|
Soal Pengembalian Tunjangan
Komunikasi Intensif
Para Anggota Dewan
Provinsi Sulut Mulai Kembalikan
Laporan Denni Pinontoan
Sulutlink.com, Manado.
Para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi
Sulawesi Utara mulai melunasi Tunjangan Kinerja Intensif
Dewan dan tunjangan BBM. Di antara DPRD Sulut yang mulai
membayar pengembalian tersebut adalah A.H J Purukan, BA
yang telah mengembalikan uang sebesar Rp. 90 juta untuk
Tunjangan Kinerja Intensif Dewan. Selain Purukan,
anggota dewan lainnya adalah Ketua DPRD Syahrial
Damopolii, Djenry Keintjem, Jemy Lelet, Edwin Eman,
Edison Masengi serta Femy Mamudi.
Sekwan DPRD Sulut Drs. Max
Raintung kepada sejumlah wartawan mengatakan,
pengembalian uang terebut merujuk dari PP 37 tahun 2006
tentang TKI yang menyebabkan kerugian Negara sehingga
harus diserahkan kembali pada kas Negara
“Sejumlah anggota dewan
memang telah merespon tuntutan PP 37 tahun 2006 yang
mengharuskan para anggota dewan untuk mengembalikan uang
Negara tersebut. Pak Purukan telah melunasi Tunjangan
Kinerja Intensif Dewan sebesar Rp. 90 juta,” ujar
Raintung kepada wartawan.
Sesuai dengan peraturan yang
ada 1 bulan sebelum masa jabatan dari anggota DPRD
berakhir/maka harus melunasi semua tunjangan yang
diperoleh.
Sekretaris DPD GSKI Sulut
Hesky Goni menuturkan hal ini patut ditiru oleh anggota
dewan yang ada bukan cuma di provinsi tapi juga di
Kabupaten/Kota. “Hal ini menantang kejujuran angota
dewan kita. Dan apa yang telah ditunjukkan oleh para
anggota dewan provinsi, mestinya juga diikuti oleh para
anggota dewan lainnya di kabupaten/kota,” tandas Goni.
|