Juni 30, 2009

Search for:

 

Pendukung VAP Protes Keras

Sompie Singal Resmi Bupati Definitif Minut

Laporan: Budi H Rarumangkay

 

MANADO, Sulutlink. Gubernur Drs Sinyo Harry Sarundajang (SHS), akhirnya melantik Plt Drs Sompie Singal sebagai Bupati Definitif Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menggantikan Vonnie Anneke Panambunan (VAP) dalam rapat paripurna dewan Minut Jumat (26/06). Pelantikan itu sendiri berdasarkan SK Mendagri Nomor 131.71-481 Tahun 2009.

 

Dalam Surat Keputusan Mendagri yang ditetapkan di Jakarta tertanggal 16 Juni 2009 tersebut, juga dijelaskan tentang pemberhentian VAP sebagai Bupati Minahasa Utara. Pengambilan sumpah janji serta pelantikan Sompie Singal ini turut dihadiri oleh para bupati dan walikota se-Sulut.

Gubernur dalam sambutannya mengatakan, pengangkatan Singal sebagai Bupati Minahasa Minut, telah melalui proses yang panjang sesuai mekanisme normatif yang dikaji dengan matang oleh Depdagri, Mahkamah Konstitusi, serta Pemerintah Propinsi dengan memperhatikan keputusan dewan Kabupaten Minut Nomor 02 Tahun 2009 tanggal 11 Mei 2009 tentang Usul Pendefinitifan Drs Sompie Singal Wakil Bupati sebagai Bupati Minahasa Utara, sebagaimana amanat pasal 131 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005.


Dalam kesempatan itu, SHS mengatakan, Pemprov Sulut lebih khusus masyarakat Kabupaten Minut, menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang tulus kepada Vonnie Aneke Panambunan atas dharma baktinya sebagai Bupati Minut, yang telah mengisi ruang pembangunan serta telah menggoreskan sejarah baru dalam dinamika politik dan pemerintahan di Kabupaten Minut.

Menanggapi adanya ancaman gugatan ke Mahkamah Konstitusi dari kubu VAP, Gubernur mengatakan, siap menghadapinya. “Ini muncul karena katanya SK pemberhentian belum diterima. Padahal semua itu sudah keluar dari Kantor Mendagri dan dikirim kepada semua yang terkait. Tapi kalau belum diterima, saya kurang tahu. Perlu diketahui pelantikan ini sah didasari keputusan Mendagri. Karena ini perintah Menteri untuk melantik, maka saya harus lakukan. Tapi kalau memang tidak puas untuk Ibu Vonnie, silakan ajukan tuntutan. Boleh saja saya digugat selain Mendagri dan saya siap. Tapi usahakanlah jangan ganggu stabilitas,” kata SHS pada sejumlah wartawan.

 

Sementara itu, Vonnie Anneke Panambunan sendiri tidak hadir dalam pelantikan tersebut. Pada sejumlah wartawan di kediamannya VAP mengaku sangat kecewa.“Saya sangat kecewa. Mengapa pemberhentian terhadap diri saya tidak diberitahukan? Padahal surat tersebut sudah keluar sejak bulan April,” katanya.


Seperti diketahui, saat pelantikan berlangsung, ribuan massa pendukung VAP melakukan aksi unjuk rasa. Mereka protes keras atas pemberhentian Bupati perempuan fenomenal tersebut.

Copyright Sulutlink.com 2000-2009