Main Page

Berita

Artikel

Ranomawuri

Makatana

Timountalun

Topik Kawanua

Suara Kawanua

Plakat Kawanua

Profil Kawanua

Cirita Grap

Polling SL

News Link

 

 Berita Sulut: 22 Juli,  2008

 

Di Leilem Ditolak Warga, di Tompaso Belum Berijin

Aktivitas PT. Pertamina Geothermal Energy Lehendong Bermasalah

Laporan Denni Pinontoan

 

Sonder, Sulutlink. Aktivitas PT. Pertamina Geothermal Energy Lehendong di Desa Leilem Satu Kecamatan Sonder dan di Kecamatan Tompaso bermasalah. Kalau di Leilem ditolak warga karena mengancam lingkungan dan kehidupan warga, sementara di Tompaso karena hingga sekarang belum menyelesaikan persyaratan Ijin Membuat Bangunan (IMB), HO serta ijin galian C.

 

Terkait dengan penolakan warga desa Leilem tentang keberadaan sumur bor milik pihak Pertamina Geothermal itu, pemerintah Kabupaten  Minahasa akan segera memanggil pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan pembangunan sumur itu. Antaranya yang akan dipanggil adalah pihak PT. Pertamina Geothermal Energy Lehendong di Kota Tomohon yang menangani pembangunan sumur tersebut.

 

“Kami memang baru tahu sikap penolakan warga itu dari media massa. Belum ada satupun warga desa Leilem yang datang ke kami. Tapi, untuk menjawab aspirasi warga itu, kami akan segera memanggil pihak-pihak terkait dengan pembangunan sumur bor tersebut untuk menanyakan seputar persoalan yang dikeluhkan warga,” kata juru bicara Pemkab Minahasa Vicky Tanor kepada Sulutlink Senin (21/7).

 

Pekan lalu, sejumlah elemen masyarakat Desa Leilem menyatakan penolakannya terhadap keberadaan sumur bor panas bumi yang terletak di ujung desa mereka. Menurut mereka, lokasi pemboran yang sangat dekat dengan pemukiman warga dikhawatirkan bakal mencemari air dan lingkungan hidup mereka. Sementara berdasarkan pantauan Sulutlink pembangunan sumur bor tersebut sudah hampir rampung dan segera akan dioperasikan.

 

 “Alasan kami menolak pemboran panas bumi di desa kami, karena ada bahaya pencemaran air bersih dan sudah tentu mengganggu lingkungan tempat tinggal, yaitu kebisingan dan udara yang tercemar. Apalagi, lokasi pembangunan sumur bor tersebut tepat berada di dekat pemukiman desa Leilem Satu,” kata Anggota Badan Permusyawaratan Desa Leilem Satu Jotje Lontaan.

 

Sementara Proses pembangunan Geothermal di Tompaso yang dikelola oleh Pertamina Tomohon, terancam dihentikan oleh Pemkab Minahasa. Karena hingga kini pihak Pertamina diduga belum memenuhi kewajibannya untuk mengurus Ijin Membuat Bangunan (IMB), HO serta ijin galian C.

 

Aktifitas pembangunan Geothermal tersebut, sudah sempat dihentikan oleh pemkab Minahasa pada bulan Mei yang lalu. Hal itu disebabkan, pihak Pertamina belum menuntaskan kewajibanya untuk mengurus IMB, HO dan Ijin Galian C. Dan dalam pertemuan dengan Bupati Minahasa, pihak Pertamina telah berjanji untuk memenuhi kewajibannya untuk mengurus mengurus berbagai ijin tersebut. Namun hingga kini, janji itu belum dipenuhi oleh pihak pertamina.

 

Dengan begitu, Pemkab Minahasa melalui pihak Kecamatan Tompaso telah mengirimkan surat peringatan kepada pihak Pertamina, melalui surat no 700/TPS/139/VII-2008 tertanggal 17 Juli 2008. Inti surat itu menyebutkan agar Pihak Pertamina segera menyelesaikan kewajibannya untuk mengurus berbagai ijin tersebut.