Siaran Pers JATAM, 19 Maret
2008
MENYELAMATKAN HUTAN DENGAN MEMBABAT HUTAN LINDUNG?
- Tanpa kehadiran PP No 2 tahun 2008 ini saja, warga
sekitar hutan dan pertambangan sudah menderita dan
terancam tak selamat-
Perilaku tak patut lagi-lagi dipertontonkan SBY dan
kabinetnya. Tuntutan publik agar Peraturan Pemerintah
atau PP No 2 tahun 2008 tentang tarif penyewaan hutan
lindung untuk industri pertambangan segera dicabut,
dibalas pernyataan-pernyataan tak konsisten dan menghina
akal sehat. Alasan-alasan kemanfaatan PP yang
dikemukakannya, makin membodohi rakyat.
Meskipun isi PP menyatakan sebaliknya. SBY ngotot
menyebut PP hanya terkait dengan 13 perusahaan tambang
dan ini akan menyelamatkan bumi. Hanya seminggu
setelahnya, otomatis ucapan itu diralat anggota
Kabinetnya dengan mengumumkan rencana penerbitan
Keputusan Presiden, yang memberi kesempatan perusahaan
tambang lainnya membabat hutan lindung. Lebih parah
minggu lalu, Menteri Kehutanan menyebutkan PP ini
dikeluarkan untuk merehabilitasi kawasan hutan yang
dirusak pertambangan liar oleh masyarat.
Pernyataan-pernyataan itu, bukti kabinet SBY tak punya
alasan masuk akal mempertahankan PP ini. Ironi apalagi
ini? Menyelamatkan hutan dengan membabat hutan lindung??
Apalagi PP ini dikeluarkan saat kerusakan hutan
Indonesia diatas rata-rata negara manapun di dunia, dan
gagal diatasi oleh Gerakan Nasional Rehabilitasi Lahan
milik Departemen Kehutanan sekalipun. Rusaknya hutan
jelas menyumbang tingginya bencana banjir dan longsor
yang rutin, meluas dan makin tak tertangani dari tahun
ke tahun. Lupakah SBY, banjir hampir menenggelamkan kota
Bojonegoro? Ini tak pernah terjadi pada pemerintahan
sebelumnya.
Uang yang akan didapat PP ini, tak akan mampu mengurangi
daya rusak pertambangan, yang terbukti mengancam
keselamatan rakyat sekitarnya. Maukah terulang lagi,
kasus kejahatan korporasi tambang yang dilakukan
Laverton di Sumatera Selatan, Newmont di Buyat, Newcrest
di Halmahera Utara hingga Freepot di Papua, yang
masalahnya tak diurus tuntas, hingga hari ini.
Tanpa kehadiran PP ini saja, warga sekitar kawasan hutan
dan pertambangan sudah cukup menderita dan semakin tak
selamat, akibat kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan
pemerintah hingga saat ini. Pun warga kota di kawasan
bawah yang hidupnya ditopang oleh hutan lindung di
atasnya.
Tak sulit membayangkan, PP ini akan memperburuk kondisi
di atas. Tak perlu menggunakan hitungan matematis
ataupun dalih-dalih menyelamatkan hutan. Apalagi
memperdebatkannya di ruang-ruang pengadilan, melalui uji
hukum. Disaat ruang-ruang pengadilan formal, terbukti
tak banyak memberikan keadilan bagi warga sekitar hutan
dan pertambangan.
SBY harus segera mencabut PP ini, cukup menggunakan
nurani dan akal sehat.
Kontak Media Luluk Uliyah, HP. 0815 9480 246