|
WARNING WOC+CTI 2009!
(Meninjau
Konsep Traditional Fishing Rights)
Oleh : Steven Y Pailah
Dr.
Noldy Tuerah dan Dr. Tony Wagey dari AS melaporkan bahwa
“…Gubernur Sulawesi Utara menyampaikan inisiatif
pemerintah Indonesia menyiapkan konsep Traditional
Fishing Rights untuk dibicarakan dengan pemerintah
Pilipina. Konsep ini diharapkan akan dapat mengatasi
permasalahan-permasalahan yang dihadapi kedua negara (Pilipina
dan Indonesia) di wilayah perbatasan berkaitan dengan
illegal fishing.” (sulutlink 25/6/2008).
Bandingkan tulisan berjudul
WOC:Global Forum vs Deklarasi Djuanda. “…Pelaksanaan
WOC 2009 seyogyanya menitikberatkan pengembangan
kelautan dengan memerhatikan karakteristik setiap negara.
Aturan-aturan lokal/tradisional harusnya tidak dilanggar
untuk kepentingan konservasi semata. WOC 2009 harus
menyerukan perlindungan terhadap “traditional fishing
area” dan mengambil tindakan hukum terhadap pelaku
illegal fishing.” (sulutlink 23/6/2008).
Traditional
Fishing Rights dan
Traditional Fishing Area
Sangat berbahaya, Gubernur
Sarundajang atas nama Pemerintah RI membahas mengenai
konsepsi traditional fishing rights. Perlu
diketahui, dalam perjanjian bilateral Indonesia-Filipina
1976, klausul traditional fishing rights
diusulkan Filipina, tapi ditolak Pemerintah RI.
Penolakan Pemerintah RI berbuntut panjang. Ketika
Presiden Megawati memerintah, Presiden Gloria Arroyo
meminta kembali supaya RI membuka traditional fishing
rights bagi nelayan Filipina di wilayah Indonesia.
Permintaan itu dikabulkan sesaat setelah pertemuan Mega-Aroyo
di Jakarta, 12 September 2001.
Akibat kebijakan pemerintah
RI, maka terjadi penangkapan ikan besar-besaran nelayan
Filipina di perairan Zona Ekonomi Ekslusif yang memang
belum disepakati kedua negara. Indonesia dirugikan atas
hal ini. Banyak nelayan Indonesia di perbatasan utara
mengalami ‘paceklik’ hasil tangkapan di laut.
Nelayan kita kalah modern dengan kapal-kapal Filipina
yang mampu memuat ratusan ton ikan dari laut Indonesia.
Bahkan pantauan penulis tahun 2004, warga Sangir
terdesak atas masuknya kapal-kapal penangkap ikan asing.
Untunglah pada bulan Oktober
2005, Menteri Kelautan dan Perikanan RI Freddy Numberi,
menolak ijin penangkapan ikan oleh nelayan asing di
seluruh wilayah perairan nasional. Kini, jika Gubernur
Sarundajang ingin membuka kotak ‘pandora’ dengan
Presiden Arroyo, lantas apa yang akan dibahas atas nama
Pemerintah RI menyangkut traditional fishing rights?
Mari kita lihat implikasi
hukum internasional terhadap konsep traditional
fishing rights. Konsep ini tertuang dalam pasal 49
dan 51 UNCLOS 1982 bahwa “negara kepulauan harus
menghormati perjanjian dengan negara lain dan mengakui
hak perikanan tradisional dan kegiatan
lain yang sah dengan negara tetangga, yang wilayah
perairannya berdampingan dan berada dalam perairan
kepulauan. Selanjutnya, syarat ketentuan pelaksanaan hak
dan kegiatan, harus diatur dengan perjanjian
bilateral antara mereka. Hal ini tidak boleh
dialihkan atau dibagi dengan negara ketiga atau warga
negaranya.
Dapat disimpulkan bahwa
konsep traditional fishing rights harus melalui
mekanisme bilateral kedua negara yang berbatasan
perairan. Perlu diingat, bahwa konsep traditional
fishing rights tidak sama dengan traditional
fishing area. Traditional fishing rights
adalah mekanisme antarnegara yang mengatur hak-hak
nelayan di perairan yang berbatasan/berdampingan.
Sedangkan traditional fishing area adalah daerah
penangkapan ikan yang diberikan kepada nelayan
tradisional dalam batas-batas konservasi laut diperairan
nasional ataupun daerah.
Oleh karena itu, dirasa
tidak perlu WOC-CTI 2009 memasukan agenda traditional
fishing rights Indonesia-Filipina. Akan sangat berat
dampaknya jika ikatan bilateral traditional fishing
rights Indonesia-Filipina dipublikasikan saat WOC
2009. Hal ini justru merugikan nelayan Indonesia
sendiri.
Mungkin kita perlu belajar
dari konflik Thailand dengan Vietnam 1999-2001. Ketika
ribuan kapal-kapal berbendera Thailand kehabisan sumber
ikan di wilayahnya, maka okupasi dan penangkapan di
arahkan ke perairan Vietnam (juga Malaysia, Filipina
termasuk Indonesia). Apa yang dilakukan pemerintah
Vietnam? Pemerintah Vietnam mengirim armada angkatan
laut untuk menghalau dan mengusir kapal-kapal tersebut.
Alhasil, konflik tembak-menembak di laut mengakibatkan
meningggalnya prajurit kedua belah pihak. Hal ini
terjadi juga antara Indonesia-Malaysia di perairan dekat
Pulau Berhala. Pada tahun 2004 dan 2006, kapal-kapal
Malaysia menabrak rumpon-rumpon maupun perahu nelayan
Indonesia yang sedang berlayar di perairan nasional.
Oleh karena itu, bercermin
dari konflik sumberdaya laut di atas, hendaknya WOC 2009
hanya membahas perlindungan traditional fishing area
di kawasan konservasi antarnegara. Konsep ini tertuang
dalam Action Plan Coral Triangle Initiative,
dimana pertemuan terakhirnya berlangsung di Manila pada
bulan Mei 2008. (Bahkan, ada usulan bahwa Pertemuan
Tingkat Menteri membahas tentang Action Plan CTI akan
dilaksanakan di Manado, bulan Oktober 2008)
CTI merupakan usulan
konservasi dan pengelolaan terumbu karang antarnegara
yang bertujuan memfokuskan pengembalian ekosistem
lingkungan laut. Oleh karena itu, diperlukan konsep
traditional fishing area untuk melindungi hak-hak
tradisional nelayan di atas lahan konservasi CTI.
Perlindungan ini diperlukan untuk mencegah jangan sampai
konservasi (peremajaan) terumbu karang di kawasan
terganggu akibat kegiatan para nelayan tradisional.
Dampaknya untuk Indonesia sebagai negara kepulauan
adalah begitu banyaknya nelayan kita yang tersebar di
wilayah perairan perbatasan yang menjadi mapping
program konservasi terumbu karang. Hendaknya pemerintah
RI mengajukan rancangan action plan CTI yang
menjamin wilayah traditional fishing area. Bahkan
jika perlu, melibatkan nelayan setempat dalam program
konservasi terumbu karang. Dengan pelibatan tersebut,
nelayan tradisional akan jauh lebih mengerti dan
mendukung program konservasi bukan sebaliknya menolak
bahkan merusak kawasan konservasi yang telah disepakati
bersama.
Akhirnya, semoga pelaksanaan
WOC+CTI 2009 berlangsung sukses dan mampu menghasilkan
Deklarasi Kelautan Dunia, demi masa depan umat manusia! |