August 22, 2009

Search for:

 

Sualang – Abdi Buchari Resmi Dinonaktifkan

Depdagri Tunjuk SHS Ambil Alih Kepemimpinan Manado

Laporan: Budi H Rarumangkay

 

MANADO, Sulutlink. Kasus MBHGate akhirnya malan korban, setelah keluar Surat Keputusan (SK) penonaktifan terhadap Wakil Gubernur Freddy Harry Sualang dan Wakil Walikota Manado, Abdi Buhari, Jumat (21/08). Dan untuk mengisi kekosongan pucuk pimpinan di Pemerintah Kota Manado, Depdagri telah menunjuk Gubernur Drs Sinyo Harry Sarundajang (SHS) untuk mengambil alih sementara kemudian menunjuk Pelaksana Tugas Harian Walikota Manado.

 

Kepastian ini dikatakan secara resmi oleh Juru Bicara Pemprov Sulut Drs Roy M Tumiwa, kepada wartawan, Jumat malam. Menurutnya, pemberhentian sementara terhadap Wakil Gubernur dan Wakil Walikota Manado merupakan amanat undang undang yaitu, pasal 31 UU Nomor 34 tahun 2003 jo pasal 126 PP 6 tahun 2005.

 

Dikatakannya, SK pemberhentian sementara Wagub dan Wawali Manado telah diserahkan langsung gubernur SHS kepada yang bersangkutan di Gubernuran Bumi Beringin, Jumat pagi.

 

“Pada hakekatnya penonaktifan ini semata karena tuntutan peraturan perundang-undangan, sebab setiap warga negara posisinya sama dihadapan hokum,” kata Tumiwa yang didampingi Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut, Christian Talumepa SH.
 

Disampaikan Tumiwa, SK Penonaktifan Wakil Gubernur Freddy Harry Sualang telah dikeluarkan oleh Presiden SBY pada tanggal 4 Agustus 2009 dengan nomor 60/P 2009, dimana dalam keputusan Presiden menyatakan bahwa, Wakil Gubernur Sulut untuk sementara diberhentikan karena sementara menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi dan perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Manado.

 

Sementara SK penonaktifan Walikota Manado telah dikeluarkanoleh Menteri Dalam Negeri tanggal 11 Agustus melalui Kepmendagri 132.71-548 tahun 2009, tentang pemberhentian sementara Wakil Walikota Manado dan pengangkatan pejabat Walikota Manado. “ Kepmendagri 132.71-548 tahun 2009 ini, juga memmuat pengangkatan Drs Sinyo Harry Sarundajang sebagai Penjabat Walikota Manado, dengan ketentuan Gubernur Sulut dapat menunjuk pelaksana tugas harian Walikota sampai dengan ditetapkan keputusan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri,”terangnya

Copyright Sulutlink.com 2000-2009