Dituntut 5 Tahun Penjara

Sualang-Buchari Minta Bebas

Laporan: Budi H Rarumangkay

 

MANADO, Sulutlink. Wakil Gubernur Freddy Harry Sualang dan Wakil Walikota Manado Abdi Buchari, melalui kuasa hukumnya bersikeras minta dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus pembayaran utang MBH ke BPPN atau lebih dikenal dengan MBHGate, di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (24/08).

 

Dalam agenda sidang pembacaan Pleidoi tersebut baik kuasa hukum Sualang yakni Stevi da Costa SH maupun kuasa hukum Abdi yakni Noldy Sulu SH, menguraikan alasan kenapa klien mereka harus dibebaskan; Menurut Da Costa, tuntutan JPU sama persis dengan apa yang diutarakan dalam surat dakwaan, yang isinya menjelaskan bahwa Sualang adalah orang dibalik penunjukan PT Tribrata Mitra selaku rekanan pemegang hak untuk membayar hutang MBH ke BPPN.

 

Kemudian menurut Noldy Sulu SH selaku kuasa hukum Abdi Buchari menyatakan, sesuai bukti yang terungkap di sidang, peran Abdi hanyalah seorang bawahan dari J Saruan yang sama sekali tidak menegetahui dan orang yang tidak mempunyai peran untuk menyetujui jumlah pembayaran tersebut.

 

Sidang Sualang dan Abdi ini terus menjadi perhatian publik Sulut. Berbagai tanggapan dilontarkan atas jalannya sidang dan penonaktifan keduanya. Bahkan sala seorang akademisi ikut angkat bicara. Kepada wartawan DR Flora Kalalo SH MH menegaskan, penegakan hukum harus ditegakkan sesuai aturan. Meski demikian, doktor hukum perempuan pertama di Sulut ini ikut memberikan seruan moralnya.

 

“Seruan moral saya, jangan menjadikan hukum sebagai alat politik. Jangan ada rekayasa. Jangan melakukan tebang pilih. Tapi harus mengedepankan nilai-nilai keadilan,” katanya.


Meski demikian, ia ikut memberikan penghormatan kepada lembaga peradilan. Karena pasti akan melihat materi gugatan. Sebab, dalam kasus ini ada otak pelaku maupun turut serta. “Di sinilah hak hakim akan melihat secara jernih,” katanya. Yang pasti, menurut Flora, bila semua berjalan sesuai aturan hasilnya akan bagus. Beda halnya jika kasus ini sudah ada rekayasa yang bermuatan politik. “Paling terpenting, harus dikedepankan supremasi hukum. Itu harus kita dukung untuk memberantas korupsi tapi jangan dicampuri rekayasa politik,” tegasnya.

 

Berikut Sekilas Perjalanan Kasus MBH
Tahun 2003

-Manado Beach Hotel (MBH) memiliki utang di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Rp108 miliar plus utang listrik dan gaji karyawan.
- Pemprov tak mampu membeli kembali MBH. Tapi masyarakat meminta aset tersebut diselamatkan.
- Dibentuk tim yang diketuai Wagub Freddy H Sualang
- Sualang cs melakukan lobi dan berhasil. Utang MBH turun bertahap dari Rp108 M menjadi Rp18 M
- BPPN melelang MBH. Dicari pihak ketiga PT Tribrata Mitra ikut lelang. Pemprov Sulut tak bisa ikut lelang karena pihak yang berutang. BNI Sekuritas memenangkan lelang dengan harga Rp6,7 miliar
- Selisih Rp11,3 M adalah professional fee dan sebagai bentuk ungkapan terima kasih, tim diberikan dana.
Kemudian 2004, Kejaksaan Tinggi melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus MBH.

Putusan MBH di PN Manado
-J Saruan (2004), mantan Asisten II Pemprov Sulut Dituntut 10 tahun dan divonis 4 tahun penjara oleh PN Manado. Saruan didakwa pasal 2 ayat 1 UU 31/1999 yang diubah dan ditambah UU 20/2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

-Amril Budiman (2009), Senior Manager PT Tribrata Mitra Dituntut 4 tahun dan vonis bebas
Amril didakwa pasal 2 ayat 1 UU 31/1999 yang diubah dan ditambah UU 20/2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 

-Roy Wullur (2009) Mantan Kepala Sekuriti BPPN Dituntut 4 tahun dan divonis bebas
Didakwa pasal 15 Jo Pasal 12 UU 20/2001 tentang Tipikor.
 

-Jos Th Patti (2009), mantan anggota DPRD Sulut Dituntut 4 tahun dan divonis Bebas. Didakwa pasal 15 Jo pasal 2 UU 20/2001 tentang Tipikor.


-Elisabeth Winokan SH (2009) mantan anggota DPRD Sulut Dituntut 4 tahun dan divonis bebas. Didakwa pasal 15 Jo pasal 2 UU 20/2001 tentang Tipikor

-Freddy Sualang (2009) Wagub Sulut/Ketua Tim Dituntut 5 tahun oleh JPU.
Didakwa pasal 2 ayat 1 UU 20/2001 tentang Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

-Abdi Buchari (2009) Plt Wali Kota Manado/Tim Eksekutif . Dituntut 5 tahun oleh JPU
Didakwa pasal 2 ayat 1 UU 20/2001 tentang Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP