MBHGate Kembali Memanas
Mantan Asisten II Pemprov Kembali
Ditahan Kajati
Laporan: Budi H Rarumangkay
MANADO, Sulutlink. Pasca dinonaktifkan dua orang eksekutif di Sulut
yakni Wakil gubernur dan Wakil Walikota Manado karena terkait kasus MBH,
kini, mantan Asisten II Pemprov Drs J Saruan kembali ditahan Kejaksaan
Tinggi (Kajati ) Sulut, Rabu (26/08). Terpidana kasus penyimpangan sisa
dana pembayaran hutang MBHgate part I ini, dieksekusi menyusul
diterimanya surat putusan Mahkamah Agung (MA), terkait upaya kasasi
Saruan.
Dalam isi putusan kasasi tersebut, disebutkan majelis hakim agung yang
memeriksa permohonan kasasi tersebut, telah mengambil keputusan
menyatakan setuju dengan apa isi dari putusan majelis hakim Pengadilan
Negeri (PN) Manado pada Agustus 2005 lalu. Diketahui, majelis hakim PN
yang diketuai Ridwan Damanik SH, menyatakan Saruan telah terbukti
bersalah atas perbuatannya yang dengan sengaja mengakibatkan
keuangan negara dalam hal ini Pemprov Sulut, dengan dijatuhi
vonis hukuman penjara selama 4 tahun disertai denda sebesar Rp200 Juta
subsidir 6 bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti sebesar
Rp2 Milliar.
Dengan demikian, sesuai dengan isi putusan tersebut, JPU langsung
melayangkan pemanggilan terhadap Saruan terlebih dahulu menghadap untuk
dicatat dalam administrtasi perkara, kemudian di bawah ke LP Tuminting
tempat dimana terpidana akan menjalani sisa hukumannya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut Djohani Silalahi SH, dalam
konferensi pers, menyatakan rasa terima kasihnya karena majelis hakim
agung sependapat dengan menjatuhi Saruan bersalah.“Kami melaksanakan
sesuai dengan isi putusan yang sudah mempunyai hukum tetap,” terangnya.
Setelah proses administrasi dilengkapi, Kasi Penuntut Benny Ratag SH
langsung membawa Saruan ke Kejari Manado dan langsung dieksekusi hari
itu juga ke LP Tuminting.