Main Page

Halaman Berita,  19 Agustus, 2008

 

PGL di Tompaso Lakukan Pembohongan Publik

Laporan Rikson Karundeng

 

Tondano, Sulutlink - Polemik kehadiran PT. Pertamina Geotermal Lahendong (PGL) di Kecamatan Tompaso Kabupaten Minahasa, masih terus terjadi. Kali ini pihak PGL, dinilai telah melakukan pembohongan publik terkait keberadaan mereka di wilayah tersebut. Ketua Asosiasi Hukum Tua (Asitua) Kecamatan Tompaso, J. Tulangow, kepada Sulutlink mengungkapkan kalau informasi dari pihak PGL yang mengatakan kalau kehadiran mereka di Tompaso sudah tidak ada masalah lagi, sangat tidak benar. Menurutnya, hingga kini masih banyak hal yang telah disepakati pihak PGL dengan masyarakat di Kecamatan Tompaso, yang belum dipenuhi. “Sebelumnya kita dengan pihak Pertamina telah sepakat kalau saat mereka mulai beroprasi, pihak mereka akan memperhatikan pelayanan kesehatan, pemberdayaan pengusaha kecil, peningkatan kwalitas SDM masyarakat, dan banyak hal lain. Namun, hingga saat ini belum ada satu pun yang dipenuhi pihak Pertamina. Dengan kata lain, mereka telah melakukan pembohongan publik,” tegas Tulangow.

 

Sementara itu, Camat Tompaso Moudi Pengerapan kepada Sulutlink, Senin (18/8), ketika ditanya soal perjanjian antara pihak PGL dengan masyarakat Tompaso, membenarkan pernyataan ketua Asitua Tompaso tersebut.. Menurutnya, yang paling mengesalkan, hingga sekarang ini pihak PGL belum memenuhi beberapa persyaratan sesuai dengan tuntutan Peraturan atau Perda, seperti pengurusan IMB, ijin gangguan keamanan dan penetapan posisi pipa minimal satu meter di bawah permukaan tanah. “Memang dorang so sempat kase maso ijin galian C mar tu ijin-ijin laeng blum sama skali. Jadi dorang memang pandang enteng skali tu pamarentah Kabupaten Minahasa,” ungkap Pangerapan dengan nada kesal.

 

Ditambahkan pengerapan, saat ini pemerintah Kabupaten Minahasa telah melayangkan surat peringatan ke tiga kepada pihak PGL. Kalu tidak digubris, menurutnya, konsekwensinya harus ditanggung PGL. “Apa yang dibuat Pertamina benar-benar penghinaan terhadap pemerintah Kabupaten Minahasa dan pelecehan terhadap masyarakatnya,” tegas Pangerapan.

 

Pangerapan juga menjelaskan kalau di lokasi pengeboran PGL di Tompaso, saat ini tampak telah ada warga asing yang ikut beraktifitas, bahkan diperoleh informasi kalau sudah ada perusahaan baru yang ikut beroprasi di tempat itu, namun hingga saat ini pihak pemerintah setempat belum menerima laporan secara resmi. “Aturan sudah jelas mengatakan kalau setiap tamu wajib lapor ke pemerintah setempat paling lambat 1 x 24 jam. Kita khawatir jika dikemudian hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Jangan-jangan sudah ada warga asing yang menyalahgunakan visa atau sudah ada teroris di sana , kami tidak tahu,” ungkap Pangerapan.

 

Sebelumnya dikabarkan kalau pihak PGL melalui penagunggujawabnya di wilayah Tompaso di James Suwawa, menyampaikan kalau pengoprasian PGL di wilayah tersebut sudah tidak ada masalah.

 

Diketahui, persoalan antara pihak PGL dengan masyarakat dan pemerintah Kabupaten Minahasa telah belangsung cukup lama. Bahkan persoalan tersebut telah tiga kali di hearing dengan DPRD Kabupaten Minahasa.