|
Dituntut 5 Tahun Penjara Sualang-Buchari Minta Bebas Laporan: Budi H Rarumangkay
MANADO, Sulutlink. Wakil Gubernur Freddy Harry Sualang dan Wakil Walikota Manado Abdi Buchari, melalui kuasa hukumnya bersikeras minta dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus pembayaran utang MBH ke BPPN atau lebih dikenal dengan MBHGate, di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (24/08).
Dalam agenda sidang pembacaan Pleidoi tersebut baik kuasa hukum Sualang yakni Stevi da Costa SH maupun kuasa hukum Abdi yakni Noldy Sulu SH, menguraikan alasan kenapa klien mereka harus dibebaskan; Menurut Da Costa, tuntutan JPU sama persis dengan apa yang diutarakan dalam surat dakwaan, yang isinya menjelaskan bahwa Sualang adalah orang dibalik penunjukan PT Tribrata Mitra selaku rekanan pemegang hak untuk membayar hutang MBH ke BPPN.
Kemudian menurut Noldy Sulu SH selaku kuasa hukum Abdi Buchari menyatakan, sesuai bukti yang terungkap di sidang, peran Abdi hanyalah seorang bawahan dari J Saruan yang sama sekali tidak menegetahui dan orang yang tidak mempunyai peran untuk menyetujui jumlah pembayaran tersebut.
Sidang Sualang dan Abdi ini terus menjadi perhatian publik Sulut. Berbagai tanggapan dilontarkan atas jalannya sidang dan penonaktifan keduanya. Bahkan sala seorang akademisi ikut angkat bicara. Kepada wartawan DR Flora Kalalo SH MH menegaskan, penegakan hukum harus ditegakkan sesuai aturan. Meski demikian, doktor hukum perempuan pertama di Sulut ini ikut memberikan seruan moralnya.
“Seruan moral saya, jangan menjadikan hukum sebagai alat politik. Jangan ada rekayasa. Jangan melakukan tebang pilih. Tapi harus mengedepankan nilai-nilai keadilan,” katanya.
Berikut
Sekilas Perjalanan Kasus MBH
-Manado Beach Hotel (MBH)
memiliki utang di Badan
Penyehatan Perbankan
Nasional (BPPN) Rp108 miliar
plus utang listrik dan gaji
karyawan.
-Roy Wullur (2009)
Mantan Kepala
Sekuriti BPPN Dituntut 4
tahun dan divonis bebas -Jos Th Patti (2009), mantan anggota DPRD Sulut Dituntut 4 tahun dan divonis Bebas. Didakwa pasal 15 Jo pasal 2 UU 20/2001 tentang Tipikor.
|