Main Page

Halaman Berita,  19 Agustus, 2008

 

Di Minsel Hingga H min 2 Batas Waktu,

Baru Satu Parpol Yang Masukan Berkas

Laporan Denni Pinontoan

 

Amurang, Sulutlink. Tanggal 19 Agustus pukul 24.00 batas waktu terakhir pemasukan berkas Calon Legislatif oleh Partai Politik di KPUD MInsel. Menariknya, hingga Senin (18/8) kemarin baru 1 Partai politik yang memasukan berkas para caleg ke KPUD Minsel. “Sampai saat ini baru PBR yang mendaftar,” ujar Ketua KPUD MInsel IR. AOD Pangaila melalui juru Bicara Dolvi Tutu.

 

KPUD MInsel mengimbau kepada pengurus partai di kabupaten Minsel agar segera memasukan berkas susunan caleg perdapil.  “Pemasukan berkas terakhir 19 Agustus sampai pukul 24.00wita,” ujar Tutu. 

 

Konsekwensinya partai politik yang tidak mengindahkan pemberitahuan ini dinyatakan Gugur dengan. “KPU tidak akan memberikan toleransi kalau terlambat,” ujarnya lagi.  Sementara itu Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Minsel John RM Sumual, SH didamping Sekretaris Jeremia Langow dan Jellinek Kaloh sebagai ketua penjaringan mengatakan, Partai Demokrat MInsel sendiri akan segera mendaftar dan memasukan nama Caleg sebelum batas waktu atau deadline dari KPUD MInsel. “Pokonya sebelum batas waktu berkas sudah masuk,” ujar Kaloh.