Berita Sulut, 20 Maret, 2008


Siaran Pers JATAM, 19 Maret 2008

MENYELAMATKAN HUTAN DENGAN MEMBABAT HUTAN LINDUNG?

- Tanpa kehadiran PP No 2 tahun 2008 ini saja, warga sekitar hutan dan pertambangan sudah menderita dan terancam tak selamat-

Perilaku tak patut lagi-lagi dipertontonkan SBY dan kabinetnya. Tuntutan publik agar Peraturan Pemerintah atau PP No 2 tahun 2008 tentang tarif penyewaan hutan lindung untuk industri pertambangan segera dicabut, dibalas pernyataan-pernyataan tak konsisten dan menghina akal sehat. Alasan-alasan kemanfaatan PP yang dikemukakannya, makin membodohi rakyat.

Meskipun isi PP menyatakan sebaliknya. SBY ngotot menyebut PP hanya terkait dengan 13 perusahaan tambang dan ini akan menyelamatkan bumi. Hanya seminggu setelahnya, otomatis ucapan itu diralat anggota Kabinetnya dengan mengumumkan rencana penerbitan Keputusan Presiden, yang memberi kesempatan perusahaan tambang lainnya membabat hutan lindung. Lebih parah minggu lalu, Menteri Kehutanan menyebutkan PP ini dikeluarkan untuk merehabilitasi kawasan hutan yang dirusak pertambangan liar oleh masyarat.

Pernyataan-pernyataan itu, bukti kabinet SBY tak punya alasan masuk akal mempertahankan PP ini. Ironi apalagi ini? Menyelamatkan hutan dengan membabat hutan lindung??

Apalagi PP ini dikeluarkan saat  kerusakan hutan Indonesia diatas rata-rata negara manapun di dunia, dan gagal diatasi oleh Gerakan Nasional Rehabilitasi Lahan milik Departemen Kehutanan sekalipun. Rusaknya hutan jelas menyumbang tingginya bencana banjir dan longsor yang rutin, meluas dan makin tak tertangani dari tahun ke tahun. Lupakah SBY, banjir hampir menenggelamkan kota Bojonegoro? Ini tak pernah terjadi pada pemerintahan sebelumnya.
Uang yang akan didapat PP ini, tak akan mampu mengurangi daya rusak pertambangan, yang terbukti mengancam keselamatan rakyat sekitarnya. Maukah terulang lagi, kasus kejahatan korporasi tambang yang dilakukan Laverton di Sumatera Selatan, Newmont di Buyat, Newcrest di Halmahera Utara hingga Freepot di Papua, yang masalahnya tak diurus tuntas, hingga hari ini.

Tanpa kehadiran PP ini saja, warga sekitar kawasan hutan dan pertambangan sudah cukup menderita dan semakin tak selamat, akibat kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah hingga saat ini. Pun warga kota di kawasan bawah yang hidupnya ditopang oleh hutan lindung di atasnya.

Tak sulit membayangkan, PP ini akan memperburuk kondisi di atas. Tak perlu menggunakan hitungan matematis ataupun dalih-dalih menyelamatkan hutan. Apalagi memperdebatkannya di ruang-ruang pengadilan, melalui uji hukum. Disaat ruang-ruang pengadilan formal, terbukti tak banyak memberikan keadilan bagi warga sekitar hutan dan pertambangan.

SBY harus segera mencabut PP ini, cukup menggunakan nurani dan akal sehat.

Kontak Media Luluk Uliyah, HP. 0815 9480 246