Main Page

Halaman Berita,  16 Agustus, 2008

 

Ada Mafia Peradilan di PN Tondano

Laporan Rikson Karundeng

 

Tondano, Sulutlink. Sepak terjang Kepala Pengadilan Negeri (PN) Tondano dikecam warga Minahasa. Pasalnya, di masa “injury time” jabatannya, Kepala PN Tondano Leatemia Abraham dinilai tidak mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan menunjukkan komitmennya sebagai aparat penegak hukum di negeri ini.

 

Bukti konkritnya, berbagai kasus sengketa tanah di daerah ini tidak mampu ia tuntaskan. Contoh, putusan Mahkamah Agung yang telah mengeksekusi tanah di Tomohon tahun 2002 lalu, yang nota bene telah memenangkan  Lily Ngantung, bungsu Ngantung, dan Lundung, dimentahkan oleh Ketua PN Tondano. Padahal mereka ini sudah dinyatakan sebagai pemenang sekaligus berhak menguasai tanah tersebut.

 

“Masakan eksekusi pada tahun 2002 lalu kami sudah menjadi pemenang tapi dimentahkan oleh Ketua PN Tondano tanpa dasar hukum yang kuat,” ujar Ngantung cs.

 

Ngantung cs yang didampingi pengacara Bertje Nelwan, mengungkapkan kalau  Ketua PN Tondano sengaja mementahkan hasil eksekusi sebab diduga ada permainan antara mereka dengan pihak pengugat "Sarat dugaan Ketua PN Tondano sudah bermain kongkalingkong dengan pihak tersebut. Ini hanya salah satu bukti bahwa di dalam gedung PN Tondano ternyata banyak mafia peradilan,” tegas mereka.

 

Sementara itu, Ketua PN Tondano Leatemia Abram, saat dikonfirmasi menyangkut persoalan tersebut dengan nada enteng mengatakan, semua bukti sudah diserahkan dalam persidangan bahkan sudah dipertimbangkan secara matang kalau ada masyarakat yang merasa tidak puas bisa gunakan hak banding.

 

“Putusan MA tidak menentukan hak pada siapa saja karena putusan MA telah diserahkan sebagai bukti, silahkan saja mereka naik banding,” ungkap Abram. Sembari mengatakan, ia tidak pernah menerima uang suap sesenpun dari masyarakat sejak ia menjadi hakim pengadilan tahun 1989.