|
|
Berita Sulut, 7 Mei, 2008
|
Dewan Sario Ancam
Tolak Ranperda DPM Bank
Sulut
Laporan: Budi H
rarumangkay
MANADO, Sulutlink.
Kinerja Torang pe
Bank – Bank Sulut selang
beberapa tahun terakhir
yang menunjukan
kurangnya prestasi baik
menjadi salah satu
alasan dewan Sario,
mengancam tolak usulan
Rancangan Peraturan
Daerah (Ranperda) Dana
Penyertaan Modal (DPM)
Rp15 miliar untuk
Bank Sulut. "DPM Rp15
miliar sebagai penguatan
modal Bank Sulut berasal
dari uang rakyat,
sehingga perlu mendapat
perhatian serius dewan,"
kata Drs Syachrial
Damopolii , Ketua Dewan
Sulut. Selasa (06/05).
Penilaian atas kinerja
Bank Sulut tersebut,
karena tidak mampu
berdiri secara mandiri
untuk menggarap semua
sektor, karena lebih
orientasi menggarap
sektor konsumtif
dibanding pemberian
kredit produktif. Bahkan
rencana Bank Sulut
memenuhi syarat menjadi
perusahaan go publik,
menyusul rating
investment grade oleh
perusahaan peringkat (Pefindo)
dengan nilai triple B,
perlu dipikirkan kembali
pihak Pemprov Sulut
selaku pemilik saham
terbesar.
"Sangat sulit Bank Sulut
go publik, karena lebih
mirip kegiatan koperasi,
sementara sektor riil
tidak digarap layaknya
perbankan profesional,"
kata Damopolii.
Senada dengan itu,
pengamat ekonomi Sulut,
Abdi Buchari SE yang
juga sebagai Wakil
Walikota
Manado mengatakan,
Pemprov Sulut sebaiknya
tidak menjadi pengendali
saham di Bank Sulut,
harusnya dilepas kepada
masyarakat, agar
benar-benar bank itu
jadi go publik. Bukti
kuat Bank Sulut bisa
maju dan bersaing dengan
bank-bank besar di
Indonesia lainnya,
setelah sebelumnya
terlontar pada
peluncurkan obligasi
imigasi ketiga di
Surabaya beberapa
waktu lalu, bahwa bank
andalan daerah itu mampu
memberikan penggerak
pertumbuhan ekonomi yang
cukup baik.
Bank Sulut bisa
memperlihatkan kecukupan
modal hingga dibawah
Rp150 miliar, dengan
mampu mempertahankan
komposisi aset dan
pengumpulan dana pihak
ketiga hingga Rp1
triliun. Beberapa
indikator yang mendukung
Bank Sulut layak jadi
perusahaan terbuka,
diantaranya Non
Performing Loan (NPL)
terus berada dibawah
lima persen, ratio
pertumbuhan Dana Pihak
Ketiga (DPK) dan kredit
diatas rata-rata bank
penghubung 22 persen. |
|
|