Main Page

Halaman Berita,  21 Agustus, 2008

Tiga Parpol  Tak Masukan Caleg, PKPI Miliki Kepengurusan Ganda.
Laporan Rikson Karundeng
 
Tondano, Sulutlink - Batas pemasukan berkas calon legislatif (Caleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaupaten Minahasa resmi ditutup Selasa (19/8) pukul 24.00 WITA. Data yang diperoleh Sulutlink di Kantor KPU Kabupaten Minahasa, dari 38 partai yang terdaftar, hanya 35 partai yang mendaftarkan calegnya sedangkan tiga partai lainnya, masing masing Partai Kebangkitatan Nahdatul Umat, Partai Bulan Bintang dan Partai Nahdatul Ulama, tidak memasukan daftar calon legislatifnya. Menurut Ketua KPU Kabupaten Minahasa, Romi Leke, partai yang tidak memasukan calegnya hingga batas waktu yang telah ditetapkan, tidak akan diberi kesempatan lagi untuk memasukkan berkas para calegnya."Partai-partai yang tidak memasukkan calegnya, sebenarnya sangat merugikan partai itu sendiri. Jadi sangat disayangkan," tukas Leke.
 
Sementara itu, hal menarik lainnya yang terjadi di KPU Kabupaten Minahasa adalah terdaftarnya PKPI dengan dua kepengurusan."Sebelumnya telah mendaftar PKPI pimpinan Yusi Worang. Kemudian datang juga mendaftar PKPI Minahasa yang dipimpin Tery Sinaulan," ujar Leke.
 
Menurut Leke, terkait persoalan tersebut, pihaknya masih akan menunggu keputusan Dewan Pimpinan Nasional PKPI mengenai siapa pengurus PKPI Minahasa yang sah. Sebab menurutnya, tidak mungkin dua-duanya akan didaftarkan sebagai caleg tetap dari PKPI. "Terkait hal tersebut, dalam waktu dekat KPU Minahasa akan mengutus tim untuk mengklarifikasi secara langsung persoalan tersebut ke DPN PKPI di Jakarta," ujar Leke.
 
Seperti diketahui, saat ini KPU Kabupaten Minahasa sedang memasuki tahapan verifikasi. "Dalam tahap ini kita akan memeriksa keabsahan setiap caleg yang mendaftar. Dalam tahap ini, kita juga akan merekap caleg-caleg yang nantinya akan dimasukan dalam daftar caleg sementara," Ujar Kepala Divisi Humas dan Organisasi.KPU Kabupaten Minahasa, Deny Rompas, saat mendampingi ketua KPU.
 
Ditambahkan Rompas, pada tahap verifikasi KPU akan memberi kesempatan selama 14 hari kepada semua parpol untuk melengkapi ataupun meperbaiki berkas para caleg yang masih bermasalah, termasuk bisa mengganti caleg yang memang tidak memungkinkan untuk didaftarkan.
 
Rompas juga menjelaskan kalau sesudah tahap ini, KPU akan melakukan uji publik terhadap calon yang lolos berkas. Dalam tahapan tersebut, masyarakat Kabupaten Minahasa bisa melakukan penilaian terhadap setiap caleg yang nama-namanya akan dipublikasikan secara resmi kepada masyarakat luas. Jika kemudian masyarakat menemukan adanya persoalan pada caleg yang diumumkan, menurutnya masyarakat bisa menyurat secara resmi kepada KPU untuk menjelaskan keberadaan caleg yang bermasalah tersebut. "Laporan warga itu nantinya akan diproses lebih lanjut oleh KPU. Kita nantinya akan mengkonfirmasikan secara langsung dengan pihak partai pengusung. Jika memang bermasalah maka parpol tersebut bisa mengganti caleg tersebut" tandas Rompas.