|
Dilema
Cap tikus
Catatan Denni Pinontoan
Petani
dan produk minuman beralkohol khas Minahasa cap tikus
berada dalam dilema. Betapa tidak, di satu pihak
sekitar 7.000 hingga 10.000 petani di Sulut memproduksi
cap tikus dan mengharapkan perubahan nasib dari
minuman alkohol ini, namun di pihak lain, sampai saat
ini pemerintah hanya sampai menjadikan cap tikus
sebagai kambing hitam tindakan kriminal, tanpa ada
usaha mengembangkannya menjadi hasil industri untuk
ekspor atau dikembangkan menjadi alkohol teknis misalnya.
Bahkan kebijakan pemerintah
pusat melalui Departemen Perindustrian ternyata tetap
menutup ijin baru pendirian industri minuman beralkohol.
Terakhir ijin dikeluarkan tahun 1989. Ini berarti
mempersempit ruang gerak petani cap tikus untuk
memasarkan hasil produksinya.
Direktur Industri Minuman
dan Tembakau Ditjen Industri Agro dan Kimia Departemen
Perindustrian, Drs Warsono pada Rapat Koordinasi
Pengawasan dan Pengendalian Industri Minuman Beralkohol
di Manado, Selasa lalu mengatakan, sampai tahun 1989,
jumlah industri minuman beralkohol yang mendapatkan ijin
hanya 123 buah.
Sedangkan menanggapi
produksi minuman "Cap tikus " oleh petani di
Sulut, kata Warsono, dalam aturan baik Keppres tersebut
maupun Perpres, menyebutkan sepanjang produksi diarahkan
untuk upacara adapt maka masih diperbolehkan, hanya saja
prinsipnya tidak boleh dikomersialkan. Ini memang tidak
memberdayakan para petani cap tikus . Buat apa
bersusah-susah memproduksi cap tikus kalau tidak
boleh dipasarkan apalagi di ekspor.
Menanggapi itu Kepala Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Sulut, Gemmy Kawatu,
mengatakan, perlu ada pertimbangan baik buruknya, karena
di satu sisi dikhawatirkan menggantu stabilitas keamanan,
tetapi di sisi lain berdampak pada kondisi ekonomi
petani cap tikus yang makin membaik.
Waktu lalu ribuan petani
cap tikus asal Minsel sempat berencana untuk
melakukan demo meminta pemerintah untuk memperhatikan
nasib mereka, terkait dengan pembatasan pembelian
produksi cap tikus mereka. Kalau cap tikus
hanya sampai diproduksi untuk dikonsumsi langsung
warga, maka memang petani dan cap tikus itu
sendiri menjadi dilemma. Berhenti memproduksi cap
tikus , hampir sama dengan berhenti hidup. Tapi
terus memproduksi, petani cap tikus diperhadapkan
dengan kebijakan pemerintah yang menyulitkan.
Padahal, pohon enau atau
seho, dan keahlian orang minahasa mengolah air nira
atau saguer menjadi cap tikus sebenanrya
adalah potensi bagi pengembangan ekonomi rakyat dan
daerah. Makanya, pemerintah mestinya segera membuat
kebijakan yang sifatnya memberdayakan, antara lain
misalnya dengan mengembangkan komoditi cap tikus
menjadi alcohol teknis, baik untuk bahan bakar
alternative atau untuk keperluan medis. Kalau ini
diseriusi pemerintah, dan petani cap tikus bisa
menyesuaikan dengan kebijakan itu maka bukan tidak
mungkin cap tikus akan menjadi salah satu produk
andalan untuk daerah Sulut selain sejumlah produk
andalan lainnya.
|