|
PGL di Tompaso Lakukan
Pembohongan Publik
Laporan Rikson Karundeng
Tondano,
Sulutlink - Polemik
kehadiran PT. Pertamina
Geotermal Lahendong (PGL)
di Kecamatan Tompaso
Kabupaten Minahasa,
masih terus terjadi.
Kali ini pihak PGL,
dinilai telah melakukan
pembohongan publik
terkait keberadaan
mereka di wilayah
tersebut. Ketua Asosiasi
Hukum Tua (Asitua)
Kecamatan Tompaso, J.
Tulangow, kepada
Sulutlink mengungkapkan
kalau informasi dari
pihak PGL yang
mengatakan kalau
kehadiran mereka di
Tompaso sudah tidak ada
masalah lagi, sangat
tidak benar. Menurutnya,
hingga kini masih banyak
hal yang telah
disepakati pihak PGL
dengan masyarakat di
Kecamatan Tompaso, yang
belum dipenuhi.
“Sebelumnya kita dengan
pihak Pertamina telah
sepakat kalau saat
mereka mulai beroprasi,
pihak mereka akan
memperhatikan pelayanan
kesehatan, pemberdayaan
pengusaha kecil,
peningkatan kwalitas SDM
masyarakat, dan banyak
hal lain. Namun, hingga
saat ini belum ada satu
pun yang dipenuhi pihak
Pertamina. Dengan kata
lain, mereka telah
melakukan pembohongan
publik,” tegas Tulangow.
Sementara itu, Camat
Tompaso Moudi Pengerapan
kepada Sulutlink, Senin
(18/8), ketika ditanya
soal perjanjian antara
pihak PGL dengan
masyarakat Tompaso,
membenarkan pernyataan
ketua Asitua Tompaso
tersebut.. Menurutnya,
yang paling mengesalkan,
hingga sekarang ini
pihak PGL belum memenuhi
beberapa persyaratan
sesuai dengan tuntutan
Peraturan atau Perda,
seperti pengurusan IMB,
ijin gangguan keamanan
dan penetapan posisi
pipa minimal satu meter
di bawah permukaan tanah.
“Memang dorang so sempat
kase maso ijin galian C
mar tu ijin-ijin laeng
blum sama skali. Jadi
dorang memang pandang
enteng skali tu
pamarentah Kabupaten
Minahasa,” ungkap
Pangerapan dengan nada
kesal.
Ditambahkan pengerapan,
saat ini pemerintah
Kabupaten Minahasa telah
melayangkan surat
peringatan ke tiga
kepada pihak PGL. Kalu
tidak digubris,
menurutnya,
konsekwensinya harus
ditanggung PGL. “Apa
yang dibuat Pertamina
benar-benar penghinaan
terhadap pemerintah
Kabupaten Minahasa dan
pelecehan terhadap
masyarakatnya,” tegas
Pangerapan.
Pangerapan juga
menjelaskan kalau di
lokasi pengeboran PGL di
Tompaso, saat ini tampak
telah ada warga asing
yang ikut beraktifitas,
bahkan diperoleh
informasi kalau sudah
ada perusahaan baru yang
ikut beroprasi di tempat
itu, namun hingga saat
ini pihak pemerintah
setempat belum menerima
laporan secara resmi.
“Aturan sudah jelas
mengatakan kalau setiap
tamu wajib lapor ke
pemerintah setempat
paling lambat 1 x 24
jam. Kita khawatir jika
dikemudian hari terjadi
hal-hal yang tidak
diinginkan.
Jangan-jangan sudah ada
warga asing yang
menyalahgunakan visa
atau sudah ada teroris
di sana , kami tidak
tahu,” ungkap Pangerapan.
Sebelumnya dikabarkan
kalau pihak PGL melalui
penagunggujawabnya di
wilayah Tompaso di James
Suwawa, menyampaikan
kalau pengoprasian PGL
di wilayah tersebut
sudah tidak ada masalah.
Diketahui, persoalan
antara pihak PGL dengan
masyarakat dan
pemerintah Kabupaten
Minahasa telah
belangsung cukup lama.
Bahkan persoalan
tersebut telah tiga kali
di hearing dengan DPRD
Kabupaten Minahasa.
|