tahun. Hal ini memang benar. Bahkan Pramoedya Ananta Toer (Alm) pernah mengungkapkan dengan gamblang pada sebuah forum di Jakarta ; "Saya dalam keliling belakangan ini, melihat betapa indahnya hutan di Amerika Serikat dan Kanada, hutan dan kota berpeluk-pelukkan. Tapi apa yang diperbuat Amerika dan Kanada, hutan Indonesia dilumat menjadi kertas, bubur kertas..."


Amerika adalah negara yang visioner dan memiliki roadmap ekonomi yang brilian. Negeri Paman Sam itu mengelola dengan baik potensi cadangan minyak dan gasnya. Kekayaan minyak bumi yang luar biasa disimpan rapat-rapat untuk kebutuhan masa depan negeri berjuluk land of oppportunity itu. Negeri adidaya ini justru sibuk menguras kekayaan alam minyak dan gas melalui tangan-tangan trans national company (TNC) di seluruh belahan dunia. Sebut saja Freeport yang menguasai 51 % cadangan emas dan tembaga di Indonesia.
 

Jadi, atas sejumlah pertimbangan ini, maka kebijakan kontrak karya tidak semestinya menjadi 'ikatan abadi' yang harus dijunjung tinggi sebagaimana sering didengung-dengungkan oleh pejabat di Departemen ESDM. Jika kontrak karya berhadap-hadapan dengan persoalan sosial, lingkungan, serta masa depan ekonomi yang kita impikan, maka bukankah UU sekalipun bisa dirubah. Ada atau tidak adanya MSM di Sulut (jujur kita akui) tidak memiliki pengaruh terhadap ekonomi lokal, karena hanya akan menimbulkan kontoversi, bahkan menjadi permainan kepentingan segelintir pihak. Oleh karena itu, rasanya sah-sah saja jika kita bisa dengan gamblang mengatakan: "Sulut Tidak Butuh MSM". Ekonomi di Sulut sudah bergerak apa adanya tanpa MSM, Dana Alokasi Khusus (DAK) Minahasa Utara 2008 tertinggi se Indonesia bukan karena MSM. So, mengapa harus ngotot membela MSM. Bagi yang tidak setuju, silahkan ajukan argumen. This is democracy! *** ( Penulis adalah Penulis, pecinta otonomi ).