Berita

Artikel

Ranomawuri

Makatana

Timountalun

Topik Kawanua

Suara Kawanua

Plakat Kawanua

Profil Kawanua

Cirita Grap

Polling SL

News Link

 

 Opini: 3 Juli,  2008

 

Kursi Panas di “SITARO”

Oleh: Steven Y Pailah

 

Awal pemekaran Kabupaten Kepulauan SITARO (Siau, Tagulandang, Biaro) dan beberapa kabupaten/kota terjadi pertengahan bulan Juli 2006. Sejumlah Anggota Komisi II DPR RI melakukan lobby-lobby di salah satu hotel, Jakarta Pusat. Sementara di lobby hotel sejumlah Bupati, Ketua DPR dan masyarakat elit dari daerah terlihat tegang. Bagaimana tidak, di lantai dua berlangsung operasi kelahiran pemekaran daerah yang dilakukan Tim Pokja Komisi II DPR RI bersama wakil Pemerintah.  

 

Hingga malam, suasana tampak tegang dan mencekam. Bahkan sejumlah orang tak dikenal mengintervensi rapat Tim Pokja Komisi II. Intervensi tidak dilakukan secara fisik, tetapi juga psikis. Akhirnya, sekitar dini hari pembacaan keputusan TIM POKJA secara tertutup berakhir.

 

Di ruangan 8x6 meter tersebut, SITARO lahir bersama 11 saudara kandung lainnya. Keesokan harinya adalah Sidang Paripurna DPR. Masyarakat membawa spanduk tumpah ruah di pelataran Gedung Nusantara DPR RI menyambut pemekaran daerahnya. Kegembiraan dan euforia warga terlihat puas. Padahal tidak semudah dibayangkan, jika wilayah dimekarkan. Ada syarat hukum dan juga kewajiban penyelenggaraan daerah.

 

Pemekaran SITARO

Untuk melakukan pemekaran daerah, harus ada usulan dari warga, pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah Provinsi. Setelah usulan diterima, Departemen Dalam Negeri melakukan  survei studi kelayakan ke daerah. Demikian pula setelah draf usulan siap, masih ada cross check Daftar Inventaris Masalah (DIM) antara DPR dan Pemerintah. Jikapun kurang yakin, Tim Pokja Komisi II DPR melakukan kunjungan ke daerah tersebut.

 

Dalam Rapat Pokja Komisi II DPR RI dengan Pemerintah (Departemen Dalam Negeri), ada beberapa konsentrasi pertanyaan yang selalu muncul. Pertama, seberapa mendesak daerah ini untuk dimekarkan? Kedua, apakah ada potensi kemandirian SDM, SDA, sarana publik dan infrastruktur yang mendukung? Ketiga, bagaimana respon Pemerintah Kota/Kabupaten dan Provinsi sebagai pendukung penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang baru dimekarkan?

 

Bahkan demi pemekaran SITARO, Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe wajib mendukung pembiayaan operasional pada tahun pertama hingga tahun kedua lebih dari 20 miliar rupiah. Sebuah harga yang mahal untuk proses kelahiran/pemekaran.

 

Kedewasaan Politik Warga Sitaro

 

Jika paska Pilkada ada sebagian warga melampiaskan kemarahan, melemparkan batu dan merusak infrastruktur maka sangat disayangkan ikhwal keagungan pemekaran wilayah tersebut. Penyegelan Kantor Bupati (Sulutlink 2/7/08) merupakan reaksi ’primitif’ yang tidak mengindahkan representasi Pemerintah. Pilkada SITARO hendaknya menjadi batu uji bagi kedewasaan politik masyarakat.

 

Jika melihat ke depan, SITARO adalah pintu benua utara yang menghubungkan Sangihe-Talaud (Sulut) dengan Asia dan Pasifik. SITARO ibarat mutiara di tepian Samudra yang melambangkan kemurnian cincin api Pasifik, Gunung Karangetan dan Gunung Ruang. Ledakan atmosfir paska pilkada harus diredakan. Sebagai masyarakat yang aktif dan dewasa politik, hendaknya tindakan destruktif tidak dilakukan.

 

Mari benamkan diri dalam lautan kegembiraan pesta demokrasi, ibarat menikmati keindahan pantai di Siau. Atau, bersusah sejenak mendaki mencari fuli pala di perkebunan demi keuntungan ekonomis. Sekali lagi, jangan rusak pesta pilkada dengan sifat anarkis karena itu bukan budaya masyarakat SITARO.

 

Jika harus berontak karena tidak adil, susunlah gugatan dan carilah fakta di lapangan. Gandengkan ilmu dengan kenyataan, maka kebenaran akan terungkap. Kejujuran, ketenangan hati, keikhlasan hendaknya mewarnai pilkada SITARO. Jikapun calon dimenangkan dengan cara tidak adil, maka penghukum yang benar ada di depan warga SITARO sendiri. Siapapun pemimpin dituntut kejujuran, kematangan budaya (tidak korupsi), dan kelapangan hati membawa Sitaro menuju pada kemakmuran.

 

Adapun syarat hukum yang berat bagi Pemimpin SITARO adalah harus menjadikan SITARO mandiri, memiliki PAD sendiri, dan tidak bergantung pada Kab. Sangihe dan Provinsi Sulut. Jika SITARO tidak bisa mandiri dalam waktu 5 tahun, maka mandat pemekaran akan ditarik oleh Pemerintah Pusat ataupun Provinsi.

 

Oleh karena itu, jika Pemimpin kelak tidak mampu membawa pada kemandirian, siapapun duduk di ’kursi panas’ tersebut, wajib bertanggung-jawab atas mandat Pemerintah serta keluhuran cita-cita masyarakat SITARO. Semoga saja.