Berita Sulut, 7 Mei, 2008


Dewan Sario Ancam Tolak Ranperda DPM Bank Sulut

Laporan: Budi H rarumangkay
 

MANADO, Sulutlink. Kinerja Torang pe Bank – Bank Sulut selang beberapa tahun terakhir yang menunjukan kurangnya prestasi baik menjadi salah satu alasan dewan Sario, mengancam tolak usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Dana Penyertaan Modal (DPM) Rp15 miliar untuk

Bank Sulut. "DPM Rp15 miliar sebagai penguatan modal Bank Sulut berasal dari uang rakyat, sehingga perlu mendapat perhatian serius dewan," kata Drs Syachrial Damopolii , Ketua Dewan Sulut. Selasa (06/05).

 

Penilaian atas kinerja Bank Sulut tersebut, karena tidak mampu berdiri secara mandiri untuk menggarap semua sektor, karena lebih orientasi menggarap sektor konsumtif dibanding pemberian kredit produktif. Bahkan rencana Bank Sulut memenuhi syarat menjadi perusahaan go publik, menyusul rating investment grade oleh perusahaan peringkat (Pefindo) dengan nilai triple B, perlu dipikirkan kembali pihak Pemprov Sulut selaku pemilik saham terbesar.
 

"Sangat sulit Bank Sulut go publik, karena lebih mirip kegiatan koperasi, sementara sektor riil tidak digarap layaknya perbankan profesional," kata Damopolii.

 

Senada dengan itu, pengamat ekonomi Sulut, Abdi Buchari SE yang juga sebagai Wakil Walikota Manado mengatakan, Pemprov Sulut sebaiknya tidak menjadi pengendali saham di Bank Sulut, harusnya dilepas kepada masyarakat, agar benar-benar bank itu jadi go publik. Bukti kuat Bank Sulut bisa maju dan bersaing dengan bank-bank besar di Indonesia lainnya, setelah sebelumnya terlontar pada peluncurkan obligasi imigasi ketiga di Surabaya beberapa waktu lalu, bahwa bank andalan daerah itu mampu memberikan penggerak pertumbuhan ekonomi yang cukup baik.
 

Bank Sulut bisa memperlihatkan kecukupan modal hingga dibawah Rp150 miliar, dengan mampu mempertahankan komposisi aset dan pengumpulan dana pihak ketiga hingga Rp1 triliun. Beberapa indikator yang mendukung Bank Sulut layak jadi perusahaan terbuka, diantaranya Non Performing Loan (NPL) terus berada dibawah lima persen, ratio pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) dan kredit diatas rata-rata bank penghubung 22 persen.