|
Catatan
Peringatan HANI 2008
Merespons
Permasalahan Narkoba Secara Komprehensif
Oleh
: Jones Oroh*)
Meski
pengungkapan, penangkapan sampai pengadilan tersangka
gencar dilakukan, narkoba tetap subur peredarannya di
masyarakat. Ironisnya, ternyata lokasi yang dianggap
bersih dari narkoba sudah terkontaminasi. Mulai dari
sekolah sampai penjara, dari kondektur sampai dokter,
bahkan mulai dari penjahat, polisi sampai pejabat
(termasuk wakil rakyat yang duduk di DPRD) telah
menikmati sajian narkoba. Tak ketinggalan dari pelajar
hingga profesi pengajar pun ternyata terlibat dalam
peredaran gelap dan penyalahgunaan. Upaya perburuan
terhadap penyalahgunaan narkoba yang gencar dilakukan
oleh aparat penegak hukum yang diback up oleh UU
No. 22 tahun 1997 tentang narkotika serta UU No. 5 tahun
1977 tentang Psikotropika bahkan UU Nomor 13 tahun 2006
tentang perlindungan saksi dan korban tak membuat gentar
para gembong narkoba untuk terus memproduksi dan
mengedarkan barangnya.
Tren
perkembangan narkoba yang diungkap oleh Badan Narkotika
Nasional (BNN) memberikan 5 alasan yaitu (1) Permintaan
pasar yang terus meningkat, (2) Produksi narkoba yang
merata hampir di setiap negara, (3) Banyak jenis baru
yang lebih berbahaya, (4) Derajat kesehatan masyarakat
yang menurun, dan (5) Saat ini Indonesia bukan saja
sebagai negara tempat pemasaran tapi juga sebagai negara
produsen narkoba.
Munculnya Narkoba di Indonesia
Berdasarkan data yang dihimpun penulis, penggunaan
narkoba di Indonesia mulai dicatat pada tahun 1969l.
Meski demikian catatan lain menunjukkan bahwa sejak awal
tahun 1617 sebagian masyarakat Indonesia sudah mengenal
candu yang dicampur dengan tembakau. Akhir abad ke-18,
pernah juga dilaporkan pemerintah kolonial Belanda
mengimpor 87 ton opium dari India. Pada periode
1969-1973 narkoba yang dipakai di Indonesia dari jenis
Opioid (morfin dan ganja).
Sedangkan
pada tahun 1974-976, narkoba yang dipakai dan
disalahgunakan selain Opioid sudah bertambah jenisnya
yaitu Barbiturat dan obat-obat tidur. Penggunaan jenis
narkoba ini berlangsung hingga tahun 1979. Dan Sejak
tahun 1980 penyalahgunaan narkoba sudah meliputi ganja,
barbiurat, hypnotika, morfin, heroin, psikotropika dan
belakangan muncul ecstacy dan juga putauw dan
shabu-shabu. Peredaran narkoba hingga sekarang lebih
diperkaya dengan amfetamin, halusinogen, pelarut,
benzodiazepin, steroid anabolik dan metadon.
Peningkatan Kasus
Sesuai data
yang dihimpun BNN jumlah kasus dan tersangka pelaku
tindak kejahatan narkoba yang terungkap dan jumlah
penyalahguna narkoba yang terdeteksi, menunjukkan
peningkatan tajam di seluruh wilayah Indonesia dari
tahun ke tahun. Dari estimasi jumlah pecandu di
Indonesia pada tahun 2004 yang lebih dari 3,2 juta
penduduk, kasus narkotika yang berhasil diungkap sejak
tahun 2004 sebanyak 3.874 naik hingga mencapai angka
11.380 pada tahun 2007. Untuk kategori Psikotropika
tercatat 3.887 kasus pada tahun 2004, melejit hingga
9.289 kasus pada tahun 2007. Sedangkan Bahan Adiktif ari
648 kasus pada tahun 2004 meningkat menjadi 1.961 pada
tahun 2007.
Dari data
ini jumlah tersangkanya pun otomatis ikut meningkat,
dimana pada tahun 2004 sebanyak 11.242 Warga Negara
Indonesia (WNI) ditambah 81 Warga Negara Asing (WNA),
pada tahun 2007 menjadi 36.101 tersangka WNI dan 68 WNA.
Para tersangka penyalahguna narkoba yang ditangkap
tersebut berlatar belakang berbeda mulai dari pelajar SD
hingga SLTA, mahasiswa, PNS, TNI/POLRI, Pekerja Swasta
dan Wiraswasta. Keselurahan kasus yang berhasil diungkap
sebanyak 22.630 dengan tersangka 36.169 orang. Hal
menarik sekaligus memprihatinkan yang didapat dari
survey Program Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran
Gelap Narkoba (P4GN) yang dilaksanakan oleh BNN dan
Universitas Indonesia terhadap pelajar dan mahasiswa di
33 propinsi pada tahun 2006 memperlihatkan bahwa
rata-rata 5 orang pelajar/mahasiswa di Indonesia adalah
pemakai/penyalahguna narkoba. Dan ternyata sesuai
informasi yang disampaikan BNN, isi penjara di tanah air
ini 75% penghuninya adalah pengguna narkoba.
Sulut
Sasaran Empuk
Sulawesi Utara adalah daerah sasaran peredaran yang
empuk bagi gembong narkoba. Pernyataan menghebohkan
tersebut diungkapkan oleh sumber yang dekat dengan
narkoba kepada penulis. Alasannya adalah selain
keadaan ekonomi dan pembangunan di daerah ini yang
sementara berkembang, ditunjang pula dengan letak
geografis yang strategis untuk dijadikan lintasan maupun
persinggahan narkoba. Berdasarkan investigasi yang
pernah penulis lakukan tahun 2007 lalu terungkap bahwa
daerah ini dijadikan semacam penampung bagi pengguna
yang telah adiksi (kecanduan). Umumnya mereka berasal
dari kota-kota besar yang ada di pulau jawa seperti
Jakarta, Surabaya dan Bandung. Sebagian dari mereka
sengaja memilih daerah ini sebagai tempat ”karantina”,
apakah itu dilakukan sendiri atau oleh orang tua mereka.
Salah
seorang pengguna narkoba yang tidak mau diekspos namanya
mengungkapkan di Manado ada cukup banyak komunitas
junkies yang tak kalah hebatnya dengan yang ada di
Jakarta. ”Gue ke sini (Manado) karena dikirim
orang tua (ortu). Tujuannya sich agar gue
terbebas dari narkoba karena ortu beranggapan ketika
berada di Manado bisa terlepas dari pergaulan dengan
teman-teman pemakai lainnya di Jakarta. Tapi mereka
nggak tahu kalau di sini barang seperti itu gampang juga
didapat” ungkap Roy (nama samaran), seorang pengguna
narkoba. Penelusuran yang dilakukan ke beberapa lokasi
yang ada di kota Manado memang bisa didapati sekelompok
junkies yang kerap berkumpul untuk melakukan
aktivitas pemakaian narkoba bersama-sama. Di salah satu
lokasi yang terdapat di jalan Sam Ratulangi, penulis
pernah bertemu dengan 14 pengguna narkoba yang saat itu
lagi berkumpul karena ada acara. Rata-rata mereka
berusia 17 – 30 tahun dengan latar belakang pekerjaan
dan pendidikan yang berbeda. Menurut salah seorang
pengguna, sebut saja Econg, dirinya sudah sekitar
5 tahun menjadi penikmat narkoba dan sudah
bermacam-macam narkoba yang dikonsumsinya.
”Belakangan
ini saya make yang namanya narkoba suntik
(putaw), sehari rata-rata 8 cc baru bisa enjoy. Tetapi
bukan berarti tidak bisa lagi beraktivitas, buktinya
saya masih bisa berkreasi membuat usaha tanaman hias,”
terang Econg. Secara pribadi dirinya meminta kepada
masyarakat agar tidak memandang rendah semua pecandu
narkoba. Sebab meski telah kecanduan namun hidup mereka
tidak sepenuhnya dikuasai narkoba. Malahan secara
pribadi ada yang bersedia dilibatkan dalam
kegiatan-kegiatan sosial khususnya sosialisasi bahaya
narkoba ke masyarakat. Umumnya para junkies ini
tetap memiliki keinginan untuk berhenti dan terbebas
dari jeratan narkoba. ”Meski berat prosesnya, namun
menikmati kehidupan tanpa narkoba selalu menjadi impian
saya dan teman-teman” ujar Anto, junkies lainnya yang
ditemui di Malalayang. Mereka tetap berharap ada upaya
dari pemerintah dan masyarakat untuk membantu mereka
terlepas dari adiksi (ketergantungan terhadap narkoba).
”Yang
dirasakan hanya kenikmatan semu, selebihnya penderitaan
dan kesakitan” ungkapnya yang juga mahasiswa Fisip salah
satu perguruan tinggi negeri terkenal didaerah ini.
Seraya mengingatkan bahwa sekali mencoba narkoba akan
sangat sulit terlepas. Baik Roy, Econg, maupun Anto
mengakui bahwa barang haram ini kebanyakan diperoleh
dari Jakarta lewat pesanan rekan mereka. Untuk dapat
sampai di daerah ini biasanya menggunakan jasa cargo /
pengiriman barang atau bisa juga dibawa langsung oleh
rekan mereka lewat pesawat udara.
Untuk Sulut,
data yang diperoleh dari Badan Narkotik Propinsi (BNP)
sepanjang tahun 2006 jumlah kasus yang ditemukan
sebanyak 9 kasus, 8 diantaranya dapat diselesaikan
sampai ke pengadilan, sementara 1 kasus dalam
penyidikan. Sedangkan jumlah barang bukti yang berhasil
disita dari 18 orang tersangka adalah : 2 gr heroin,
164,43 gr ganja kering, 22,5 ekstasi, 3,83 gr shabu, dan
4 pohon ganja. Dari data itu terlihat mengalami
penurunan dari tahun 2005, dimana jumlah kasus yang
ditangani sebanyak 23 kasus yang kesemuanya dapat
diselesaikan, jumlah tersangka 43 orang. Sedangkan
jumlah barang bukti berupa heroin 11 gr, ganja 19,24 gr,
ekstasi 149 butir serta 84,54 gr shabu. Penurunan ini
menurut beberapa aktivis LSM peduli HIV-AIDS bukan
karena berkurangnya peredaran dan pemakaian, tapi lebih
rapih-nya bandar, pengedar dan penyalahguna dalam
melakukan aktivitas mereka. Alasan lainnya menurut
seorang aktivis BNP Sulut, dikarenakan pada tahun 2006
jarang dilakukan operasi oleh aparat penegak hukum
seperti sidak ke tempat hiburan malam.
Hindari Dampaknya
Saat ini,
masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di
kalangan generasi muda, baik pada siswa, mahasiswa,
pekerja maupun pengangguran telah menjadi suatu krisis
nasional. Dikhawatirkan jika tidak ditangani dengan
serius maka kelak keadaannya akan lebih tragis dan
menyedihkan. Penyalahguna narkoba mempunyai
masalah-masalah yang selalu menyertai kehidupan mereka,
masalah-masalah tersebut dapat muncul dalam bentuk
fisik, mental, emosional atau spiritual.
Adiksi atau
kecanduan narkoba juga memberikan dampak yang sangat
berbahaya bagi kesehatan. Pada dasarnya dapat
mengakibatkan gangguan komplikasi pada seluruh organ
tubuh seperti pada sistim saraf pusat, jantung, kulit,
paru-paru, darah, pencernaan, sistim reproduksi, otot
dan tulang serta dapat terinfeksi HIV-AIDS dan
Hepatitis, juga tentu mengakibatkan kematian. Untuk
dampak psikologisnya antara lain menyebabkan tidak dapat
berpikir dan berperilaku normal. Sedangkan dampak
ekonomi mengakibatkan sejumlah besar uang harus
dikeluarkan untuk membeli narkoba yang notabene harganya
sangat mahal ditambah dengan biaya pengobatan, perawatan
dan pemulihan yang memerlukan waktu panjang dengan biaya
mahal serta tidak ada jaminan pulih sepenuhnya.
Sementara
itu pemerintah harus mengeluarkan anggaran besar untuk
biaya operasional penegakkan hukum, pencegahan,
pelayanan perawatan dan pemulihan. Bayangkan bila jumlah
uang yang besar itu digunakan untuk membiayai
pembangunan, membiayai pendidikan dan penyediaan
lapangan kerja, maka akan banyak hal yang dapat dicapai
dan banyak masyarakat yang sejahtera kehidupannya.
Secara sosial juga akan berdampak pada termarginalnya
diri dan keluarga dari lingkungan masyarakat sekitarnya.
Mucnulkan Program Komprehensif & Terarah
Diketahui
bersama penyalahgunaan narkoba bukan lagi kejahatan
tanpa korban, tetapi sudah merupakan kejahatan yang
memakan banyak korban yang mayoritas generasi muda dan
mengakibatkan bencana berkepanjangan dalam masyarakat.
Karenanya upaya penanggulangan mesti dilaksanakan secara
komprehensif dengan melibatkan semua lapisan masyarakat
tanpa terkecuali kalangan pengguna narkoba (sebagai
korban). Program juga seharusnya lebih terarah pada
upaya membongkar dan menangkap sindikat peredaran gelap
narkoba, mulai dari tempat-tempat produksi, pengedar,
bandar (BD) hingga oknum-oknum yang membackup
kegiatan pemasaran gelap narkoba yang tak lain adalah
para petinggi negara yang ada di lembaga eksekutif,
legislatif, dan yudikatif.
Penanggulangan peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang
selama ini dikenal yaitu meliputi Pengurangan Permintaan
(Demand Reduction), Pengawasaan Sediaan (Supply
Reduction), dan Pengurangan Dampak Buruk (Harm
Reduction). Ketiga aspek program ini dipandang masih
perlu dikembangkan dan dilaksanakan secara menyeluruh
oleh semua elemen bangsa. Beberapa hal yang masih kurang
dalam pelaksanaan program di lapangan adalah
ketersediaan anggaran yang tidak memadai, kalaupun
cukup, banyak kali terjadi penyiasatan oleh
penyelenggara sehingga program tidak sempurna
realisasinya. Hal penting lainnya adalah keterlibatan
orang tua, pemerintah, dan kalangan pendidik yang masih
kurang aktif dan responsif terhadap permasalahan
narkoba. Aspek lain yang perlu ditegaskan yaitu adanya
kerancuan perangkat perundang-undangan dalam hal ini UU
Nomor 22 tahun 1997 tentang narkotika serta UU Nomor 5
tahun 1977 tentang Psikotropika serta UU Nomor 13 tahun
2006 tentang perlindungan saksi dan korban, sehingga
dipandang perlu untuk dilakukan revisi.
Sebagai
contoh di satu sisi saksi dan korban dilindungi, tapi di
sisi lain saksi dan korban juga diancam hukuman penjara.
Hal lainnya adalah penetapan vonis rehabilitasi bagi
para pengguna yang belum sepenuhnya dijalankan oleh
pengadilan. Secara umum juga jika dicermati, keberadaan
UU narkotika dan psikotropika yang ada saat ini lebih
menyuburkan praktik perdagangan dan peredaran gelap
narkoba sehingga para bandar dan pengedar yang masih
banyak berkeliaran (dibanding pengguna/korban) lebih
leluasa menumpuk rupiah hasil transaksi ilegal.
Barangkali bisa dipikirkan untuk dikembangkan program
regulasi yang lebih mempercayakan atau memindahtangankan
kontrol peredaran narkoba ke tangan pemerintah pada
upaya rehabilitasi melalui konsep harm reduction.
Program ini meliputi pengawasan program pengurangan
dampak buruk lewat ketersediaan jarum suntik steril dan
terapi rumatan metadon serta terapi subutex oleh pihak
medis.
Meski secara
adat rasional, program ini seperti melawan arus sebab
melegalkan penggunaan narkoba dan kelihatannya sulit
diterima akal sehat, namun tidak ada salahnya untuk
dikembangkan. Sebab bagaimanapun ketatnya UU, toh
peredaran gelap dan penyalahgunaan tetap berlangsung,
malah kasusnya terus meningkat setiap tahun. Beberapa
pengalaman LSM terkait di banyak daerah di Indonesia
bahkan luar negeri telah menunjukkan manfaatnya yaitu
selain menekan peredaran gelap, juga bermanfaat besar
menolong pengguna narkoba terhindar dari multi efek
yaitu terinfeksi HIV-AIDS dan penyakit berbahaya
lainnya. Manfaat lain adalah menolong penyalahguna
narkoba untuk dapat berhenti secara bertahap lewat
terapi rehabilitasi secara terbuka oleh pihak medis.
Pelaksanaan
program ini merupakan jawaban atas tuntutan moral
masyarakat sipil terhadap negara yang meminta
ketersediaan akses pelayanan kesehatan, informasi, dan
perlakuan hukum yang berkeadilan khususnya bagi kelompok
yang terdampak oleh narkoba. Tanpa adanya kebijakan yang
dapat mewujudkan program menyeluruh, maka upaya yang
dilakukan tidak akan maju dan semakin sulit mencapai
hasil yang maksimal. Ibarat suatu perang saudara, yang
diperangi hanyalah prajurit sendiri sebagai korban,
tetapi komandannya sebagai dalang atau provokator tidak
tersentuh. Demikian juga permasalahan peredaran narkoba
yang perlu dipandang sebagai bahaya laten. Saat suatu
sindikat sementara menggerogoti keutuhan bangsa melalui
pengedaran gelap narkoba kepada pengguna, saat itu juga
aparat penegak hukum menindak dan turut menghancurkan
penyalahguna (melalui penjara dan intimidasi) yang
didominasi oleh generasi muda. Akibatnya kelak negara
ini tak punya lagi penerus untuk menjalankan roda
pemerintahan, mempertahankan kemerdekaan hingga bangsa
yang kita cintai ini dikuasai kembali oleh penjajah.
Sekali lagi
tanpa adanya keseriusan dan pengembangan program,
generasi muda di semua bangsa, saat ini sedang diracuni
oleh maksiat penyalahgunaan narkoba, bisa dibayangkan
bencana dan azab yang akan dihadapi di masa yang akan
datang. Kepedulian dan keseriusan dari semua pihak
sangat diperlukan untuk memerangi peredaran dan
penyalahgunaan narkoba agar bangsa ini terhindar dari
kehancuran. Seperti kata pepatah lebih baik mencegah
daripada mengobati, namun jika sudah terlanjur maka
lebih baik mengobati daripada menggerogoti...Mari
bertekad menguasai narkoba (lewat mengetahui
informasinya) sebelum narkoba menguasai hidup kita...
Sekali lagi Hidup Lebih Nyaman Tanpa Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkoba !.
*)Penulis adalah Aktivis Karang Taruna Sulut, Pengelola
Program KPAP & Peserta Terbaik Pelatihan Fasilitator
P4GN yang diselenggarakan oleh BNN di Sulut. (Jonero_sulut@yahoo.co.id) |