Main Page

Halaman Berita,  27 Agustus, 2008

 

Pemilu 2009: Terdaftar Sebagai Caleg Tanpa Sepengetahuan Pemilik Nama
Laporan Rikson Karundeng
 
Tondano, Sulutlink - Calon legislatif (Caleg) saat ini ternyata sangat mahal. Mahal bukan cuma karena kursi caleng telah dihargai puluhan hingga ratusan juta, tapi disatu sisi karena mencari seorang caleng ternyata sangat sulit bagi partai-partai tertentu. Terbukti, di Kabupaten Minahasa sejumlah partai politik (parpol) berupaya dengan berbagai cara untuk memenuhi tuntutan aturan yang mengharuskan setiap parpol memasukkan 120 persen jumlah caleg dari total jumlah kursi yang tersedia di daerah tersebut. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan memasukan nama caleg walau tidak meminta kesediaan secara langsung kepada yang bersangkutan. Menurut persnil KPU Kabupaten Minahasa divisi penyelenggara pemilu, Herwin Malonda, dari daftar nama-nama caleg yang dimasukan parpol terdaftar, banyak sekali yang hanya memasukan nama tanpa dilengkapi berkas. "Apa yang akan kita periksa, jika parpol hanya memasukkan nama caleg tanpa data-data yang jelas ? Ada beberapa parpol  khususnya parpol-parpol baru yang melakukan hal tersebut. Barangkali mereka berpikir,  nanti akan dilengkapi kemudian," ungkap Malonda.
 
Menurut Malonda, ada beberapa nama caleg juga yang dimasukkan oleh parpol tertentu, namun setelah dikonfirmasi dilapangan, yang bersangkutan tidak mengetahui apapun mengapa sampai namanya bisa didaftarkan sebagai caleg oleh parpol tertentu. "Salah satu contoh, ada anggota PPS yang dimasukkan sebagai caleg oleh salah satu partai, namun setelah dicroscek di lapangan, yang bersangkutan mengaku tidak pernah dihubungi untuk menjadi caleg oleh parpol tersebut," ujar Malonda dengan nada heran.
 
Menurutnya, di masa verifikasi ini pihak KPU masih akan memberi kesempatan kepada parpol-parpol yang telah memasukkan daftar caleg untuk melengkapi semua berkas penting yang menjadi syarat mutlak sebagai seorang caleg. Setiap parpol juga menurutnya bisa melakukan penggantian caleg yang memang bermasalah hingga saat ini
 
Ditegaskan Malonda, pengumuman Daftas Caleg Sementara (DCS), akan dilaksanakan KPU Minahasa pada 26 September nanti. Jadi, jika sampai pada batas waktu yang ditentukan parpol tidak memasukan semua persyaratan para caleg, otomatis caleg tersebut akan dianggap gugur atau tidak berhak didaftarkan sebagai caleg dalam pemilu 2009 nanti. "KPU akan segera menggelar rapat untuk menetapkan agar batas waktu melengkapi berkas tidak sampai mepet tanggal 26, sehingga KPU juga tidak akan kerja buru-buru," ujar Malonda.