Berita

Artikel

Ranomawuri

Makatana

Timountalun

Topik Kawanua

Suara Kawanua

Plakat Kawanua

Profil Kawanua

Cirita Grap

Polling SL

News Link

 

 Berita Sulut: 17 Juni 2008

 

Dilema Cap tikus

Catatan Denni Pinontoan

 

Petani dan produk minuman beralkohol khas Minahasa cap tikus  berada dalam dilema. Betapa tidak, di satu pihak sekitar 7.000 hingga 10.000 petani di Sulut memproduksi cap tikus  dan mengharapkan perubahan nasib dari minuman alkohol ini, namun di pihak lain, sampai saat ini pemerintah hanya sampai menjadikan cap tikus  sebagai kambing hitam tindakan kriminal, tanpa ada usaha mengembangkannya menjadi hasil industri untuk ekspor atau dikembangkan menjadi alkohol teknis misalnya.

Bahkan kebijakan pemerintah pusat melalui Departemen Perindustrian ternyata tetap menutup ijin baru pendirian industri minuman beralkohol. Terakhir ijin dikeluarkan tahun 1989. Ini berarti mempersempit ruang gerak petani cap tikus  untuk memasarkan hasil produksinya.

 

Direktur Industri Minuman dan Tembakau Ditjen Industri Agro dan Kimia Departemen Perindustrian, Drs Warsono pada Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian Industri Minuman Beralkohol di Manado, Selasa lalu mengatakan, sampai tahun 1989, jumlah industri minuman beralkohol yang mendapatkan ijin hanya 123 buah.

 

Sedangkan menanggapi produksi minuman "Cap tikus " oleh petani di Sulut, kata Warsono, dalam aturan baik Keppres tersebut maupun Perpres, menyebutkan sepanjang produksi diarahkan untuk upacara adapt maka masih diperbolehkan, hanya saja prinsipnya tidak boleh dikomersialkan. Ini memang tidak memberdayakan para petani cap tikus . Buat apa bersusah-susah memproduksi cap tikus  kalau tidak boleh dipasarkan apalagi di ekspor.

 

Menanggapi itu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulut, Gemmy Kawatu, mengatakan, perlu ada pertimbangan baik buruknya, karena di satu sisi dikhawatirkan menggantu stabilitas keamanan, tetapi di sisi lain berdampak pada kondisi ekonomi petani cap tikus  yang makin membaik.

 

Waktu lalu ribuan petani cap tikus  asal Minsel sempat berencana untuk melakukan demo meminta pemerintah untuk memperhatikan nasib mereka, terkait dengan pembatasan pembelian produksi cap tikus  mereka. Kalau cap tikus  hanya sampai diproduksi untuk dikonsumsi langsung warga, maka memang petani dan cap tikus  itu sendiri menjadi dilemma. Berhenti memproduksi cap tikus , hampir sama dengan berhenti hidup. Tapi terus memproduksi, petani cap tikus  diperhadapkan dengan kebijakan pemerintah yang menyulitkan.

 

Padahal, pohon enau atau seho, dan keahlian orang minahasa mengolah air nira atau saguer menjadi cap tikus  sebenanrya adalah potensi bagi pengembangan ekonomi rakyat dan daerah. Makanya, pemerintah mestinya segera membuat kebijakan yang sifatnya memberdayakan, antara lain misalnya dengan mengembangkan komoditi cap tikus  menjadi alcohol teknis, baik untuk bahan bakar alternative atau untuk keperluan medis. Kalau ini diseriusi pemerintah, dan petani cap tikus  bisa menyesuaikan dengan kebijakan itu maka bukan tidak mungkin cap tikus  akan menjadi salah satu produk andalan untuk daerah Sulut selain sejumlah produk andalan lainnya.