|
Siaran Pers JATAM, WALHI,
ICEL, AMMALTA - 9 Juli 2008
Menteri ESDM Lakukan Kejahatan Jabatan, Mengapa SBY
Diam?
Proyek pertambangan diteruskan jika bisa dipastikan
warga sekitarnya menyetujui rencana pertambangan dan
proyek tersebut aman bagi warga. Tapi ini tak berlaku
untuk PT Meares Soputan Mining (MSM). Menteri ESDM
bahkan rela melakukan kejahatan jabatan untuk membela
perusahaan.
Sejak Maret 2006, Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro telah
mengeluarkan surat yang mengijinkan PT MSM dan PT TTN
melakukan konstruksi, di saat dokumen AMDAL perusahaan
dinyatakan oleh Kementrian Lingkungan Hidup tak layak
pakai lagi alias kadaluarsa.
Dan Konstruksi dengan AMDAL Kadaluarsa itu membuahkan
hasil. Setahun kemudian, setelah dilakukan penebangan
hutan untuk membangun fasilitas tambang, termasuk
membelokkan aliran sungai Budo di Toka Tindung. Banjir
besar melanda kawasan pesisir desa-desa lingkar tambang
PT MSM. Banjir lumpur yang menggenangi rumah-rumah, yang
tak pernah terjadi sebelumnya. Dan hingga saat ini,
kawasan pesisir Rinondoran – khususnya sekitar sungai
Araren tak sejernih dulu lagi.
Tindakan Menteri ESDM ini bertentangan dengan pasal 28l
ayat (4) UUD 1945 dan pasal 17 UU No 39/ 1999 tentang
Hak Asasi Manusia. Dimana sebagai pejabat negara, sudah
menjadi kewajibannya untuk melindungi, memajukkan dan
menegakkan HAM.
Itulah sebabnya, Juni lalu, Komnas HAM mendukung
tindakan gubenur yang tidak menyetujui AMDAL kedua
perusahaan. Gubenur Sulut menolak mengesahkan AMDAL
dengan alasan penolakan masyarakat, teknologi pembuangan
limbah yang beresiko dan bertentangan dengan tata ruang
propinsi Sulawesi Utara.
Tapi, lewat Direktorat Jenderal Mineral Batubara dan
Panas Bumi, Maret lalu Departemen ESDM mengeluarkan
perpanjangan konstruksi PT MSM dan PT Nusa Tondano Jaya.
Dalam kasus PT MSM, Menteri ESDM telah melakukan
kejahatan, dengan mengeluarkan surat yang memerintahkan
perusahaan untuk melanjutkan kegiatannya, disaat
persyaratan utamanya belum terpenuhi.
Dan itu berakibat fatal. Akibatnya terjadi tindakan
diatas hukum yang mengakibatkan kekacauan hukum,
sehingga dimanfaatkan korporasi asing untuk melanggar
hukum di Indonesia. Lebih lanjut, tindakan itu telah
mengakibatkan pelanggaran HAM, yang ditandai menurunnya
kualitas lingkungan sekitar, meningkatnya kasus-kasus
sengketa tanah dan konflik horizontal di kawasan
tersebut.
Tindakan di atas membuat PT MSM dan PT TTN berani
menggunakan berbagai cara untuk meneruskan tambangnya,
lewat memecah belah warga, intimidasi, premanisasi,
kriminalisasi warga hingga intervensi proses-proses
politik di tingkat lokal, seperti pemilihan Kepala Desa.
Sudah dua tahun Presiden SBY membiarkan Menteri ESDM
melakukan kejahatan jabatan. Kami mendesak SBY segera
memecat Menteri ESDM. Dan meminta pihak yang berwajib,
baik Kepolisian, Komnas HAM, Komisi Pemberantasan
Korupsi, Komisi Ombudsman untuk memberikan perhatian
lebih serius pada kasus ini dan memeriksa para pejabat
di daerah dan pusat yang mendukung proyek yang
membahayakan warga ini.
Kontak
Media: Luluk Uliyah, HP: 08159480246
|