|
Sulut Kehilangan 60 M Jika Depot
Pertamina Pindah
Laporan: Budi H Rarumangkay
MANADO,
Sulutlink. Ini benar -benar akan menjadi pukulan
berat bagi daerah kita jika permasalahan Depot Logistik
Pertamina Bitung , tidak segera diselesaikan. Betapa
tidak, selain akan sangat merugikan daerah kita dalam
putaran ekonomi, terutama masyarakat terkait kebutuhan
BBM, juga, pemerintah kita akan kehilangan dana segar
sebesar Rp 60 miliar pertahun dari hasil kegiatan Depot
Pertamina Bitung. Kekuatiran inilah yang menjadi
perhatian khusus Dewan Sulut jika Depot Pertamina pindah
ke daerah lain.
“Jika
Depot Pertamina Bitung dipindahkan, maka daerah kita
akan kehilangan pajak penghasilan senilai Rp 60 miliar
pertahun,”terang Djitro Tamengge anggota dewan Sulut
dari komisi B pada sejumlah wartawan, Rabu (11/06).
Selain itu, kata politisi
gaek ini, sudah pajak akan hilang, juga dampak besar
lainnya ikut mengintai masyarakat Sulut jika Depot
pindah ke Provinsi Gorontalo seperti yang
digembar-gemborkan. Pun distribusi BBM bakal tidak
selancar seperti sekarang meski sering terlambat.
Makanya kata dia, pemerintah provinsi Sulut harus
memikirkan masalah ini masak-masak agara jangan sampai
menyesal di kemudian hari.
Nah untuk menjaga hal ini
jangan sampai terjadi, Komisi B Bidang Perekonomian
Dewan Sulut, menggelar hearing atau dengar
pendapat dengan PT Pertamina, Badan Pertanahan Nasional
(BPN), dan unit kerja eksekutif. Hasilnya, Pemprov Sulut
dan semua pihak akan secara bersama-sama membantu
melakukan negosiasi dengan pemilik tanah karena masih
terjadi perbedaan pendapat soal nominal nilai ganti rugi.
“Dewan menyerahkan semua
masalah ini pada pemprov untuk melakukan negosiasi dan
pendekatan dengan pemilik tanah,” kata Mieke Nangka SH,
Wakil Ketua Komisi B.
Menurutnya, dari harga yang
ditawarkan pihak Pertamina sebesar Rp165 Ribu permeter
bujursangkar, pemilik tanah meminta untuk dinaikkan. Dan
Pertamina sudah menaikkan dengan harga Rp600 ribu
permeter bujursangkar. Sementara keinginan ahli waris
harga tanah itu harus dibayar Rp900-an ribu permeter
bujursangkar. Namun sampai saat ini belum ada permohonan
dari BPN, untuk melakukan pengukuran kembali sekalipun
sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA), yang tertera
dalam keputusan tersebut.
“Jadi saat ini perlu diukur
riil, karena bisa saja berbeda pengukurannya yang
dilakukan MA, berapa luas tanah yang dikuasai Pertamina,
untuk mengetahui obyek-obyek sengketa yang ada di Bitung,”
tukas Nangka, seraya mengatakan, setelah terjadinya
kesepakatan harga, maka akan dilanjutkan dengan
pengukuran tanah.
Selain itu, disepakati pula
kalau para pihak yang bersengketa atas objek tanah Depot
Pertamina Bitung agar tetap menjaga keamanan pelayanan
kepada masyarakat, dan kemudahan memperolah BBM tanpa
kesulitan. Dewan juga minta agar Pertamina tidak lagi
mengeluarkan statement memindahkan Depot
Pertamina ke lokasi atau daerah lain, supaya tidak
mengganggu pencitraan dan pelayanan kepada masyarakat
Sulut. Diketahui, polemik depot Bitung terus mengemuka
pasca di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bitung. Pun
mencuatnya masalah ini memaksa Gubernur bersama muspida
turun lapangan meninjau lokasi. Gubernur Drs Sinyo Harry
Sarundajang sendiri meminta agar masalah Depot Bitung
jangan di dramatisir (Baca berita sebelumnya: Jangan
Dramatisir Masalah Depot Pertamina Bitung, red)
|