|
Illegal Logging
Marak di Hutan
Lindung Iloloy
Poigar 2, Minsel
Laporan Denni
Pinontoan
Amurang,
Sulutlink.
Kawasan Hutan
Lindung Iloloy
Poigar 2 Kab.
Minahasa Selatan
dalam kondisi
memprihatinkan
akibat illegal
logging atau penebangan
pohon secara liar
oleh sejumlah oknum
yang tidak
bertanggung jawab.
Kondisi ini pun
dinilai mengancam
sejumlah warga di
wilayah yang berada
dekat hutan tersebut
dan sekitar daerah
aliran sungai.
Tokoh masyarakat
daerah itu meminta
agar aparat
kepolisian dan
pemerintah dalam hal
ini Dinas Kehutanan
segera mengambil
tindakan tegas.
“Kondisi hutan itu
semakin
memprihatinkan
diakibatkan
penebangan pohon
secara liar yang
dilakukan oleh oknum
yang tidak
bertanggung jawab.
Aparat Kepolisian
dan Dinas Kehutanan
diharapkan segera
mengambil tindakan
tegas mengatasi
persoalan ini. Kalau
tidak, pengalaman
buruk berupa banjir
dan tanah longsor
akan mengancam warga
yang tinggal di
sekitar hutan
lindung itu,” kata
Ketua Yayasan
Perisai Persatuan
Minahasa Karel Lakoy
kepada wartawan
Sabtu (5/7).
Lakoy juga
mengatakan, selain
ancaman persoalan
banjir dan longsor,
yang perlu juga
diperhatikan terkait
dengan kondisi hutan
adalah ancaman
pemanasan secara
global. “Kita tahu
bersama, bahwa
sekarang ini
masyarakat dunia
sedang berhadapan
dengan apa yang
disebut global
warming,”
ujarnya lagi.
Hutan di Provinsi
Sulawesi Utara yang
total luasnya
788.691,88 hektare
menurut data Citra
Landsat tahun 2007,
70 persen di
antaranya dalam
kondisi rusak parah.
Rusaknya hutan itu
akibat pembabatan
hutan dan
penambangan emas
tanpa izin (PETI)
kian marak, termasuk
Izin Pengelolaan
Kayu (IPK) yang
dikeluarkan
pemerintah serta Hak
Pengusahaan Hutan (HPH).
Data di kantor Dinas
Kehutanan Sulut,
selang 2004 hingga
2007, hanya sekitar
30 kubik kayu yang
berhasil disita.
Selain pembabatan
hutan oknum-oknum
yang tak bertanggung
jawab dan maraknya
penambangan emas
serta penebangan
kayu untuk pembuatan
rumah, pengalokasian
transmigrasi di
Sulut menyebabkan
kerusakan hutan.
Program penanaman
bibit sejuta pohon
musim tanam 2006
yang telah
dicanangkan
Pemerintah Sulawesi
Utara melalui
Gubernur SH
Sarundajang di
Minahasa Utara (Minut). |