Sualang – Abdi Buchari Resmi Dinonaktifkan
Depdagri Tunjuk SHS Ambil Alih Kepemimpinan
Manado
Laporan: Budi H
Rarumangkay
MANADO, Sulutlink. Kasus MBHGate akhirnya malan korban, setelah
keluar Surat Keputusan (SK) penonaktifan terhadap Wakil Gubernur Freddy
Harry Sualang dan Wakil Walikota Manado, Abdi Buhari, Jumat (21/08). Dan
untuk mengisi kekosongan pucuk pimpinan di Pemerintah Kota Manado,
Depdagri telah menunjuk Gubernur Drs Sinyo Harry Sarundajang (SHS) untuk
mengambil alih sementara kemudian menunjuk Pelaksana Tugas Harian
Walikota Manado.
Kepastian ini dikatakan secara resmi oleh Juru Bicara Pemprov Sulut Drs
Roy M Tumiwa, kepada wartawan, Jumat malam. Menurutnya, pemberhentian
sementara terhadap Wakil Gubernur dan Wakil Walikota Manado merupakan
amanat undang undang yaitu, pasal 31 UU Nomor 34 tahun 2003 jo pasal 126
PP 6 tahun 2005.
Dikatakannya, SK pemberhentian sementara Wagub dan Wawali Manado telah
diserahkan langsung gubernur SHS kepada yang bersangkutan di Gubernuran
Bumi Beringin,
Jumat pagi.
“Pada hakekatnya penonaktifan ini semata karena tuntutan peraturan
perundang-undangan, sebab setiap warga negara posisinya sama dihadapan
hokum,” kata Tumiwa yang didampingi Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut,
Christian Talumepa SH.
Disampaikan Tumiwa, SK Penonaktifan Wakil Gubernur Freddy Harry Sualang
telah dikeluarkan oleh
Presiden SBY pada tanggal 4 Agustus 2009 dengan nomor 60/P 2009,
dimana dalam keputusan Presiden menyatakan bahwa, Wakil Gubernur Sulut
untuk sementara diberhentikan karena sementara menjadi terdakwa dalam
kasus tindak pidana korupsi dan perkaranya telah dilimpahkan ke
Pengadilan Negeri Manado.
Sementara SK penonaktifan Walikota Manado telah dikeluarkanoleh
Menteri Dalam Negeri tanggal 11 Agustus melalui Kepmendagri
132.71-548 tahun 2009, tentang pemberhentian sementara Wakil Walikota
Manado dan pengangkatan pejabat Walikota Manado. “ Kepmendagri
132.71-548 tahun 2009 ini, juga memmuat pengangkatan Drs Sinyo Harry
Sarundajang sebagai Penjabat Walikota Manado, dengan ketentuan Gubernur
Sulut dapat menunjuk pelaksana tugas harian Walikota sampai dengan
ditetapkan keputusan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri,”terangnya