|
Kursi Panas di
“SITARO”
Oleh: Steven
Y Pailah
Awal
pemekaran Kabupaten Kepulauan SITARO (Siau, Tagulandang,
Biaro) dan beberapa kabupaten/kota terjadi pertengahan
bulan Juli 2006.
Sejumlah Anggota Komisi II DPR RI
melakukan lobby-lobby di salah satu hotel,
Jakarta Pusat. Sementara di lobby hotel sejumlah
Bupati, Ketua DPR dan masyarakat elit dari daerah
terlihat tegang. Bagaimana tidak, di lantai dua
berlangsung operasi kelahiran pemekaran daerah yang
dilakukan Tim Pokja Komisi II DPR RI bersama wakil
Pemerintah.
Hingga
malam, suasana tampak tegang dan mencekam. Bahkan
sejumlah orang tak dikenal mengintervensi rapat Tim
Pokja Komisi II. Intervensi tidak dilakukan secara
fisik, tetapi juga psikis. Akhirnya, sekitar dini hari
pembacaan keputusan TIM POKJA secara tertutup berakhir.
Di ruangan
8x6 meter tersebut, SITARO lahir bersama 11 saudara
kandung lainnya. Keesokan harinya adalah Sidang
Paripurna DPR. Masyarakat membawa spanduk tumpah
ruah di pelataran Gedung Nusantara DPR RI menyambut
pemekaran daerahnya. Kegembiraan dan euforia
warga terlihat puas. Padahal tidak semudah dibayangkan,
jika wilayah dimekarkan. Ada syarat hukum dan juga
kewajiban penyelenggaraan daerah.
Pemekaran
SITARO
Untuk
melakukan pemekaran daerah, harus ada usulan dari warga,
pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah Provinsi.
Setelah usulan diterima, Departemen Dalam Negeri
melakukan survei studi kelayakan ke daerah. Demikian
pula setelah draf usulan siap, masih ada cross check
Daftar Inventaris Masalah (DIM) antara DPR dan
Pemerintah. Jikapun kurang yakin, Tim Pokja Komisi II
DPR melakukan kunjungan ke daerah tersebut.
Dalam Rapat
Pokja Komisi II DPR RI dengan Pemerintah (Departemen
Dalam Negeri), ada beberapa konsentrasi pertanyaan yang
selalu muncul. Pertama, seberapa mendesak daerah ini
untuk dimekarkan? Kedua, apakah ada potensi kemandirian
SDM, SDA, sarana publik dan infrastruktur yang
mendukung? Ketiga, bagaimana respon Pemerintah
Kota/Kabupaten dan Provinsi sebagai pendukung
penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang baru
dimekarkan?
Bahkan demi
pemekaran SITARO, Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara dan
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe wajib mendukung
pembiayaan operasional pada tahun pertama hingga tahun
kedua lebih dari 20 miliar rupiah. Sebuah harga yang
mahal untuk proses kelahiran/pemekaran.
Kedewasaan Politik Warga Sitaro
Jika paska
Pilkada ada sebagian warga melampiaskan kemarahan,
melemparkan batu dan merusak infrastruktur maka sangat
disayangkan ikhwal keagungan pemekaran wilayah tersebut.
Penyegelan Kantor Bupati (Sulutlink 2/7/08) merupakan
reaksi ’primitif’ yang tidak mengindahkan
representasi Pemerintah. Pilkada SITARO hendaknya
menjadi batu uji bagi kedewasaan politik masyarakat.
Jika melihat
ke depan, SITARO adalah pintu benua utara yang
menghubungkan Sangihe-Talaud (Sulut) dengan Asia dan
Pasifik. SITARO ibarat mutiara di tepian Samudra yang
melambangkan kemurnian cincin api Pasifik, Gunung
Karangetan dan Gunung Ruang. Ledakan atmosfir paska
pilkada harus diredakan. Sebagai masyarakat yang aktif
dan dewasa politik, hendaknya tindakan destruktif tidak
dilakukan.
Mari
benamkan diri dalam lautan kegembiraan pesta demokrasi,
ibarat menikmati keindahan pantai di Siau. Atau,
bersusah sejenak mendaki mencari fuli pala di perkebunan
demi keuntungan ekonomis. Sekali lagi, jangan rusak
pesta pilkada dengan sifat anarkis karena itu bukan
budaya masyarakat SITARO.
Jika harus
berontak karena tidak adil, susunlah gugatan dan carilah
fakta di lapangan. Gandengkan ilmu dengan kenyataan,
maka kebenaran akan terungkap. Kejujuran, ketenangan
hati, keikhlasan hendaknya mewarnai pilkada SITARO.
Jikapun calon dimenangkan dengan cara tidak adil, maka
penghukum yang benar ada di depan warga SITARO sendiri.
Siapapun pemimpin dituntut kejujuran, kematangan budaya
(tidak korupsi), dan kelapangan hati membawa Sitaro
menuju pada kemakmuran.
Adapun
syarat hukum yang berat bagi Pemimpin SITARO adalah
harus menjadikan SITARO mandiri, memiliki PAD sendiri,
dan tidak bergantung pada Kab. Sangihe dan Provinsi
Sulut. Jika SITARO tidak bisa mandiri dalam waktu 5
tahun, maka mandat pemekaran akan ditarik oleh
Pemerintah Pusat ataupun Provinsi.
Oleh karena
itu, jika Pemimpin kelak tidak mampu membawa pada
kemandirian, siapapun duduk di ’kursi panas’
tersebut, wajib bertanggung-jawab atas mandat Pemerintah
serta keluhuran cita-cita masyarakat SITARO. Semoga
saja.
|