|
WOC: Global Forum vs
Deklarasi Djuanda 1957
Oleh: Steven Y Pailah.
Setelah Duta Besar L.N.
Palar, Theo Sambuaga, Jeffrey Massie (DPR-RI), kini
kawanua lainnya, S.H. Sarundajang, Gubernur Sulut (ikut
serta Noldy Tuerah dan Tony Wagey) hadir di PBB.
Kapasitas Sarundajang sebagai delegasi RI (delri) pada
The eighteenth Meeting of States Parties to the
United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
Ada tiga isu utama selama berkunjung ke PBB. Kewajiban
sebagai (state parties) dalam UNCLOS,
Promosi World Ocean Conference (WOC) dan Action Plan
Coral Triangel. WOC dan CTI merupakan agenda
internasional bulan Mei 2009 di Manado.
Kewajiban State Parties
Kehadiran delri di PBB,
memenuhi kewajiban negara anggota yang meratifikasi
hukum laut internasional (UNCLOS). Pertemuan di PBB
adalah jadwal berkala tiga tahunan yang juga memilih
hakim International Tribunal for the Law of the Sea
(ITLOS).
Pada pemilihan Jumat 13 Juni
2008, terpilih tujuh hakim yakni Rudiger Wolfrum (Jerman),
Akl (Lebanon), Marotta Rangel (Brazil), Chandrasekhara
Rao (India), Jesus (Cape Verde), Bouguetaia (Algeria)
dan Golitsyn (Russia). Dari presentasi tersebut,
Indonesia belum pernah meloloskan nominator hakim
di ITLOS. Padahal syaratnya mudah, setiap negara
mengajukan dua orang calon yang memiliki reputasi
terbaik, jujur, adil dan memiliki integritas serta
kompeten di bidang hukum laut. Hal ini penting mengingat
geografis Indonesia diakui dalam UNCLOS sebagai Negara
Kepulauan (the Archipelagic State).
Selanjutnya kewajiban negara
anggota diantaranya, mendepositkan ke PBB jumlah pulau,
luas, dan besaran daratan maupun perairan baik
territorial zone (12 mil), contigous zone
(24 mil) maupun economic exlusive zone (ZEE 200
mil). Selain pendaftaran, pemberian nama atas pulau,
Indonesia wajib mengumumkan navigasi / pelayaran
internasional (Alur Laut Kepulauan Indonesia). Hal ini
karena Indonesia memiliki pelayaran internasional yakni
Selat Malaka, Selat Sunda, Lombok, dan Ombai/Wetar.
Ingatkah kita kasus Bawean
antara Hornet F-18 Navy-US berhadapan dengan F-16 AURI?
Peristiwa awal 2001 ini terjadi saat manuver Hornet F-18
US melintasi Pulau Bawean dan tertangkap radar Bandara
Djuanda Surabaya yang kemudian mengirim signal ke
TNI-AU. Untung tidak sampai terjadi air-force clash.
Argumen Amerika, bahwa konvoi Kapal Induk yang dijaga
pesawat tempur sah melintasi perairan internasional.
Sedangkan Indonesia menyatakan Hornet F-18 keluar jalur
ALKI sebagaimana yang ditetapkan.
Tetapi, AS adalah negara
yang tidak meratifikasi UNCLOS dan berpegang pada hukum
udara menurut Konvensi Paris maupun Chicago 1918.
Padahal, Indonesia menganut UNCLOS 1982, dimana berlaku
juga lintasan wilayah udara di atas perairan nasional (ALKI).
Hingga kini, belum ada yurisprudensi yang menetapkan
hukum atas contoh permasalahan di atas.
Bercermin kasus di atas,
Indonesia harus tegas menyatakan diri sebagai state
parties dan melakukan lobby terhadap
negara-negara besar yang tidak meratifikasi UNCLOS 1982.
Sebagai catatan sejak Deklarasi Djuanda 1957, ikhwal
konsepsi Negara Kepulauan (Bab IV UNCLOS ‘82),
ada beberapa negara melakukan protes diplomatik yang
tidak setuju terhadap Indonesia. Negara-negara tersebut
adalah Amerika Serikat, Inggris, Australia, Belanda,
Perancis dan Selandia Baru.
Oleh karena itu, meski
memiliki durasi singkat di PBB, selayaknya delegasi
Indonesia melakukan lobby intensif untuk
mempertegas konsepsi Negara Kepulauan. Pada intinya,
konsepsi negara kepulauan berbicara pentingnya daratan
dan lautan dipandang sebagai kesatuan wilayah utuh yang
tidak terpisahkan.
Global Forum, WOC-CTI
Pelaksanaan WOC 2009
terkesan ingin mengikuti kesuksesan WOC 2008 di Hanoi,
Vietnam. Global Forum melalui Dr. Biliana Cicin-Sain
ketika di Hanoi, berjanji akan ikut merumuskan Deklarasi
Manado. Akan tetapi, kepedulian tentang laut bukanlah
milik kepentingan satu negara maupun lembaga
internasional. Laut merupakan kepentingan bersama dan
digunakan untuk kesejahteraan bersama. Oleh karena itu,
jika WOC 2009 mendatang draft yang dihasilkan
merupakan aplikasi program Global Forum semata,
maka usaha Gubernur Sarundajang sia-sia belaka. WOC 2009
hanya menjadi kepentingan negara-negara pendukung skema
penyelamatan bumi dan lautan versi Global Forum.
Sepintas memang agenda
Global Forum pro-kelautan. Tujuan utamanya adalah
pengelolaan lautan, pantai dan pulau-pulau kecil di
negara berkembang. Bahkan sebuah proposal kerja dan
workshop Global Forum, telah disusun untuk memenuhi
renstra 2006-2016. Menyimak perkembangan, apakah agenda
Global Forum telah memenuhi kepentingan seluruh negara
di dunia? Atau agenda 2016 hanya bagian kampanye
kepedulian internasional tanpa memerhatikan
karakteristik perairan tiap-tiap negara?
Sebagai contoh, Strategic
Planning to Advance the Global Oceans Agenda
2006-2016, terdapat isu pengelolaan dan integrasi pantai
dalam kerangka perubahan iklim (www.globaloceans.org).
Selanjutnya, Global Forum mengangkat topik perubahan
iklim, laut dan keamanan, tata pemerintahan serta
ekosistem laut dalam penggunaan di batas yurisdiksi
nasional. Argumen dan topik-topik semacam ini, sangat
rentan tindakan okupasi wilayah negara dengan isu-isu
penyatuan maupun integrasi pantai.
Memang, pengelolaan sumber
daya laut membutuhkan kerja sama dan dukungan semua
pihak. Permasalahannya jika pengelolaan bersama suatu
kawasan ada beberapa negara tidak tunduk dalam UNCLOS
1982, apakah dapat dipertanggung jawabkan pelaksanaannya
di lapangan?
Sebut saja pembuangan Limbah
B3 lintas negara. Posisi Indonesia menolak perairannya
dijadikan lintasan limbah berbahaya. Apakah ada
punishment yang dijalani jika perairan sekitar
Singapura dan Malaysia mengijinkan hal tersebut. Hukum
mana yang harus ditaati? Sebaliknya, pengelolaan
bersama-sama antarnegara apakah sudah memikirkan sumber
budaya dan kearifan lokal? Belum lama ini, Australia
membakar kapal-kapal penangkap ikan Indonesia dengan
alasan melanggar wilayah konservasi laut Australia.
Selanjutnya, dapatkah Indonesia menuntut kerugian yang
diderita nelayan tradisional Indonesia?
Oleh karena itu, konsepsi
Global Forum sesungguhnya hanya menyentuh kepentingan
sebagian negara sesuai kepentingan nasionalnya saja.
Keinginan pengelolaan bersama dan menjadikan kekayaan
laut untuk kesejahteraan bersama masih jauh dari
harapan. Kita cenderung melihat program berbasiskan luar
negeri lebih baik dari program nasional kita. Atau
cenderung mengedepankan agenda luar negeri masuk ke
jantung kedaulatan kita. Padahal, banyak permasalahan
nasional belum dapat diatasi. Apakah isu-isu WOC sudah
menyentuh kepentingan di perbatasan? Apakah WOC
mengangkat Indonesia sebagai Negara Kepulauan? Atau
apakah dengan adanya WOC 2009, nelayan di perbatasan dan
pulau-pulau kecil terlindungi dan produksinya meningkat?
Semangat Deklarasi
Djuanda
Kadangkala demi memenuhi
agenda global, kita mengorbankan kepentingan kelautan
nasional. Untuk itu, WOC 2009 perlu ada penyegaran ide
yang tentunya tidak semua berasal dari Global Forum.
Refreshing ide diperlukan untuk menata tanggung
jawab terhadap kelautan yang jauh lebih besar. Dalam
tulisan ini, ada 5 agenda yang dapat ditawarkan.
Pertama:
WOC 2009 harus ‘mencerdaskan’ masyarakat internasional
tentang pentingnya semua negara menjadi anggota dan
meratifikasi UNCLOS 1982.
Kedua:
Pelaksanaan WOC 2009 seyogyanya menitikberatkan
pengembangan kelautan dengan memerhatikan karakteristik
setiap negara. Aturan-aturan lokal/tradisional harusnya
tidak dilanggar untuk kepentingan konservasi semata. WOC
2009 harus menyerukan perlindungan terhadap “traditional
fishing area” dan mengambil tindakan hukum terhadap
pelaku illegal fishing.
Ketiga:
Untuk Action Plan Coral Triangle (Indonesia,
Filipina, Malaysia, Australia, Timor Leste, Selandia
Baru dan Papua Nugini) hendaknya negara-negara maju ikut
menandatanganinya. Hal ini merupakan kepedulian bersama
(common sense) yang dapat menyelamatkan Segitiga
Terumbu Karang. Segitiga terumbu karang merupakan
wilayah sumber produksi dan perkembangbiakan yang
menentukan populasi ikan di dunia.
Keempat:
Jika dalam WOC 2009 ada seruan (Deklarasi Manado)
tentang kelautan dan global warming, maka negara-negara
maju harus wajib ikut pelestarian ekosistem pantai
negara-negara berkembang. Hal ini sesuai dengan asas
proporsionalitas tanggung jawab menyelamatkan bumi.
Kelima:
kembalikan semangat Deklarasi Djuanda 1957, Indonesia
sebagai Negara Kepulauan. Deklarasi Djuanda merupakan
deklarasi pro-laut dan kedaulatan maritim. Jika saat ini
mulai dari sistem pelabuhan, pelayaran, angkutan dan
transportasi laut, penangkapan ikan, riset, kapal-kapal
komersil telah dikuasai saham asing, maka sudah
selayaknya Pemerintah Indonesia mengubah kebijakan
nasional dengan mengembalikan kedaulatan atas semua
potensi sumber daya kelautan.
Dengan demikian, WOC+CT 2009
diharapkan menghasilkan kebijakan pro-kelautan,
mengembalikan fungsi, ekosistem dan eksistensi laut bagi
kepentingan bersama tanpa mengabaikan kedaulatan
nasional. Karena hanya di laut, masa depan bumi dan umat
manusia ditentukan. |