|
Bola Liar MBH-Gate Terus
Makan Korban
Mantan Legislator Sulut
Ditahan Kajati
Laporan: Budi H Rarumangkay
MANADO,
Sulutlink. Korps Baju Coklat- Kajati Sulut terus
memburu para personil legislator periode 1999-2004.
Pasalnya, beberapa diantaranya terlibat dalam kasus MBH,
terutama para tim negosiator pembayaran hutang PT
Pengembangan Pariwisata Sulawesi Utara (PPSU) dengan
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Kali ini,
mantan legislator Joss Patty yang merupakan salah satu
petinggi Partai Golkar, ditahan dan dijebloskan ke hotel
prodeo setelah diperiksa secara ketat tim Kajati, Kamis
(17/07).
Jos sendiri tidak menyangka
dirinya akan langsung “disikat”. Dia pun sempat shock
berat. Pria bertubuh subur ini terlihat pasrah saat
ditemui para pemburu berita diruangan Kasi Penyidikan
Pidana Khusus Kajati Sulut. “Ya, mungkin ini maksud
Tuhan agar saya jadi populer,”candanya menjawab
pertanyaan wartawan. Dia kemudian terlihat sibuk
menghubungi sanak keluarganya melalui telepon genggamnya.
“Saya orang yang punya keyakinan, puji syukur saya kuat
menghadapi semua ini,”ujarnya perlahan.
Saat disinggung apakah
dirinya dikorbankan dalam kasus ini ?, Jos membantah
keras. Bahkan dirinya menghimbau agar rekan-rekan sesama
legislator periode 1999-2004 untuk mengatakan hal yang
sebenarnya tentang polemik kasus ini. Pun dihadapan
Kajati Sulut Titiek Mokodompit SH, dia menyatakan sangat
menghormati proses hukum tersebut.
“Saya
sejak awal sangat menghormati proses hukum, meskipun
hanya dipanggil via telp saya datang. Dan saya telah
menjawab seluruh pertanyaan penyidik sesuai keyakinan
saya,”katanya lagi sesaat sebelum menaiki mobil tahanan.
Kajati
sendiri dalam pernyataannya mengatakan, bahwa penahanan
tersebut sudah sesuai dengan hasil pemeriksaan
dan alat bukti yang kuat serta fakta-fakta yang
ditemukan dalam penyidikan. “Alat bukti cukup banyak
kami dapatkan. Namun semua ini tak lepas dari asas pra
duga tak bersalah,” tegasnya, sembari menambahkan bahwa
Senin (21/07) pekan depan, kembali akan melakukan
pemeriksaan terhadap tersangka lain.
|