Berita

Artikel

Ranomawuri

Makatana

Timountalun

Topik Kawanua

Suara Kawanua

Plakat Kawanua

Profil Kawanua

Cirita Grap

Polling SL

News Link

 

 Berita Sulut: 16 Juni 2008

Soal Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif

Para Anggota Dewan Provinsi Sulut Mulai Kembalikan

Laporan Denni Pinontoan

 

Sulutlink.com, Manado. Para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Sulawesi Utara mulai melunasi Tunjangan Kinerja Intensif Dewan dan tunjangan BBM. Di antara DPRD Sulut yang mulai membayar pengembalian tersebut adalah A.H J Purukan, BA yang  telah mengembalikan uang sebesar Rp. 90 juta untuk Tunjangan Kinerja Intensif Dewan. Selain Purukan, anggota dewan lainnya adalah Ketua DPRD Syahrial Damopolii, Djenry Keintjem, Jemy Lelet, Edwin Eman, Edison Masengi serta Femy Mamudi.

 

Sekwan DPRD Sulut Drs. Max Raintung kepada sejumlah wartawan  mengatakan, pengembalian uang terebut merujuk dari PP 37 tahun 2006 tentang TKI yang menyebabkan kerugian Negara sehingga harus diserahkan kembali pada kas Negara

 

 “Sejumlah anggota dewan memang telah merespon tuntutan PP 37 tahun 2006 yang mengharuskan para anggota dewan untuk mengembalikan uang Negara tersebut. Pak Purukan telah melunasi Tunjangan Kinerja Intensif Dewan sebesar Rp. 90 juta,” ujar Raintung kepada wartawan.

Sesuai dengan peraturan yang ada 1 bulan sebelum masa jabatan dari anggota DPRD berakhir/maka  harus melunasi semua tunjangan yang diperoleh.

 

Sekretaris DPD GSKI Sulut Hesky Goni menuturkan hal ini patut ditiru oleh anggota dewan yang ada bukan cuma di provinsi tapi juga di Kabupaten/Kota. “Hal ini menantang kejujuran angota dewan kita. Dan apa yang telah ditunjukkan oleh para anggota dewan provinsi, mestinya juga diikuti oleh para anggota dewan lainnya di kabupaten/kota,” tandas Goni.