Berita

Artikel

Ranomawuri

Makatana

Timountalun

Topik Kawanua

Suara Kawanua

Plakat Kawanua

Profil Kawanua

Cirita Grap

Polling SL

News Link

 

 Berita Sulut: 12 Juni 2008

Sulut Kehilangan 60 M Jika Depot Pertamina Pindah

Laporan: Budi H Rarumangkay

 

MANADO, Sulutlink. Ini benar -benar akan menjadi pukulan berat bagi daerah kita jika permasalahan Depot Logistik Pertamina Bitung , tidak segera diselesaikan. Betapa tidak, selain akan sangat merugikan daerah kita dalam putaran ekonomi, terutama masyarakat terkait kebutuhan BBM, juga, pemerintah kita akan kehilangan dana segar sebesar Rp 60 miliar pertahun dari hasil kegiatan Depot Pertamina Bitung. Kekuatiran inilah yang menjadi perhatian khusus Dewan Sulut jika Depot Pertamina pindah ke daerah lain.

 

Jika Depot Pertamina Bitung dipindahkan, maka daerah kita akan kehilangan pajak penghasilan senilai Rp 60 miliar pertahun,”terang Djitro Tamengge anggota dewan Sulut dari komisi B pada sejumlah wartawan, Rabu (11/06).

 

Selain itu, kata politisi gaek ini, sudah pajak akan hilang, juga dampak besar lainnya ikut mengintai masyarakat Sulut jika Depot pindah ke Provinsi Gorontalo seperti yang digembar-gemborkan. Pun distribusi BBM bakal tidak selancar seperti sekarang meski sering terlambat. Makanya kata dia, pemerintah provinsi Sulut harus memikirkan masalah ini masak-masak agara jangan sampai menyesal di kemudian hari.

 

Nah untuk menjaga hal ini jangan sampai terjadi, Komisi B Bidang Perekonomian Dewan Sulut, menggelar hearing atau dengar pendapat dengan PT Pertamina, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan unit kerja eksekutif. Hasilnya, Pemprov Sulut dan semua pihak akan secara bersama-sama membantu melakukan negosiasi dengan pemilik tanah karena masih terjadi perbedaan pendapat soal nominal nilai ganti rugi.

 

“Dewan menyerahkan semua masalah ini pada pemprov untuk melakukan negosiasi dan pendekatan dengan pemilik tanah,” kata Mieke Nangka SH, Wakil Ketua Komisi B.

 

Menurutnya, dari harga yang ditawarkan pihak Pertamina sebesar Rp165 Ribu permeter bujursangkar, pemilik tanah meminta untuk dinaikkan. Dan Pertamina sudah menaikkan dengan harga Rp600 ribu permeter bujursangkar. Sementara keinginan ahli waris harga tanah itu harus dibayar Rp900-an ribu permeter bujursangkar. Namun sampai saat ini belum ada permohonan dari BPN, untuk melakukan pengukuran kembali sekalipun sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA), yang tertera dalam keputusan tersebut.
 

“Jadi saat ini perlu diukur riil, karena bisa saja berbeda pengukurannya yang dilakukan MA, berapa luas tanah yang dikuasai Pertamina, untuk mengetahui obyek-obyek sengketa yang ada di Bitung,” tukas Nangka, seraya mengatakan, setelah terjadinya kesepakatan harga, maka akan dilanjutkan dengan pengukuran tanah.

 

Selain itu, disepakati pula kalau para pihak yang bersengketa atas objek tanah Depot Pertamina Bitung agar tetap menjaga keamanan pelayanan kepada masyarakat, dan kemudahan memperolah BBM tanpa kesulitan. Dewan juga minta agar Pertamina tidak lagi mengeluarkan statement memindahkan Depot Pertamina ke lokasi atau daerah lain, supaya tidak mengganggu pencitraan dan pelayanan kepada masyarakat Sulut. Diketahui, polemik depot Bitung terus mengemuka pasca di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bitung. Pun mencuatnya masalah ini memaksa Gubernur bersama muspida turun lapangan meninjau lokasi. Gubernur Drs Sinyo Harry Sarundajang sendiri meminta agar masalah Depot Bitung jangan di dramatisir (Baca berita sebelumnya: Jangan Dramatisir Masalah Depot Pertamina Bitung, red)