Berita

Artikel

Ranomawuri

Makatana

Timountalun

Topik Kawanua

Suara Kawanua

Plakat Kawanua

Profil Kawanua

Cirita Grap

Polling SL

News Link

 

 Artikel: 26 Juni 2008

 

Catatan Peringatan HANI 2008

Merespons Permasalahan Narkoba Secara Komprehensif

 Oleh : Jones Oroh*)

 

Meski pengungkapan, penangkapan sampai pengadilan tersangka gencar dilakukan, narkoba tetap subur peredarannya di masyarakat. Ironisnya, ternyata lokasi yang dianggap bersih dari narkoba sudah terkontaminasi.  Mulai dari sekolah sampai penjara, dari kondektur sampai dokter, bahkan mulai dari penjahat, polisi sampai pejabat (termasuk wakil rakyat yang duduk di DPRD) telah menikmati sajian narkoba. Tak ketinggalan dari pelajar hingga profesi pengajar pun ternyata terlibat dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan. Upaya perburuan terhadap penyalahgunaan narkoba yang gencar dilakukan oleh aparat penegak hukum yang diback up oleh UU No. 22 tahun 1997 tentang narkotika serta UU No. 5 tahun 1977 tentang Psikotropika bahkan UU Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban tak membuat gentar para gembong narkoba untuk terus memproduksi dan mengedarkan barangnya.

Tren perkembangan narkoba yang diungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) memberikan 5 alasan yaitu (1) Permintaan pasar yang terus meningkat, (2) Produksi narkoba yang merata hampir di setiap negara, (3) Banyak jenis baru yang lebih berbahaya, (4) Derajat kesehatan masyarakat yang menurun, dan (5) Saat ini Indonesia bukan saja sebagai negara tempat pemasaran tapi juga sebagai negara produsen narkoba.   

 

Munculnya Narkoba di Indonesia

            Berdasarkan data yang dihimpun penulis, penggunaan narkoba di Indonesia mulai dicatat pada tahun 1969l. Meski demikian catatan lain menunjukkan bahwa sejak awal tahun 1617 sebagian masyarakat Indonesia sudah mengenal candu yang dicampur dengan tembakau. Akhir abad ke-18, pernah juga dilaporkan pemerintah kolonial Belanda mengimpor 87 ton opium dari India. Pada periode 1969-1973 narkoba yang dipakai di Indonesia dari jenis Opioid (morfin dan ganja).

Sedangkan pada tahun 1974-976, narkoba yang dipakai dan disalahgunakan selain Opioid sudah bertambah jenisnya yaitu Barbiturat dan obat-obat tidur. Penggunaan jenis narkoba ini berlangsung hingga tahun 1979. Dan Sejak tahun 1980 penyalahgunaan narkoba sudah meliputi ganja, barbiurat, hypnotika, morfin, heroin, psikotropika dan belakangan muncul ecstacy dan juga putauw dan shabu-shabu. Peredaran narkoba hingga sekarang lebih diperkaya dengan amfetamin, halusinogen, pelarut, benzodiazepin, steroid anabolik dan metadon.

 

Peningkatan Kasus

Sesuai data yang dihimpun BNN jumlah kasus dan tersangka pelaku tindak kejahatan narkoba yang terungkap dan jumlah penyalahguna narkoba yang terdeteksi, menunjukkan peningkatan tajam di seluruh wilayah Indonesia dari tahun ke tahun. Dari estimasi jumlah pecandu di Indonesia pada tahun 2004 yang lebih dari 3,2 juta penduduk, kasus narkotika yang berhasil diungkap sejak tahun 2004 sebanyak 3.874 naik hingga mencapai angka 11.380 pada tahun 2007. Untuk kategori Psikotropika tercatat 3.887 kasus pada tahun 2004, melejit hingga 9.289 kasus pada tahun 2007. Sedangkan Bahan Adiktif ari 648 kasus pada tahun 2004 meningkat menjadi 1.961 pada tahun 2007.

Dari data ini jumlah tersangkanya pun otomatis ikut meningkat, dimana pada tahun 2004 sebanyak 11.242 Warga Negara Indonesia (WNI) ditambah 81 Warga Negara Asing (WNA), pada tahun 2007 menjadi 36.101 tersangka WNI dan 68 WNA. Para tersangka penyalahguna narkoba yang ditangkap tersebut berlatar belakang berbeda mulai dari pelajar SD hingga SLTA, mahasiswa, PNS, TNI/POLRI, Pekerja Swasta dan Wiraswasta. Keselurahan kasus yang berhasil diungkap sebanyak 22.630 dengan tersangka 36.169 orang. Hal menarik sekaligus memprihatinkan yang didapat dari survey Program Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang dilaksanakan oleh BNN dan Universitas Indonesia terhadap pelajar dan mahasiswa di 33 propinsi pada tahun 2006 memperlihatkan bahwa rata-rata 5 orang pelajar/mahasiswa di Indonesia adalah pemakai/penyalahguna narkoba. Dan ternyata sesuai informasi yang disampaikan BNN, isi penjara di tanah air ini 75% penghuninya adalah pengguna narkoba.

 

Sulut Sasaran Empuk

            Sulawesi Utara adalah daerah sasaran peredaran yang empuk bagi gembong narkoba. Pernyataan menghebohkan tersebut diungkapkan oleh sumber yang dekat dengan narkoba kepada penulis. Alasannya adalah selain keadaan ekonomi dan pembangunan di daerah ini yang sementara berkembang, ditunjang pula dengan letak geografis yang strategis untuk dijadikan lintasan maupun persinggahan narkoba. Berdasarkan investigasi yang pernah penulis lakukan tahun 2007 lalu terungkap bahwa daerah ini dijadikan semacam penampung bagi pengguna yang telah adiksi (kecanduan). Umumnya mereka berasal dari kota-kota besar yang ada di pulau jawa seperti Jakarta, Surabaya dan Bandung. Sebagian dari mereka sengaja memilih daerah ini sebagai tempat ”karantina”, apakah itu dilakukan sendiri atau oleh orang tua mereka.

Salah seorang pengguna narkoba yang tidak mau diekspos namanya mengungkapkan di Manado ada cukup banyak komunitas junkies yang tak kalah hebatnya dengan yang ada di Jakarta. ”Gue ke sini (Manado) karena dikirim orang tua (ortu). Tujuannya sich agar gue  terbebas dari narkoba karena ortu beranggapan ketika berada di Manado bisa terlepas dari pergaulan dengan teman-teman pemakai lainnya di Jakarta. Tapi mereka nggak tahu kalau di sini barang seperti itu gampang juga didapat” ungkap Roy (nama samaran), seorang pengguna narkoba.  Penelusuran yang dilakukan ke beberapa lokasi yang ada di kota Manado memang bisa didapati sekelompok junkies yang kerap berkumpul untuk melakukan aktivitas  pemakaian narkoba bersama-sama. Di salah satu lokasi yang terdapat di jalan Sam Ratulangi, penulis pernah bertemu dengan 14 pengguna narkoba yang saat itu lagi berkumpul karena ada acara. Rata-rata mereka berusia 17 – 30 tahun dengan latar belakang pekerjaan dan pendidikan yang berbeda. Menurut salah seorang pengguna, sebut saja Econg, dirinya sudah sekitar 5 tahun menjadi penikmat narkoba dan sudah bermacam-macam narkoba yang dikonsumsinya.

”Belakangan ini saya make yang namanya narkoba suntik (putaw), sehari rata-rata 8 cc baru bisa enjoy. Tetapi bukan berarti tidak bisa lagi beraktivitas, buktinya saya masih bisa berkreasi membuat usaha tanaman hias,” terang Econg. Secara pribadi dirinya meminta kepada masyarakat agar tidak memandang rendah semua pecandu narkoba. Sebab meski telah kecanduan namun hidup mereka tidak sepenuhnya dikuasai narkoba. Malahan secara pribadi ada yang bersedia dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan sosial khususnya sosialisasi bahaya narkoba ke masyarakat. Umumnya para junkies ini tetap memiliki keinginan untuk berhenti dan terbebas dari jeratan narkoba. ”Meski berat prosesnya, namun menikmati kehidupan tanpa narkoba selalu menjadi impian saya dan teman-teman” ujar Anto, junkies lainnya yang ditemui di Malalayang. Mereka tetap berharap ada upaya dari pemerintah dan masyarakat untuk membantu mereka terlepas dari adiksi (ketergantungan terhadap narkoba).

”Yang dirasakan hanya kenikmatan semu, selebihnya penderitaan dan kesakitan” ungkapnya yang juga mahasiswa Fisip salah satu perguruan tinggi negeri terkenal didaerah ini. Seraya mengingatkan bahwa sekali mencoba narkoba akan sangat sulit terlepas. Baik Roy, Econg, maupun Anto mengakui bahwa barang haram ini kebanyakan diperoleh dari Jakarta lewat pesanan rekan mereka. Untuk dapat sampai di daerah ini biasanya menggunakan jasa cargo / pengiriman barang atau bisa juga dibawa langsung oleh rekan mereka lewat pesawat udara.

Untuk Sulut, data yang diperoleh dari Badan Narkotik Propinsi (BNP) sepanjang tahun 2006 jumlah kasus yang ditemukan sebanyak 9 kasus, 8 diantaranya dapat diselesaikan sampai ke pengadilan, sementara 1 kasus dalam penyidikan. Sedangkan jumlah barang bukti yang berhasil disita dari 18 orang tersangka adalah : 2 gr heroin, 164,43 gr ganja kering, 22,5 ekstasi, 3,83 gr shabu, dan 4 pohon ganja.  Dari data itu terlihat mengalami penurunan dari tahun 2005, dimana jumlah kasus yang ditangani sebanyak 23 kasus yang kesemuanya dapat diselesaikan, jumlah tersangka 43 orang. Sedangkan jumlah barang bukti berupa heroin 11 gr, ganja 19,24 gr, ekstasi 149 butir serta 84,54 gr shabu. Penurunan ini menurut beberapa aktivis LSM peduli HIV-AIDS bukan karena berkurangnya peredaran dan pemakaian, tapi lebih rapih-nya bandar, pengedar dan penyalahguna dalam melakukan aktivitas mereka. Alasan lainnya menurut seorang aktivis BNP Sulut, dikarenakan pada tahun 2006 jarang dilakukan operasi oleh aparat penegak hukum seperti sidak ke tempat hiburan malam.

 

Hindari Dampaknya

Saat ini, masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di kalangan generasi muda, baik pada siswa, mahasiswa, pekerja maupun pengangguran telah menjadi suatu krisis nasional. Dikhawatirkan jika tidak ditangani dengan serius maka kelak keadaannya akan lebih tragis dan menyedihkan. Penyalahguna narkoba mempunyai masalah-masalah yang selalu menyertai kehidupan mereka, masalah-masalah tersebut dapat muncul dalam bentuk fisik, mental, emosional atau spiritual.

Adiksi atau kecanduan narkoba juga memberikan dampak yang sangat berbahaya bagi kesehatan. Pada dasarnya dapat mengakibatkan gangguan komplikasi pada seluruh organ tubuh seperti pada sistim saraf pusat, jantung, kulit, paru-paru, darah, pencernaan, sistim reproduksi, otot dan tulang serta dapat terinfeksi HIV-AIDS dan Hepatitis, juga tentu mengakibatkan kematian. Untuk dampak psikologisnya antara lain menyebabkan tidak dapat berpikir dan berperilaku normal. Sedangkan dampak ekonomi mengakibatkan sejumlah besar uang harus dikeluarkan untuk membeli narkoba yang notabene harganya sangat mahal ditambah dengan biaya pengobatan, perawatan dan pemulihan yang memerlukan waktu panjang dengan biaya mahal serta tidak ada jaminan pulih sepenuhnya.

Sementara itu pemerintah harus mengeluarkan anggaran besar untuk biaya operasional penegakkan hukum, pencegahan, pelayanan perawatan dan pemulihan. Bayangkan bila jumlah uang yang besar itu digunakan untuk membiayai pembangunan, membiayai pendidikan dan penyediaan lapangan kerja, maka akan banyak hal yang dapat dicapai dan banyak masyarakat yang sejahtera kehidupannya. Secara sosial juga akan berdampak pada termarginalnya diri dan keluarga dari lingkungan masyarakat sekitarnya.

 

Mucnulkan Program Komprehensif & Terarah

Diketahui bersama penyalahgunaan narkoba bukan lagi kejahatan tanpa korban, tetapi sudah merupakan kejahatan yang memakan banyak korban yang mayoritas generasi muda dan mengakibatkan bencana berkepanjangan dalam masyarakat. Karenanya upaya penanggulangan mesti dilaksanakan secara komprehensif dengan melibatkan semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali kalangan pengguna narkoba (sebagai korban). Program juga seharusnya lebih terarah pada upaya membongkar dan menangkap sindikat peredaran gelap narkoba, mulai dari tempat-tempat produksi, pengedar, bandar (BD) hingga oknum-oknum yang membackup kegiatan pemasaran gelap narkoba yang tak lain adalah para petinggi negara yang ada di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Penanggulangan peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang selama ini dikenal yaitu meliputi Pengurangan Permintaan (Demand Reduction), Pengawasaan Sediaan (Supply Reduction), dan Pengurangan Dampak Buruk (Harm Reduction). Ketiga aspek program ini dipandang masih perlu dikembangkan dan dilaksanakan secara menyeluruh oleh semua elemen bangsa. Beberapa hal yang masih kurang dalam pelaksanaan program di lapangan adalah ketersediaan anggaran yang tidak memadai, kalaupun cukup, banyak kali terjadi penyiasatan oleh penyelenggara sehingga program tidak sempurna realisasinya. Hal penting lainnya adalah keterlibatan orang tua, pemerintah, dan kalangan pendidik yang masih kurang aktif dan responsif terhadap permasalahan narkoba. Aspek lain yang perlu ditegaskan yaitu adanya kerancuan perangkat perundang-undangan dalam hal ini UU Nomor 22 tahun 1997 tentang narkotika serta UU Nomor 5 tahun 1977 tentang Psikotropika serta UU Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, sehingga dipandang perlu untuk dilakukan revisi.

Sebagai contoh di satu sisi saksi dan korban dilindungi, tapi di sisi lain saksi dan korban juga diancam hukuman penjara. Hal lainnya adalah penetapan vonis rehabilitasi bagi para pengguna yang belum sepenuhnya dijalankan oleh pengadilan. Secara umum juga jika dicermati, keberadaan UU narkotika dan psikotropika yang ada saat ini lebih menyuburkan praktik perdagangan dan peredaran gelap narkoba sehingga para bandar dan pengedar yang masih banyak berkeliaran (dibanding pengguna/korban) lebih leluasa menumpuk rupiah hasil transaksi ilegal. Barangkali bisa dipikirkan untuk dikembangkan program regulasi yang lebih mempercayakan atau memindahtangankan kontrol peredaran narkoba ke tangan pemerintah pada upaya rehabilitasi melalui konsep harm reduction. Program ini meliputi pengawasan program pengurangan dampak buruk lewat ketersediaan jarum suntik steril dan terapi rumatan metadon serta terapi subutex oleh pihak medis.

Meski secara adat rasional, program ini seperti melawan arus sebab melegalkan penggunaan narkoba dan kelihatannya sulit diterima akal sehat, namun tidak ada salahnya untuk dikembangkan. Sebab bagaimanapun ketatnya UU, toh peredaran gelap dan penyalahgunaan tetap berlangsung, malah kasusnya terus meningkat setiap tahun. Beberapa pengalaman LSM terkait di banyak daerah di Indonesia bahkan luar negeri telah menunjukkan manfaatnya yaitu selain menekan peredaran gelap, juga bermanfaat besar menolong pengguna narkoba terhindar dari multi efek yaitu terinfeksi HIV-AIDS dan penyakit berbahaya lainnya. Manfaat lain adalah menolong penyalahguna narkoba untuk dapat berhenti secara bertahap lewat terapi rehabilitasi secara terbuka oleh pihak medis.

Pelaksanaan program ini merupakan jawaban atas tuntutan moral masyarakat sipil terhadap negara yang meminta ketersediaan akses pelayanan kesehatan, informasi, dan perlakuan hukum yang berkeadilan khususnya bagi kelompok yang terdampak oleh narkoba. Tanpa adanya kebijakan yang dapat mewujudkan program menyeluruh, maka upaya yang dilakukan tidak akan maju dan semakin sulit mencapai hasil yang maksimal. Ibarat suatu perang saudara, yang diperangi hanyalah prajurit sendiri sebagai korban, tetapi komandannya sebagai dalang atau provokator tidak tersentuh. Demikian juga permasalahan peredaran narkoba yang perlu dipandang sebagai bahaya laten. Saat suatu sindikat sementara menggerogoti keutuhan bangsa melalui pengedaran gelap narkoba kepada pengguna, saat itu juga aparat penegak hukum menindak dan turut menghancurkan penyalahguna (melalui penjara dan intimidasi) yang didominasi oleh generasi muda. Akibatnya kelak negara ini tak punya lagi penerus untuk menjalankan roda pemerintahan, mempertahankan kemerdekaan hingga bangsa yang kita cintai ini dikuasai kembali oleh penjajah.

Sekali lagi tanpa adanya keseriusan dan pengembangan program, generasi muda di semua bangsa, saat ini sedang diracuni oleh maksiat penyalahgunaan narkoba, bisa dibayangkan bencana dan azab yang akan dihadapi di masa yang akan datang. Kepedulian dan keseriusan dari semua pihak sangat diperlukan untuk memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba agar bangsa ini terhindar dari kehancuran. Seperti kata pepatah lebih baik mencegah daripada mengobati, namun jika sudah terlanjur maka lebih baik mengobati daripada menggerogoti...Mari bertekad menguasai narkoba (lewat mengetahui informasinya) sebelum narkoba menguasai hidup kita... Sekali lagi Hidup Lebih Nyaman Tanpa Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba !.

 

*)Penulis adalah Aktivis Karang Taruna Sulut, Pengelola Program KPAP & Peserta Terbaik Pelatihan Fasilitator P4GN yang diselenggarakan oleh BNN di Sulut. (Jonero_sulut@yahoo.co.id)