Home          

                              

PT. PLN (Persero)

PENGUMUMAN GENERAL MANAGER

PT. PLN (Persero) WILAYAH SULAWESI UTARA TENGAH DAN GORONTALO

Nomor :004.Pm/GMSUTG/2008

TENTANG

PENGHEMATAN PEMAKAIAN TENAGA LISTRIK OLEH PELANGGAN

Sehubungan dengan surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 1128/20/MEM.S/2008 tanggal 12 Februari 2008 perihal Persetujuan Program Penghematan Pemakaian Tenaga Listrik dan Surat Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) No : 101A.K/DIR/2008 tanggal 03 April 2008 tentang Ketentuan Pelaksanaan Penghematan  Pemakaian Tenaga Listrik oleh Pelanggan PT. PLN (Persero), dengan ini diumumkan kepada pelanggan PT. PLN (Persero) sebagai berikut :

1.       Mulai tanggal 01 April 2008, Kebijakan Penghematan Pemakaian Tenaga Listrik dilaksanakan.

2.       Bahwa pelanggan yang memakai tenaga listrik sampai batas hemat tertentu (80 % dari pemakaian tenaga listrik rata-rata nasional, pada kelompok tarifnya) akan dikenakan tarif bersubsidi, sesuai TDL 2004 reguler (KEPRES No 104/2003) sedangkan pelanggan yang tidak bisa berhemat (pemakaiannya melebihi batas hemat) maka kelebihannya dikenakan tarif non-subsidi, yaitu Tarif Multiguna N=1 (Rp. 1.380,-/kWh) yang telah diatur dalam KEPRES No 104/2003.

3.       Kebijakan penerapan tarif bersubsidi  dan tarif non-subsidi akan diberlakukan secara bertahap dimana untuk saat ini yang merupakan tahap pertama hanya diberlakukan bagi pelanggan rumah tangga (R), bisnis (B), dan kantor pemerintah (P),  dengan daya kontrak 6.600 VA ke atas dan ditagihkan mulai rekening listrik bulan Mei 2008

4.       Kebijakan penerapan tarif bersubsidi  dan tarif non-subsidi  tidak diberlakukan bagi :

-          Pelanggan yang belum dilayani oleh sistem ketenaga listrikan 24 jam.

-          Pelanggan yang pemakaian listriknya bersifat sementara.

-          Pelanggan yang telah dikenakan kebijakan Dayamax Plus.

-          Pelanggan yang telah ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PLN dan terkait kesepakatan khusus .

5.       Tabel Jam Nyala Pemakaian Listrik Rata-Rata Nasional Dan Batas Hemat Jam Nyala Per Golongan Tarif

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Catatan : kWh Batas Hemat per bulan = Batas Hemat Jam Nyala (jam/bulan) x kVA Daya Kontrak

Untuk itu, dimohon kepada pelanggan melakukan penghematan pemakaian tenaga listrik. Penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi kantor pelayanan PT. PLN (Persero) setempat.

Demikian Pengumuman ini disampaikan, atas perhatian dan pengertiannya diucapkan terima kasih.

 

Ditetapkan di Manado

Pada tanggal 03 April 2008

                                                                                                                     

GENERAL MANAGER

Ttd

KAREL SAMPE PAJUNG