|
Satu – Persatu Kajati
“Kandangkan” Tersangka MBH
Laporan: Budi H Rarumangkay
MANADO, Sulutlink.
Setelah tersangka Jost Patty, mantan anggota legislator
Sulut diprodeokan, kini Roy Wullur, Tim Eksistensi
Bakortanas BPPN, salah satu tersangka kasus MBH, ikut
“dikandangkan” Kajati Sulut, Senin (21/07). Meski enggan
melandeni pertanyaan wartawan, namun usai pemeriksaan
diruangan Kasi Penuntutan Benny Ratag SH, sekitar pukul
17.00 wita sejak diperiksa pada pukul 10.00 wita, Wullur
langsung digelandang menuju mobil tahanan.
Sementara itu, menurut
Yoseph Nur Eddy SH, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus),
penahanan terhadap Wullur karena tersangka merupakan tim
eksisten Bakorstanas di Badan Penyehatan Perbankan
Nasional (BPPN) pada tahun 1999 hingga Maret 2003. “Dia
(diduga) telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp
1,1 miliar,”beber Yoseph. “Penahanan terhadap Wullur
sesuai dengan pasal 21. Dimana intinya,penahanan
dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan tidak
menghilangkan barang bukti,” timpal Humas Kajati
Reinhard Tololiu SH.
Bola liar kasus MBH ini
memang ruwet sejak terangkat kepermukaan dijaman mantan
Gubernur almarhum Drs AJ Sondakh. Perjalanan panjang
kasus ini juga telah menyeret mantan Asisten II Pemprov
Sulut Drs Joppie Saruan ke balik terali besi.
Persoalannya adalah sisa uang sebanyak 11 miliar lebih
raib dari total dana pembayaran hutang PT PPSU sebesar
Rp 18 miliar. Belakangan diketahui, piutang hanya
dibayarkan sebanyak 6 miliar lebih.
Karenanya, Kajati Sulut
Titiek Mokodompit SH, menghimbau agar para tersangka
segera mengembalikan dana MBH yang merupakan uang negara
yang ditilep secara bersama-sama. Bahkan para tersangka
juga diberikan kemudahan dalam hal pengembaliannya.
“Kalu blum ada doi, boleh cicil jo no. tidak perlu bayar
cash. Atau boleh diganti dengan sertifikat atau barang
berharga lainnya,”katanya pada wartawan, Selasa
(22/07).. (Baca berita sebelumnya: Mantan
Legislator Sulut Ditahan Kajati, red)
|