|
Pemilu 2009: Terdaftar
Sebagai Caleg Tanpa Sepengetahuan Pemilik Nama
Laporan Rikson Karundeng
Tondano,
Sulutlink - Calon legislatif (Caleg) saat ini ternyata
sangat mahal. Mahal bukan cuma karena kursi caleng telah
dihargai puluhan hingga ratusan juta, tapi disatu sisi
karena mencari seorang caleng ternyata sangat sulit bagi
partai-partai tertentu. Terbukti, di Kabupaten Minahasa
sejumlah
partai politik (parpol) berupaya dengan berbagai cara
untuk memenuhi tuntutan aturan yang mengharuskan setiap
parpol memasukkan 120 persen jumlah caleg dari total jumlah
kursi yang tersedia di daerah tersebut. Salah satu cara yang
dilakukan adalah dengan memasukan nama caleg walau tidak
meminta kesediaan secara langsung kepada yang bersangkutan.
Menurut persnil KPU Kabupaten Minahasa divisi penyelenggara
pemilu, Herwin Malonda, dari daftar nama-nama caleg yang
dimasukan parpol terdaftar, banyak sekali yang hanya
memasukan nama tanpa dilengkapi berkas. "Apa yang akan kita
periksa, jika parpol hanya memasukkan nama caleg tanpa
data-data yang jelas ? Ada beberapa parpol khususnya
parpol-parpol baru yang melakukan hal tersebut. Barangkali
mereka berpikir, nanti akan dilengkapi kemudian," ungkap
Malonda.
Menurut Malonda, ada beberapa nama caleg juga yang
dimasukkan oleh parpol tertentu, namun setelah dikonfirmasi
dilapangan, yang bersangkutan tidak mengetahui apapun
mengapa sampai namanya bisa didaftarkan sebagai caleg oleh
parpol tertentu. "Salah satu contoh, ada anggota PPS yang
dimasukkan sebagai caleg oleh salah satu partai, namun
setelah dicroscek di lapangan, yang bersangkutan mengaku
tidak pernah dihubungi untuk menjadi caleg oleh parpol
tersebut," ujar Malonda dengan nada heran.
Menurutnya, di masa verifikasi ini pihak KPU masih akan
memberi kesempatan kepada parpol-parpol yang telah
memasukkan daftar caleg untuk melengkapi semua berkas
penting yang menjadi syarat mutlak sebagai seorang caleg.
Setiap parpol juga menurutnya bisa melakukan penggantian
caleg yang memang bermasalah hingga saat ini
Ditegaskan Malonda, pengumuman Daftas Caleg Sementara (DCS),
akan dilaksanakan KPU Minahasa pada 26 September nanti. Jadi,
jika sampai pada batas waktu yang ditentukan parpol tidak
memasukan semua persyaratan para caleg, otomatis caleg
tersebut akan dianggap gugur atau tidak berhak didaftarkan
sebagai caleg dalam pemilu 2009 nanti. "KPU akan segera
menggelar rapat untuk menetapkan agar batas waktu melengkapi
berkas tidak sampai mepet tanggal 26, sehingga KPU juga
tidak akan kerja buru-buru," ujar Malonda.
|