|
Di Minsel Hingga H min 2
Batas Waktu,
Baru Satu Parpol Yang
Masukan Berkas
Laporan Denni Pinontoan
Amurang, Sulutlink.
Tanggal 19 Agustus pukul
24.00 batas waktu
terakhir pemasukan
berkas Calon Legislatif
oleh
Partai Politik di
KPUD MInsel. Menariknya,
hingga Senin (18/8)
kemarin baru 1 Partai
politik yang memasukan
berkas para caleg ke
KPUD Minsel. “Sampai
saat ini baru PBR yang
mendaftar,” ujar Ketua
KPUD MInsel IR. AOD
Pangaila melalui juru
Bicara Dolvi Tutu.
KPUD MInsel mengimbau
kepada pengurus partai
di kabupaten Minsel agar
segera memasukan berkas
susunan caleg perdapil.
“Pemasukan berkas
terakhir 19 Agustus
sampai pukul 24.00wita,”
ujar Tutu.
Konsekwensinya partai
politik yang tidak
mengindahkan
pemberitahuan ini
dinyatakan Gugur dengan.
“KPU tidak akan
memberikan toleransi
kalau terlambat,”
ujarnya lagi. Sementara
itu Ketua DPC Partai
Demokrat Kabupaten
Minsel John RM Sumual,
SH didamping Sekretaris
Jeremia Langow dan
Jellinek Kaloh sebagai
ketua penjaringan
mengatakan, Partai
Demokrat MInsel sendiri
akan segera mendaftar
dan memasukan nama Caleg
sebelum batas waktu atau
deadline dari KPUD
MInsel. “Pokonya sebelum
batas waktu berkas sudah
masuk,” ujar Kaloh.
|