|
Wawancara
Ekslusif dengan JWT Lengkey
“Korupsi Terjadi Karena Pejabat Tidak Disiplin”
Beberapa
dugaan kasus korupsi di Kota Tomohon mulai diungkap oleh
KPK yang bekerja bersama dengan lembaga penegak hukum di
daerah ini. Tak, tanggung-tanggung, terakhir, menurut
KPK, Harta Kekayaan Pejabat Negara Walikota Tomohon
Jefferson Rumajar telah masuk ke tahap penindakan. Bukan
cuma itu, beberapa laporan yang masuk ke KPK, misalnya
dugaan kasus korupsi dalam Alokasi Dana Makan Minum PNS
Kota Tomohon dan Pengadaan Alat Berat, serta Gratifikasi
yang melibatkan sejumlah anggota dewan Kota Tomohon,
juga mulai diincar.
“KPK
itukan sangat profesional. Jadi dia bisa mengembangkan
masalah ini. Masalah lima, dia bisa kembangkan menjadi
dua puluh,” kata JWT Lengkey, anggota dewan yang baru
kena skors dari Badan Kehormatan Dewan Kota Tomohon
karena dinilai telah melakukan sesuatu yang telah
melanggar aturan di institusi wakil rakyat itu. Namun,
tak terima apa yang dilakukan terhadap dirinya, dia pun
menggugat Wakil Ketua Dewan Kota Tomohon Nita Wenur.
Berikut wawancara eksklusif Denni Pinontoan, wartawan
Sulutlink (SL) dengan JWT Lengkey (JWT) di Manado Jumat,
25 Juli lalu. Petikannya:
SL:
Kapan mulai ada adanya
dugaan-dugaan penyalagunaan uang negera di Pemerintah
Kota Tomohon?
JWT: Ya,
jadi sebenarnya pada awal tahun 2007, saya dengan teman
saya di Dewan Kota Tomohon dari Fraksi Partai Demokrat,
Sdr. Andri Kuhon mencoba membuat laporan dugaan adanya
indikasi korupsi pada alokasi dana Makan Minum PNS Kota
Tomohon. Pada waktu itu, total biaya yang dialokasikan
Rp. 4,5 miliar, tapi pada pelaksanaannya tidak diadakan
tender sehingga menyalahi Kepres 80 tahun 2003. Selain
itu kami juga melaporkan Pengadaan Alat Berat yang tidak
ditata dalam APBD. Semua penngeluaran harus ditata dalam
APBD, sesuai UU No 17 tahun 2003 mengenai keuangan
pemerintah daerah.
SL:
Waktu itu, semestinya semua
anggota dewan harus tahu?
JWT: Kami
anggota dewan dan sebagai panggar harus tahu. Persoalan
ini kami laporkan. Ternyata laporan kami ke Kejaksaan
Agung itu, pada bulan Maret 2007 turun ke Polda. Polda
yang tangani. Dan ternyata terbukti sekarang kasus
dugaan korupsi Mami (makan minum, red) sudah ada
dua tersangka, dan alat berat ada tiga tersangka, yang
saya dengar juga sudah ditahan di Polda.
Inilah
awal, barangkali sehingga beberapa teman di dewan merasa
kurang senang, sehingga melaporkan kami ke badan
kehormatan. Tapi, anehnya, materi laporan itu
seakan-akan saya melanggara kode etik, padahal saya
melapor ke Polda dugaan alat berat, saya melapor ke KPK
dugaan gratifikasi waktu mereka (sejumlah anggota dewan,
red) ke Belanda. Yang saya heran, dugaan
gratifikasi itu sedang diproses di KPK, kenapa sejumlah
teman-teman di dewan merasa tidak ada bukti. Nah, itulah
awal kenapa saya dilaporkan dan diskors oleh Badan
Kehormatan Dewan. Tapi menurut Tata Tertib dan Kode Etik
di Dewan, mekanisme pelaporan itu sudah keliru. Karena
yang melapor mestinya masyarakat ke pimpinan dewan, tapi
ini anggota dewan melapor ke Badan Kehormatan. Mestinya
BK itu harus profesional.
SL:
Apakah ini karena menyangkut
laporan anda mengenai beberapa anggota dewan yang
terlibat dalam grafitifikasi itu?
JWT:
Ya. Saya lihat itu. Karena adanya dugaan itu. Saya tidak
menuduh mereka. Mereka akan dibuktikan terbukti atau
tidak terlibat dalam kasus gratifikasi nanti oleh
penegak hukum. Tapi mereka merasa kurang nyaman dan
merasa tersinggung, sehingga merekayasa untuk menskors
saya. Saya kemudian menjadi heran, sebagai anggota dewan
yang berfungsi legislasi dan pengawasan pelaksanaan APBD.
Saya merasa sedang melakukan fungsi itu.
SL:
Di dewan sendiri, berapa
anggota dewan yang mendukung anda?
JWT: Dua
Fraksi, Fraksi PDIP, 5 orang dan Fraksi Partai Demokrat,
3 orang.
SL:
Sampai sekarang masih tetap
konsisten mendukung anda?
JWT: Ya,
hingga sekarang mereka masih konsisten. Jadi ada istilah
dalam tanda kutip di DPRD Kota Tomohon yang beranggota
20 orang, link 8 dan link 12. Link 12 ini yang telah
menskors saya melalui BK dan Keputusan DPRD No. 5 Tahun
2008. Ini yang kami gugat di PTUN. Tapi kami sudah
didukung oleh Tim Advokasi PDIP yang berjumlah enam
orang akan disidang perkara pertama pada 6 Agustus 2008.
Yang kami gugat adalah bahwa skorsing ini tidak pada
tempatnya, jadi mohon dicabut oleh pihak pengadilan.
SL:
Sudah di tahap mana proses
hukum itu?
JWT:
Sekarang sudah di tahap perkara pertama. Jadi saya,
sebagai pihak penggugat, dan tim advokasi PDIP,
menggugat, sdr. Nita Wenur, sebagai Pimpinan Sidang
Pleno. Itu yang kami gugat. Jadi mungkin tanggal 6
Agustus ini, masyarakat bisa melihat, kami sudah membawa
ini ke ranah hukum, dan sudah tidak ada salah pengertian
antara kami dengan link 12. Mari bersama-sama kita
hormati hukum.
SL:
Anda begitu berani mengungkap
sejumlah dugaan korupsi di kota ini. Apa anda sangat
yakin, bahwa apa yang anda lakukan adalah benar?
JWT:
Gratifikai begini. Mengapa gratifikasi saya sebut ada
dugaan korupsi? Di gratifikasi itu, kami menganggap –
yang sedang diproses oleh KPK – karena jauh sebelum
rombongan ini ke Belanda, Walikota mengatakan ini
sebagai bantuan dari pihak ketiga. Kalau bantuan dari
pihak ketiga, menurut UU Gratifikasi, sebelum mereka
pakai bantuan ini, misalnya berupa tiket, biaya hotel,
terlebih dahulu mereka harus melaporkannya ke KPK dulu.
Paling lama laporan mereka ke KPK itu tiga puluh hari.
Lapor dan tanya, “KPK, ini ada tawaran tiket, tawaran
ke Belanda, boleh kami pakai?” Ini, mereka tanpa tanya,
mereka sudah pakai. Kami anggap ini sebagai gratifikasi.
SL:
Kalau di ranah hukum, ini
menyangkut si pemberi dan penerima?
JWT:
Penerima. Kalau di atas sepuluh juta, pihak penerima
harus membuktikan bahwa biaya hotel atau tiket yang dia
beli, adalah biaya sendiri, bukan pembantuan dari pihak
ketiga. Kedua, kenapa saya berani melaporkan? Ini bukan
persoalan pribadi saya termasuk dengan pak Andri Kuhon.
Pak Andri Kuhon ini Partai Demokrat sementara saya dari
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Tidak ada kaitan
dengan faktor politik. Hati nurani kami yang sama.
SL:
Jadi ini murni karena dorongan
nurani?
JWT:
Benar. Buktinya dia (Andri Kuhon, red) dari
Partai Demokrat, saya dari PDIP. Pada waktu kami di KPK,
kami ditanya, “Anda dari Partai mana? Anda dari Partai
Mana?”. Kami menjawab, “saya dari PDIP”. Dan Andri Kuhon
menjawab, “Saya dari Partai Demokrat.” KPK sempat kaget,
“Oh, kenapa Partai yang di pusat berantem, kok
bisa datang bersama-sama.” Saya bilang, “Karena kami
datang bukan karena partai, Pak. Komitmen dan nurani
kami yang membuat kami datang bersama-sama.”
SL:
Siapa-siapa saja yang bisa anda
sebutkan yang terlibat dalam beberapa dugaan kasus
korupsi di Pemkot Tomohon?
JWT:
Kalau sekarang terungkap di media massa cetak lokal,
menurut Juru Bicara KPK, bahwa pejabat negara di Kota
Tomohon sedang diperiksa harta kekayaannya. Saya kira
tak perlu saya sebut namanya.
SL:
Apakah menurut anda, nantinya
KPK juga akan memeriksa dugaan kasus Mami dan Albert
yang ada laporkan dulu?
JWT: Ya,
karena yang kami laporkan pada tahun 2007, terus terang
itu adalah temuan BPK tahun 2006. Itu menyeluruh. Ada
temuan soal Makan minum. Di dalamnya ada Albert. Di
dalamnya ada proyek-proyek. Di dalamnya ada prosedur
yang tidak mengikuti prosedur keuangan. Jadi, KPK itukan
sangat profesional. Jadi dia bisa mengembangkan masalah
ini. Masalah lima, dia bisa kembangkan menjadi dua puluh.
SL:
Sekarang soal laporan harta
kekayaan pejabat negara yang melibatkan Walikota
Tomohon, yang sudah masuk ke tahap penindakan. Apa
komentar Anda?
JWT: Pada
waktu saya diskors, tanggal 7 Mei 2008 lalu, kami dua
Fraksi, Demokrat dan PDIP, yang berjumlah delapan orang,
pada tanggal 15 Mei datang melapor ke KPK. Waktu itu
kami diterima oleh Divisi Deputy Penindakan KPK, Arie
Rahardja, yang waktu itu didampingi dua Penyidik,
berinisial F dan P. Pada waktu itu, Pak Rahardja
mengatakan, saudara Lengkey kalau anda diskors di dewan,
itu bukan wilayah atau domain KPK, itu wilayah Mendagri
dan Gubernur. Domain KPK adalah dugaan korupsi dan kami
tindak. Pada waktu Pak Raharja bertanya kepada penyidik,
“Tomohon sudah dalam kasus mana?” Ternyata, salah satu
penyidik mengatakan, Tomohon sudah pada tahap
penyelidikan dan penyidikan terhadap kekayaan pejabat
negara. Pada waktu itu. Jadi pada tanggal 15 Mei kami
sudah mendengar, Ketua Dewan Kota Tomohon, Ibu Vonny
Paat, dan beberapa anggota dewan dari dua fraksi ini
yang hadir waktu itu, bahwa Tomohon sudah masuk ke tahap
penyedikan laporan harta kekayaan pejabat negara.
SL:
Kalau Mami dan Albert sudah
sampat tahap mana?
JWT:
Sudah di Polda.
SL:
Kasus korupsi terjadi di
mana-mana di Indonesia. Di daerah, atau bahkan di pusat?
Sebagai wakil rakyat, menurut anda, ini apakah karena
sistem atau orangnya?
JWT: Saya
kira, sistem sudah ada. Laporan keuangan, penggunaan
keuangan sudah lengkap dengan Permendagri dan UU No. 17
tahun 2003. Saya lihat di sini, pejabat-pejabat itu
tidak disiplin memenej sesuai PP No. 58 tahun 2005. Itu
ada guidance mengenai siapa menggunakan uang,
siapa bertanggung jawab kepada siapa. Itu semua sudah
ada. Tapi pejabat kita tidak disiplin mengikuti aturan
itu.
SL:
Jadi sistem sudah tepat, tapi
ini soal pejabatnya yang tidak disiplin?
JWT: Ya,
betul.
SL:
Apakah ini karena kepala daerah,
misalnya, telah dipilih langsung oleh rakyat, sehingga
merasa mendapat legalitas untuk bisa melakukan apa saja?
JWT:
Sebenarnya kalau orang politik menjadi pimpinan daerah,
memang dia tidak memiliki kemampuan manajemen.
Sebenarnya dia bisa menggunakan para birokrat yang
handal untuk memenej. Nah, dialah yang memenej para
birokrat itu. Itu kelemahan orang politik menjadi
pimpinan daerah. Tapi, banyak juga orang politik yang
bisa memenej orang orang birokrat.
SL:
Apakah ada harapan, bahwa apa
yang ada sedang lakukan ini bisa membuat sebuah
perubahan dalam pemerintahan kita, terutama di Kota
Tomohon?
JWT: Saya
harap, ini bisa memberikan efek jerah. Efek jerah bagi
pejabat negara, yang mungkin besok-besok akan ditindak
oleh KPK. Saya hanya bisa berharap, mereka bisa menerima
ini, karena ini bukan karena dipicu oleh iri hati kepada
pejabat negara itu. Tidak begitu. Ini karena dia punya
kesalahan mengolah uang-uang negara. Dan, agar ini cepat
tuntas, bagi pejabat yang sudah ditangkap KPK, lebih
baik mengaku saja. Jangan berbelit-belit.
SL:
Soal kongkalikongkong antara
eksekutif dan legislatif yang sering terjadi. Bagaimana
anda melihat fenomena ini terkait dengan, misalnya kerja
sebagai wakil rakyat?
JWT: Saya
dengan Pak Andri Kuhon, terus terang pada waktu tahun
pertama di dewan Kota Tomohon sempat stress melihat yang
terjadi. Kita sempat berpikir, kita harus keluar sistem.
Sistem itu kan pemerintahan, birokrasi atau eksekutif.
Kami lihat ada gejala-gejala yang tidak sehat. Kami
harus berani keluar sistem. Yang kita lakukan sekarang
adalah keluar dari sistem itu, kita melihat sistem itu
dari luar, dan kita lapor.
SL:
Terakhir. Apakah anda optimis,
bahwa Pemilu 2009 nanti, bisa menghasilkan orang-orang
yang kritis dalam menilai kerja di eksekutif ataupun
legislatif?
JWT: Ya.
Saya rasa begini. Kami dari PDIP Perjuangan akan
berusaha menjaring caleg-caleg yang anti KKN. Karena,
belum lama ini, Sekjen PDIP, Pramono Anung telah
mengumumkan bahwa PDIP diseluruh Indonesia memposisikan
diri anti Korupsi.
SL:
Baik terima kasih Pak Lengkey
atas waktunya.
JWT:
Terima kasih juga.
|