|
Ada
Mafia Peradilan di PN
Tondano
Laporan Rikson Karundeng
Tondano,
Sulutlink.
Sepak terjang Kepala
Pengadilan Negeri (PN)
Tondano dikecam warga
Minahasa. Pasalnya, di
masa “injury time”
jabatannya, Kepala PN
Tondano Leatemia Abraham
dinilai tidak mampu
memberikan pelayanan
terbaik kepada
masyarakat dengan
menunjukkan komitmennya
sebagai aparat penegak
hukum di negeri ini.
Bukti
konkritnya, berbagai
kasus sengketa tanah di
daerah ini tidak mampu
ia tuntaskan. Contoh,
putusan
Mahkamah Agung
yang telah mengeksekusi
tanah di Tomohon tahun
2002 lalu, yang nota
bene telah memenangkan
Lily Ngantung, bungsu
Ngantung, dan Lundung,
dimentahkan oleh Ketua
PN Tondano. Padahal
mereka ini sudah
dinyatakan sebagai
pemenang sekaligus
berhak menguasai tanah
tersebut.
“Masakan eksekusi pada
tahun 2002 lalu kami
sudah menjadi pemenang
tapi dimentahkan oleh
Ketua PN Tondano tanpa
dasar hukum yang kuat,”
ujar Ngantung cs.
Ngantung cs yang
didampingi pengacara
Bertje Nelwan,
mengungkapkan kalau
Ketua PN Tondano sengaja
mementahkan hasil
eksekusi sebab diduga
ada permainan antara
mereka dengan pihak
pengugat "Sarat dugaan
Ketua PN Tondano sudah
bermain kongkalingkong
dengan pihak tersebut.
Ini hanya salah satu
bukti bahwa di dalam
gedung PN Tondano
ternyata banyak mafia
peradilan,” tegas mereka.
Sementara itu, Ketua PN
Tondano Leatemia Abram,
saat dikonfirmasi
menyangkut persoalan
tersebut dengan nada
enteng mengatakan, semua
bukti sudah diserahkan
dalam persidangan bahkan
sudah dipertimbangkan
secara matang kalau ada
masyarakat yang merasa
tidak puas bisa gunakan
hak banding.
“Putusan MA tidak
menentukan hak pada
siapa saja karena
putusan MA telah
diserahkan sebagai bukti,
silahkan saja mereka
naik banding,” ungkap
Abram. Sembari
mengatakan, ia tidak
pernah menerima uang
suap sesenpun dari
masyarakat sejak ia
menjadi hakim pengadilan
tahun 1989. |