|
Tiga Parpol Tak Masukan Caleg, PKPI Miliki
Kepengurusan Ganda.
Laporan Rikson Karundeng
Tondano, Sulutlink - Batas pemasukan berkas calon
legislatif (Caleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaupaten
Minahasa resmi ditutup Selasa (19/8) pukul 24.00 WITA. Data
yang diperoleh Sulutlink di Kantor KPU Kabupaten Minahasa,
dari 38 partai yang terdaftar, hanya 35 partai yang
mendaftarkan calegnya sedangkan tiga partai lainnya, masing
masing Partai Kebangkitatan Nahdatul Umat,
Partai Bulan Bintang dan Partai Nahdatul Ulama, tidak
memasukan daftar calon legislatifnya. Menurut Ketua KPU
Kabupaten Minahasa, Romi Leke, partai yang tidak memasukan
calegnya hingga batas waktu yang telah ditetapkan, tidak
akan diberi kesempatan lagi untuk memasukkan berkas para
calegnya."Partai-partai yang tidak memasukkan calegnya,
sebenarnya sangat merugikan partai itu sendiri. Jadi sangat
disayangkan," tukas Leke.
Sementara itu, hal menarik lainnya yang terjadi di KPU
Kabupaten Minahasa adalah terdaftarnya PKPI dengan dua
kepengurusan."Sebelumnya telah mendaftar PKPI pimpinan Yusi
Worang. Kemudian datang juga mendaftar PKPI Minahasa yang
dipimpin Tery Sinaulan," ujar Leke.
Menurut Leke, terkait persoalan tersebut, pihaknya masih
akan menunggu keputusan Dewan Pimpinan Nasional PKPI
mengenai siapa pengurus PKPI Minahasa yang sah. Sebab
menurutnya, tidak mungkin dua-duanya akan didaftarkan
sebagai caleg tetap dari PKPI. "Terkait hal tersebut, dalam
waktu dekat KPU Minahasa akan mengutus tim untuk
mengklarifikasi secara langsung persoalan tersebut ke DPN
PKPI di Jakarta," ujar Leke.
Seperti diketahui, saat ini KPU Kabupaten Minahasa sedang
memasuki tahapan verifikasi. "Dalam tahap ini kita akan
memeriksa keabsahan setiap caleg yang mendaftar. Dalam tahap
ini, kita juga akan merekap caleg-caleg yang nantinya akan
dimasukan dalam daftar caleg sementara," Ujar Kepala Divisi
Humas dan Organisasi.KPU Kabupaten Minahasa, Deny
Rompas, saat mendampingi ketua KPU.
Ditambahkan Rompas, pada tahap verifikasi KPU akan memberi
kesempatan selama 14 hari kepada semua parpol untuk
melengkapi ataupun meperbaiki berkas para caleg yang masih
bermasalah, termasuk bisa mengganti caleg yang memang tidak
memungkinkan untuk didaftarkan.
Rompas juga menjelaskan kalau sesudah tahap ini, KPU akan
melakukan uji publik terhadap calon yang lolos berkas. Dalam
tahapan tersebut, masyarakat Kabupaten Minahasa bisa
melakukan penilaian terhadap setiap caleg yang nama-namanya
akan dipublikasikan secara resmi kepada masyarakat luas.
Jika kemudian masyarakat menemukan adanya persoalan pada
caleg yang diumumkan, menurutnya masyarakat bisa menyurat
secara resmi kepada KPU untuk menjelaskan keberadaan caleg
yang bermasalah tersebut. "Laporan warga itu nantinya akan
diproses lebih lanjut oleh KPU. Kita nantinya akan
mengkonfirmasikan secara langsung dengan pihak partai
pengusung. Jika memang bermasalah maka parpol tersebut bisa
mengganti caleg tersebut" tandas Rompas. |