August 27, 2009

Search for:

 

MBHGate Kembali Memanas
Mantan Asisten II Pemprov Kembali Ditahan Kajati
Laporan: Budi H Rarumangkay

MANADO, Sulutlink
. Pasca dinonaktifkan dua orang eksekutif di Sulut yakni Wakil gubernur dan Wakil Walikota Manado karena terkait kasus MBH, kini, mantan Asisten II Pemprov Drs J Saruan kembali ditahan Kejaksaan Tinggi (Kajati ) Sulut, Rabu (26/08). Terpidana kasus penyimpangan sisa dana pembayaran hutang MBHgate part I ini, dieksekusi menyusul diterimanya surat putusan Mahkamah Agung (MA), terkait upaya kasasi Saruan.

Dalam isi putusan kasasi tersebut, disebutkan majelis hakim agung yang memeriksa permohonan kasasi  tersebut, telah mengambil keputusan menyatakan setuju dengan apa isi dari putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado pada Agustus 2005 lalu. Diketahui, majelis hakim PN yang diketuai Ridwan Damanik SH, menyatakan Saruan telah terbukti bersalah atas perbuatannya yang dengan sengaja mengakibatkan keuangan negara dalam hal ini Pemprov Sulut, dengan dijatuhi vonis hukuman penjara selama 4 tahun disertai denda sebesar Rp200 Juta subsidir 6 bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp2 Milliar.

Dengan demikian, sesuai dengan isi putusan tersebut, JPU langsung melayangkan pemanggilan terhadap Saruan terlebih dahulu menghadap untuk dicatat dalam administrtasi perkara, kemudian di bawah ke LP Tuminting tempat dimana terpidana akan menjalani sisa hukumannya.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut Djohani Silalahi SH, dalam konferensi pers, menyatakan rasa terima kasihnya karena  majelis hakim agung sependapat dengan menjatuhi Saruan bersalah.“Kami melaksanakan sesuai dengan isi putusan yang sudah mempunyai hukum tetap,” terangnya. Setelah proses administrasi dilengkapi, Kasi Penuntut Benny Ratag SH langsung membawa Saruan ke Kejari Manado dan langsung dieksekusi hari itu juga ke LP Tuminting.

 

Copyright Sulutlink.com 2000-2009