|
Siaran
Pers JATAM - WALHI - AMMALTA, 14 Juli 2008
SBY-JK Tidak Tegas, Menteri
ESDM Bohongi Publik
Rugi punya Presiden tidak tegas dan tak berani menindak
Menterinya, yang terus-terusan jadi corong korporasi
asing, lalai pada mandat dan membuat kekacauan hukum.
Itulah gambaran penanganan kasus tambang emas PT Meares
Soputan Mining (MSM) dan Tambang Tondano Nusa Jaya (TTN)
di Sulawesi Utara, yang dibiarkan beroperasi tanpa AMDAL
dan ditolak warga sekitar.
Dua tahun lalu, Departemen ESDM ngotot mengeluarkan ijin
konstruksi saat Amdal PT MSM dinyatakan tak layak pakai
atau kadaluarsa oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)
lewat surat B.6395/Dep.I/LH/12/2005. Hal ini telah
menimbulkan kekacauan hukum dan pemerintahan. Permintaan
KLH dan Gubenur Sulut untuk menghentikan sementara
operasi PT MSM tak digubris, Polisi tak punya gigi
menindak perusahaan, warga yang protes dikriminalisasi
dan dimejahijaukan, sementara PT MSM dibiarkan
melenggang.
Dan Presiden SBY membiarkan Menterinya melanggar PP 27
Tahun 1999 pasal 24 tentang Amdal. Akibatnya buruk.
Setahun ijin konstruksi keluar, banjir lumpur
menggenangi beberapa desa lingkar tambang. ”Diduga kuat
banjir akibat perusakan bentang alam untuk kontruski PT
MSM yang tanpa AMDAL,” ujar Revoldi Koleangan dari
Ammalta atau Aliansi Masyarakat Menolak Limbah Tambang.
Hingga saat ini warga terus terusan menolak proyek yang
beresiko itu.
Hutan Toka Tindung, kawasan yang akan ditambang adalah
kawasan tangkapan air desa-desa di bawahnya dan
menyangga kawasan Taman Nasional Tangkoko Dua Saudara.
Jaraknya hanya sekitar 4 kilometer dari Teluk Rinondoran,
yang menghidupi ribuan warga dari sektor perikanan dan
pariwisata. Sektor yang berkelanjutan dibanding tambang
emas yang hanya berusia 6 tahun.
Dan Minggu lalu, menanggapi protes dan laporan Ammalta
kepada Presiden, Departemen ESDM ngotot menyatakan
tindakannya paling benar dan sesuai prosedur. Padahal
Gubenur Sulut tidak mau mengesahkan Amdal perusahaan.
Kepmen LH Nomor 40 Tahun 2000 menyatakan bahwa
kewenangan Amdal berada pada Gubernur. Tanggal 8 April
2008, Menteri Lingkungan Hidup juga menyatakan belum
mengeluarkan pengesahan Amdal. Belum lagi, sepanjang
proses penyusunan Amdal baru, warga perwakilan sekitar
tambang telah datang ke DPR RI dan menyatakan
penolakannya.
“Dari penanganan kasus PT MSM, terlihat bagaimana Negara
tak serius melindungi hak-hak warga negara dan tak becus
mengurus sektor pertambangan. Demi kepentingan investasi
asing, SBY-JK membiarkan Menteri ESDM melakukan
pembohongan publik dan melakukan tindakan melanggar
hukum yang berimplikasi kepada terjadinya bencana
ekologis dan krisis sosial”, ujar Berry Nahdian Forqan,
Direktur Exekutif WALHI.
Menteri ESDM, sang pejabat publik yang harusnya
mengutamakan keselamatan rakyat, justru membela
Archipelago, perusahaan Australia pemilik PT MSM, yang
saat ini mendapat dukungan dana dari Inggris, Amerika
Serikat, Kanada, Perancis dan Jerman.
Tak kali ini saja, Menteri ESDM menghamba pada korporasi
asing, yang berakibat kasus-kasus pertambangan merugikan
negara dibiarkan. Mulai PT Freeport Indonesia,
Pencemaran Teluk Buyat, divestasi PT Newmont Nusa
Tenggara, PT Inco, PT Nusa Halmahera Mineral dan lainnya.
“Presiden jangan terus-terusan jadi peragu, sudah
waktunya memecat Purnomo Yusgiantoro, yang sepak
terjangnya membahayakan keselamatan rakyat dan
memperburuk kinerja SBY di mata rakyat. Mulai
kasus-kasus tambang yang tak mampu diurus, listrik byar
pet hingga kenaikan harga BBM”, ungkap Siti maemunah,
Koordinator Nasional JATAM.
Kontak Media : Luluk Uliyah, HP 0815 9480 246
|