|
Di Leilem
Ditolak Warga, di Tompaso Belum Berijin
Aktivitas PT. Pertamina Geothermal Energy Lehendong
Bermasalah
Laporan
Denni Pinontoan
Sonder,
Sulutlink.
Aktivitas PT. Pertamina Geothermal
Energy Lehendong di Desa Leilem Satu Kecamatan Sonder
dan di Kecamatan Tompaso bermasalah. Kalau di Leilem
ditolak warga karena mengancam lingkungan dan kehidupan
warga, sementara di Tompaso karena hingga sekarang belum
menyelesaikan persyaratan Ijin Membuat Bangunan (IMB),
HO serta ijin galian C.
Terkait
dengan penolakan warga desa Leilem tentang keberadaan
sumur bor milik pihak Pertamina Geothermal itu,
pemerintah Kabupaten Minahasa akan segera memanggil
pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan pembangunan
sumur itu. Antaranya yang akan dipanggil adalah pihak
PT. Pertamina Geothermal Energy Lehendong di Kota
Tomohon yang menangani pembangunan sumur tersebut.
“Kami
memang baru tahu sikap penolakan warga itu dari media
massa. Belum ada satupun warga desa Leilem yang datang
ke kami. Tapi, untuk menjawab aspirasi warga itu, kami
akan segera memanggil pihak-pihak terkait dengan
pembangunan sumur bor tersebut untuk menanyakan seputar
persoalan yang dikeluhkan warga,” kata juru bicara
Pemkab Minahasa Vicky Tanor kepada Sulutlink Senin
(21/7).
Pekan
lalu, sejumlah elemen masyarakat Desa Leilem menyatakan
penolakannya terhadap keberadaan sumur bor panas bumi
yang terletak di ujung desa mereka. Menurut mereka,
lokasi pemboran yang sangat dekat dengan pemukiman warga
dikhawatirkan bakal mencemari air dan lingkungan hidup
mereka. Sementara berdasarkan pantauan Sulutlink
pembangunan sumur bor tersebut sudah hampir rampung dan
segera akan dioperasikan.
“Alasan
kami menolak pemboran panas bumi di desa kami, karena
ada bahaya pencemaran air bersih dan sudah tentu
mengganggu lingkungan tempat tinggal, yaitu kebisingan
dan udara yang tercemar. Apalagi, lokasi pembangunan
sumur bor tersebut tepat berada di dekat pemukiman desa
Leilem Satu,” kata Anggota Badan Permusyawaratan Desa
Leilem Satu Jotje Lontaan.
Sementara
Proses pembangunan Geothermal di Tompaso yang dikelola
oleh Pertamina Tomohon, terancam dihentikan oleh Pemkab
Minahasa. Karena hingga kini pihak Pertamina diduga
belum memenuhi kewajibannya untuk mengurus Ijin Membuat
Bangunan (IMB), HO serta ijin galian C.
Aktifitas
pembangunan Geothermal tersebut, sudah sempat dihentikan
oleh pemkab Minahasa pada bulan Mei yang lalu. Hal itu
disebabkan, pihak Pertamina belum menuntaskan
kewajibanya untuk mengurus IMB, HO dan Ijin Galian C.
Dan dalam pertemuan dengan Bupati Minahasa, pihak
Pertamina telah berjanji untuk memenuhi kewajibannya
untuk mengurus mengurus berbagai ijin tersebut. Namun
hingga kini, janji itu belum dipenuhi oleh pihak
pertamina.
Dengan
begitu, Pemkab Minahasa melalui pihak Kecamatan Tompaso
telah mengirimkan surat peringatan kepada pihak
Pertamina, melalui surat no 700/TPS/139/VII-2008
tertanggal 17 Juli 2008. Inti surat itu menyebutkan agar
Pihak Pertamina segera menyelesaikan kewajibannya untuk
mengurus berbagai ijin tersebut.
|